Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) TANIA PUSPITASARI, SH GUNTUR MAULANA KUSNADI als GUNTUR bin KUSNADI HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-680/M.2.31.Enz.2.02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TANIA PUSPITASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR MAULANA KUSNADI als GUNTUR bin KUSNADI HERMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BEKASI

Komplek Perkantoran Pemda Kab. Bekasi - Deltamas - Cikarang Pusat Website. www.kejari-kabbekasi.kejaksaan.go.id E-mail: [email protected]

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-32/CKR/01/2025

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

:

GUNTUR MAULANA KUSNADI als GUNTUR bin KUSNADI HERMAWAN;

Tempat lahir

:

Bekasi;

Umur/tanggal lahir

:

25 Th/20 Juli 1999;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Kp. Serang RT.002/002 Desa Taman Rahayu Kec. Setu Kab. Bekasi - Jawa Barat;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa;

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sederajat.

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik sejak

:

Tgl 05 Oktober 2024 s/d tgl 24 Oktober 2024;

 

2.

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum sejak

:

Tgl 25 Oktober 2024 s/d tgl 03 Desember 2024;

 

3.

Diperpanjang Pertama oleh Ketua PN

:

Tgl 04 Desember 2024 s/d tgl 02 Januari 2025;

 

4.

Diperpanjang Kedua oleh Ketua PN

:

Tgl 03 Januari 2025 s/d tgl 01 Februari 2025;

 

5.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Tgl 23 Januari 2025 s/d tgl 11 Februari 2025;

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

Tgl 12 Februari 2025 s/d tgl 13 Maret 2025.

