Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pembatalan Sebagian Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 47032/V/ARB-BANI/2024 21 Januari 2025 untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pembatalan Sebagian Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 47032/V/ARB-BANI/2024 21 Januari 2025:
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan permohonan PEMOHON REKONVENSI untuk Sebagian.
- Menyatakan TERMOHON REKONVENSI telah melakukan wanprestasi berdasarkan Contract Documents for Expansion Factory Building SSA GIIC Factory Construction Project PT Summit Seoyon Automotive Indonesia Contract No. CMF_SSA-2200015 tanggal 3 Januari 2022.
- Menyatakan Contract Documents for Expansion Factory Building SSA GIIC Factory Construction Project PT Summit Seoyon Automotive Indonesia Contract No. CMF_SSA-2200015 tanggal 3 Januari 2022, berakhir terhitung sejak tanggal putusan arbitrase ini dibacakan.
- Menghukum TERMOHON REKONVENSI untuk membayar kerugian sejumlah Rp. 50.756.970.000,00 (lima puluh miliar tujuh ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Mengukum PEMOHON REKONVENSI dan TERMOHON REKONVENSI untuk membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter dalam Rekonvensi masing-masing 1/2 (seperdua) bagian.
- Menghukum dan memerintahkan TERMOHON REKONVENSI untuk membayar/mengembalikan 1/2 (seperdua) bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter dalam Rekonvensi, yaitu sebesar Rp. 851.619.195,00 (delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) kepada PEMOHON REKONVENSI.
- Menolak permohonan PEMOHON REKONVENSI untuk selebihnya
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada Pemohon.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cikarang untuk memperbaiki pencatatan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 47032/V/ARB-BANI/2024 21 Januari 2025 yang sebelumnya tercatat pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 1/Arb/HKM/2025.PN Ckr tertanggal 13 Februari 2025.
- Memerintahkan kepada para Turut Termohon untuk mematuhi putusan ini;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |