Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa APRIYANTO alias HERMAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi TARMIZI AR (dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 13 April 2024 s/d tanggal 24 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 s/d bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Oplin Rt 005/005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu pada tanggal 13 April 2024 terdakwa APRIYANTO alias HERMAN dihubungi oleh saksi TARMIZI AR menyuruh terdakwa APRIYANTO alias HERMAN untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di daerah Pasar Minggu jalan menuju Universitas Pancasila dan saksi TARMIZI AR menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu atas suruhan saksi TARMIZI AR itu terdakwa APRIYANTO alias HERMAN menyetujuinya. Kemudian setelah disuruh oleh saksi TARMIZI AR, terdakwa APRIYANTO alias HERMAN langsung berangkat dari rumahnya yang terletak di Jalan Oplin Rt 005/005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi menuju Pasar Minggu sekitar pukul 11.00 WIB kemudian sesampainya di Pasar Minggu terdakwa APRIYANTO alias HERMAN dihubungi orang suruhan saksi TARMIZI AR untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik hitam yang diletakkan di tiang beton jalan menuju Universitas Pancasila lalu terdakwa APRIYANTO alias HERMAN mengambil bungkus plastik hitam yang berisikan sabu itu dan membawa pulang ke rumah terdakwa APRIYANTO alias HERMAN.
- Bahwa selanjutnya sesampainya dirumah, terdakwa APRIYANTO alias HERMAN menimbang narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital dan saat ditimbang diketahui sabu tersebut dengan brutto 100 gram, selanjutnya terdakwa APRIYANTO alias HERMAN menghubungi saksi TARMIZI AR bahwa terdakwa APRIYANTO alias HERMAN telah mengambil sabu dan menimbang sabunya kemudian saksi TARMIZI AR menyampaikan supaya disimpan dulu sambil menunggu perintah selanjutnya dari saksi TARMIZI AR.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 terdakwa TARMIZI AR dihubungi saksi TARMIZI AR bahwa akan menjual sabunya sebanyak 25 gram lalu saksi TARMIZI AR menyuruh terdakwa APRIYANTO alias HERMAN membagi 1 plastik hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram itu direcah 25 gram. Lalu pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 terdakwa APRIYANTO alias HERMAN disuruh saksi TARMIZI AR mengantarkan sabu seberat 25 gram dibungkus plastik hitam kepada pembeli di sekitar jalan kalimalang lalu terdakwa APRIYANTO alias HERMAN menyetujuinya dan sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa APRIYANTO alias HERMAN berangkat menuju ke jalan Kalimalang dan meletakkan sabu seberat 25 gram dibawah pot jalan Kalimalang sesuai perintah saksi TARMIZI AR.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 terdakwa APRIYANTO alias HERMAN dihubungi saksi TARMIZI AR dan saksi TARMIZI AR menanyakan kepada terdakwa APRIYANTO alias HERMAN “ kamu sudah kerja?” lalu dijawab “belum” oleh terdakwa APRIYANTO alias HERMAN lalu saksi TARMIZI AR menyampaikan “nanti kalau ada saya kabari, kamu mau kerja nganterin sabu?” dan dijawab “mau” oleh terdakwa APRIYANTO alias HERMAN. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa APRIYANTO alias HERMAN dihubungi saksi TARMIZI AR lalu menyuruh terdakwa APRIYANTO alias HERMAN datang ke Mall Bekasi Trade Center 2 ke basement lalu saksi TARMIZI AR memberitahu di parkiran basement mobil ada mobil Pajero warna putih, plat nomernya burem-burem, kunci mobilnya dibawah ban di shockbreaker, tiket buat keluar mall ada di dashboard dan sabunya ada didalam tangki bensin mobil Pajero warna putih itu. Setelah itu terdakwa APRIYANTO alias HERMAN berangkat menuju Mall Bekasi Trade Center 2 dan menemukan mobil Pajero warna putih kemudian terdakwa APRIYANTO alias HERMAN langsung masuk kedalam mobil Pajero warna putih dan membawanya keluar Mall Bekasi Trade Center menuju ke lapangan kosong disekitar daerah Gabus Kabupaten Bekasi lalu terdakwa APRIYANTO alias HERMAN membongkar tangki bensin mobil Pajero warna putih dan terdakwa APRIYANTO alias HERMAN mendapatkan 14 plastik kemasan teh China dengan berat masing-masing 1 Kg yang berisikan narkotika jenis sabu lalu sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa APRIYANTO alias HERMAN dihubungi saksi TARMIZI AR lalu terdakwa APRIYANTO alias HERMAN memberitahukan sabunya berjumlah 14 plastik dalam kemasan teh China kemudian saksi TARMIZI AR menyuruh terdakwa APRIYANTO alias HERMAN menaruh kembali mobi Pajero warna putih ke parkiran basement Mall Bekasi Trade Center 2, kuncinya ditaruh dibawah ban di shockbreaker dan tiketnya ditaruh di dashboard lalu terdakwa APRIYANTO alias HERMAN melaksanakan perintah saksi TARMIZI AR untuk mengembalikan mobil Pajero warna putih ke Mall Bekasi Trade Center 2 dan setelah itu terdakwa TARMIZI AR pulang ke rumahnya sambil membawa 14 plastik kemasan teh China berisikan sabu.