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa GUNTUR MAULANA KUSNADI als GUNTUR bin KUSNADI HERMAWAN pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sekitar wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Setu, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. NAMPLONG (DPO) sejumlah 50 (lima puluh) gram untuk kemudian Terdakwa menempelkan paketan tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengubah kemasan Narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan arahan Sdr. Namplong (DPO) yaitu 1 (satu) paket yang seberat 10 (sepuluh) gram sabu dipecah menjadi 30 (tiga puluh) paket dengan dibungkus sedotan plastik yang didalamnya terdapat plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, dan 1 paket Narkotika jenis Sabu berisikan 40 (empat puluh) gram Narkotika Jenis Sabu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menempel Narkotika Jenis Sabu tersebut sesuai arahan Sdr. Namplong (DPO) di sekitar desa Burangkeng, Kecamatan Setu kemudian Terdakwa mengambil foto serta mengirimkan map atau peta lokasinya kepada Sdr. NAMPLONG (DPO). Bahwa, Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. NAMPLONG (DPO) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan dengan cara Transfer ke rekening Terdakwa yaitu BANK JAGO an. GUNTUR MAULANA KUSNADI dengan No. rekening 1009932315236. Selanjutnya, pada  hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 di sebuah kost yang berada di Kp. Serang Rt. 002 Rw. 002 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Saksi SAUT. S. SEMBIRING, Saksi EFFENDI, Saksi RANGGA IKRAM melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah sedotan warna oren didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,38 gram dn netto 0,98 gram, selain itu ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) plastik klip kecil dan 1 (satu) paket potongan sedotan plastik bekas sisa untuk menempel paketan narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam kotak bekas handphone yang disimpan di dalam lemari baju serta 1 (Satu) buah handphone merek Samsung warna Biru. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, Saksi SAUT. S. SEMBIRING, Saksi EFFENDI, Saksi RANGGA IKRAM melakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut yang didapatkan dari Sdr. NAMPLONG (DPO) pada hari Senin tanggal 30 September 2024 pukul 18.00 WIB di daerah Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, Saksi SAUT. S. SEMBIRING, Saksi EFFENDI, Saksi RANGGA IKRAM bersama dengan Terdakwa menuju lokasi penempelan paket sabu yang berada di sekitar wilayah Jl. Raya Desa Burangkeng, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah sedotan warna biru didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,54 gram dan netto 2,74 gram dan 5 (lima) buah sedotan warna merah didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,20 gram dan netto 1,6 gram. Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 88/12466.POLISI/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang telah ditandatangani oleh Rica Adriana selaku yang menimbang, Setyo Prabowo selaku pimpinan cabang, dan Lenah Supriyatna, SH selaku yang menerima, telah dilakukan penimbangan barang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan rincian sebagai berikut:
  • Diduga Narkotika Jenis SABU dengan rincian sebagai berikut:
  1. Lima (5) buah sedotan warna biru didalamnya terdapat plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan rincian berat sbb:
  • Brutto : 3,54 Gram;
  • Netto : 2,74 Gram;
  • Diduga Narkotika Jenis SABU dengan rincian sebagai berikut:
  1. Lima (5) buah sedotan warna merah didalamnya terdapat plastik berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan rincian berat sbb:
  • Brutto : 2,20 Gram;
  • Netto : 1,60 Gram;
  • Diduga Narkotika Jenis SABU dengan rincian sebagai berikut:
  1. Satu (1) buah sedotan warna oren didalamnya terdapat plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan rincian berat sbb:
  • Brutto : 1,38 Gram;
  • Netto : 0,98 Gram;
  • Diduga Narkotika Jenis SABU dengan rincian sebagai berikut:
  1. Satu (1) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan rincian berat sbb:
  • Brutto : 0,18 Gram;
  • Netto : 0,08 Gram.
  • Dengan total Brutto 7,28 gram dan Netto : 5,4 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN Nomor PL-66FJ/X/2024/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 09 Oktober 2024 yang telah ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, bahwa berat netto awal:
  • Bahwa berat netto total sampel A : 1,5264 Gram;
  • Bahwa berat netto total Sampel B : 0,9162 Gram;
  • Bahwa berat netto total Sampel C : 0,8747 Gram;
  • Bahwa berat netto total Sampel D : 0,2624 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN Nomor PL-66FJ/X/2024/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 09 Oktober 2024 yang telah ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium dengan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Kode sampel A1 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel A2 dengan kesimpulan dengan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel A3 dengan kesimpulan dengan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel A4 dengan kesimpulan dengan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel A5 dengan kesimpulan dengan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel B1 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel B2 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel B3 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel B4 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel B5 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel C1 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel D1 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Terdakwa GUNTUR MAULANA KUSNADI als GUNTUR bin KUSNADI HERMAWAN pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024  bertempat di sebuah rumah di di Kp. Serang Rt. 002 Rw. 002 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika, Saksi SAUT S.SEMBIRING, Saksi EFENDI, dan Saksi RANGGA IKRAM yang masing-masing merupakan anggota Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 Wib di sebuah kost yang berada di Kp. Serang Rt. 002 Rw. 002, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Saksi SAUT. S. SEMBIRING, Saksi EFFENDI, Saksi RANGGA IKRAM melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah sedotan warna oren didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,38 gram dan netto 0,98 gram, selain itu ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kecil dan 1 (satu) paket potongan sedotan plastik bekas sisa untuk menempel paketan narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam kotak bekas handphone yang disimpan di dalam lemari baju serta 1 (Satu) buah handphone merek Samsung warna Biru. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, Saksi SAUT. S. SEMBIRING, Saksi EFFENDI, Saksi RANGGA IKRAM melakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut yang didapatkan dari Sdr. NAMPLONG (DPO) pada hari Senin tanggal 30 September 2024 pukul 18.00 WIB di daerah Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, Saksi SAUT. S. SEMBIRING, Saksi EFFENDI, Saksi RANGGA IKRAM bersama dengan Terdakwa menuju lokasi penempelan paket sabu yang berada di sekitar wilayah Jl. Raya Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah sedotan warna biru didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,54 gram dan netto 2,74 gram dan 5 (lima) buah sedotan warna merah didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,20 gram dan netto 1,6 gram. Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 88/12466.POLISI/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang telah ditandatangani oleh Rica Adriana selaku yang menimbang, Setyo Prabowo selaku pimpinan cabang, dan Lenah Supriyatna, SH selaku yang menerima, telah dilakukan penimbangan barang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan rincian sebagai berikut:
  • Diduga Narkotika Jenis SABU dengan rincian sebagai berikut:
  1. Lima (5) buah sedotan warna biru didalamnya terdapat plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan rincian berat sbb:
  • Brutto : 3,54 Gram;
  • Netto : 2,74 Gram;
  • Diduga Narkotika Jenis SABU dengan rincian sebagai berikut:
  1. Lima (5) buah sedotan warna merah didalamnya terdapat plastik berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan rincian berat sbb:
  • Brutto : 2,20 Gram;
  • Netto : 1,60 Gram;
  • Diduga Narkotika Jenis SABU dengan rincian sebagai berikut:
  1. Satu (1) buah sedotan warna oren didalamnya terdapat plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan rincian berat sbb:
  • Brutto : 1,38 Gram;
  • Netto : 0,98 Gram;
  • Diduga Narkotika Jenis SABU dengan rincian sebagai berikut:
  1. Satu (1) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan rincian berat sbb:
  • Brutto : 0,18 Gram;
  • Netto : 0,08 Gram.
  • Dengan total Brutto 7,28 gram dan Netto : 5,4 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN Nomor PL-66FJ/X/2024/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 09 Oktober 2024 yang telah ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, bahwa berat netto awal:
  • Bahwa berat netto total sampel A : 1,5264 Gram;
  • Bahwa berat netto total Sampel B : 0,9162 Gram;
  • Bahwa berat netto total Sampel C : 0,8747 Gram;
  • Bahwa berat netto total Sampel D : 0,2624 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN Nomor PL-66FJ/X/2024/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 09 Oktober 2024 yang telah ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium dengan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Kode sampel A1 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel A2 dengan kesimpulan dengan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel A3 dengan kesimpulan dengan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel A4 dengan kesimpulan dengan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel A5 dengan kesimpulan dengan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel B1 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel B2 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel B3 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel B4 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel B5 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel C1 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode sampel D1 dengan kesimpulan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------

 

 

CIKARANG,  25  Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                            

 

 

 

TANIA PUSPITASARI, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199208312018012001

 

Pihak Dipublikasikan Ya