Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2025/PN Ckr UJANG BEY, M.I.P. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UJANG BEY, M.I.P.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan data Tempat Lahir pada Akta Kelahiran Anak Kandung Pemohon yang bernama CATALEYA FAIHA SEVANDA dari yang semula di Bekasi kemudian dirubah menjadi di Jakarta.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Data Tempat Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan permohonan Pengadilan Negeri ini di terima oleh Pemohon.
  4. Memberi    izin    kepada    Dinas    Kependudukan    dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Bekasi dan/atau Pejabat-Pejabat pada Intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan atau memberi catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran Nomor : 13737/REG/UMUM/2012, dari yang semula data Bekasi menjadi data yang ditulis dan dibaca Jakarta.
  5. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak