Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika ) APPLUDNOPSANJI, S.H., M.H. JUNAEDI Bin MARWIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1399/M.2.31/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1APPLUDNOPSANJI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI Bin MARWIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


PRIMAIR
-------------- Bahwa terdakwa JUNAEDI bin MARWIH pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Perumahan Pondok Ungu Permai Blok Jln. Mawar Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah Kabupaten Bekasi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cikarang, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2)  UU RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar jam 15.30 Wib terdakwa menghubungi saksi SETYADJI OMAR MAHESA Bin HARI SUSANTO (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) melalui Aplikasi WhatsApp dengan tujuan meminta narkotika jenis sabu untuk terdakwa edarkan. Selanjutnya saksi SETYADJI OMAR MAHESA Bin HARI SUSANTO mengatakan bahwa narkotika jenis sabu ada, lalu terdakwa langsung bertemu dengan saksi SETYADIJI OMAR MAHESA di warung yang beralamat di Perumahan Pondok Ungu Permai Blok Jln. Mawar Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi. Setelah sampai di lokasi kejadian, saksi SETYADJI OMAR MAHESA memberikan 6 (Enam) Paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan rincian 5 (lima) paket untuk terdakwa edarkan, 1 (satu) paket untuk terdakwa pakai. Selanjutnya, sekitar jam 16.00 terdakwa langsung mengedarkan narkotika yang pertama sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan cara menempalnya di Mutiara Gading City, Tarumajaya, Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat dan yang kedua sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan cara menempelnya di Jl. Wahana Desa Setia Asih Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat lalu terdakwa mengirimkan gambar lokasi tempat ditempelnya narkotika jenis sabu kepada saksi SETYADJI OMAR MAHESA, selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Kp. Kepu Rt 013 Rw 006 Kel/Desa Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi Prov. Jawa Barat. Pada saat terdakwa berada di rumahnya, sekitar jam 20.00 Wib saksi AGUS SALIM dan saksi AMIN SUNANDAR selaku anggota polisi dari Polres Metro Bekasi yang mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok L.A ICE yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, berat netto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dan 1 (satu) unit Handphone Merek Realmi warna biru berikut simcard: 08997598483. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Cikarang Nomor: B/519/XII/2023/Restro Bekasi tanggal 22 Desember 2023 yang ditimbang oleh MISLAN NIK.P 82015 dan ditandatangani oleh SETYO PRABOWO ,S.E selaku pimpinan Cabang dengan hasil bahwa 1 (Satu) bungkus kantong plastik klip bening ukuran besar didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut berat brutto 0,48 gram dan berat netto 0,37 gram yang disita dari terdakwa JUNAEDI bin MARWIH.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL72FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI yang diketahui dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI yang sebelumnya telah menerima barang bukti dari Polres Metro Bekasi berupa 1. Kode sampel A1 jenis sampel Kristal dengan berat netto awal 0,3697 gram, berat netto akhir 0,3489 gram yang disita dari terdakwa JUNAEDI bin MARWIH, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas barang bukti tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan kode sampel A1 adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika      
-    Bahwa terdakwa JUNAEDI bin MARWIH tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------------- Bahwa terdakwa JUNAEDI bin MARWIH pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Perumahan Pondok Ungu Permai Blok Jln. Mawar Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah Kabupaten Bekasi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cikarang, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2)  UU RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar jam 20.00 Wib saat terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan Pondok Ungu Permai Blok Jln. Mawar Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi datanglah saksi AGUS SALIM dan saksi AMIN SUNANDAR selaku anggota polisi dari Polres Metro Bekasi yang mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah terdakwa kemudian para saksi  menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok L.A ICE yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, berat netto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dan 1 (satu) unit Handphone Merek Realmi warna biru berikut simcard: 08997598483. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Cikarang Nomor: B/519/XII/2023/Restro Bekasi tanggal 22 Desember 2023 yang ditimbang oleh MISLAN NIK.P 82015 dan ditandatangani oleh SETYO PRABOWO ,S.E selaku pimpinan Cabang dengan hasil bahwa 1 (Satu) bungkus kantong plastik klip bening ukuran besar didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut berat brutto 0,48 gram dan berat netto 0,37 gram yang disita dari terdakwa JUNAEDI bin MARWIH.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL72FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI yang diketahui dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI yang sebelumnya telah menerima barang bukti dari Polres Metro Bekasi berupa 1. Kode sampel A1 jenis sampel Kristal dengan berat netto awal 0,3697 gram, berat netto akhir 0,3489 gram yang disita dari terdakwa JUNAEDI bin MARWIH, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas barang bukti tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan kode sampel A1 adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika      
-    Bahwa terdakwa JUNAEDI bin MARWIH tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya