Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3216205811660001 Pada Tanggal 16 September 2016 dan Kartu Keluarga dengan nomor : 3216202907080008 Pada tanggal 18 November 1966 terdapat Perubahan /atau Perbaikan dalam Penulisan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon sebagai mana tertulis/tercatat Machdalena Tempat, Tanggal Lahir di Bogor, 18 November 1966 dibetulkan menjadi Machdalena Tempat, Tanggal Lahir di Manado, 18 November 1965;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
- Membebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|