- Bahwa selanjutnya sesampainya dirumah terdakwa APRIYANTO alias HERMAN sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa APRIYANTO alias HERMAN merecah 1 (satu) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) plastik berisi narkotika jenis sabu dengan rincian 8 (delapan) plastik narkotika jenis sabu berisi masing-masing 100 gram dan 4 (empat) plastik hitam berisi narkotika jenis sabu berisi masing-masing 50 (lima puluh) gram. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 terdakwa APRIYANTO alias HERMAN disuruh saksi TARMIZI AR untuk mengirim 1 (satu) plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram ke pembeli dan mengantarkan serta menaruh 1 (satu) plastik hitam berisikan sabu itu di sekitar daerah Kalimalang dengan menaruh di trotoar jalan dan juga pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 terdakwa APRIYANTO alias HERMAN disuruh saksi TARMIZI AR untuk mengirim 1 (satu) plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram ke pembeli yang mana terdakwa APRIYANTO alias HERMAN kemudian mengantarkan serta menaruh 1 (satu) plastik hitam berisikan sabu itu di sekitar daerah Kalimalang tepatnya di trotoar jalan.
- Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Babelan Kabupaten Bekasi sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika sehingga kemudian Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Breskrim Polri melakukan pendalaman dan melakukan analisa terhadap data serta informasi yang diperoleh setelah itu dilakukan penyelidikan di daerah Babelan Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, maka pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa APRIYANTO alias HERMAN bertempat di Jalan Oplin Rt 005/ Rw 005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan dilakukan penggeledahan Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ransel warna hitam merek Polo Humer berisikan:
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1035 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristalnarkotika jenis sabu dengan netto 1036 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1056 gram
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1057 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1036 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1055 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1036 gram.
- 1 (satu) timbangan digital merek Fleco
- 1 (satu) kantong belanja warna biru berisikan:
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1036 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1038 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1036 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1056 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 105 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 105 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 106 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 106 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 105 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 55 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 55 gram
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 54 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 54 gram
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 46 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 34 gram.
- 1 (satu) buah Plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 43 gram
- 1 (satu) plastik klip kosong
- 1 (satu) timbangan digital merek Camry
- 1 (satu) handphone Redmi 9A warna biru Nomor WA 085218663619 IMEI1 860823058951264 IMEI2 860823058951272
Setelah itu terdakwa APRIYANTO alias HERMAN beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 5122/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK selaku KABIDNARKOBAFOR BARESKRIM POLRI serta YUSWARDI ,S.Si,Apt,M.M. dan TRI WULANDARI,S .H. selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 14 Oktober 2024 dibawah kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan dan diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti nomor 6172/2024/NF s/d 6194/2024/NF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa APRIYANTO alias HERMAN bersama saksi TARMIZI AR dalam menerima atau menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta kesehatan.
----- Perbuatan terdakwa APRIYANTO alias HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa terdakwa APRIYANTO alias HERMAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi TARMIZI AR (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 25 bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Oplin Rt 005/005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Babelan Kabupaten Bekasi sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika sehingga kemudian Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Breskrim Polri melakukan pendalaman dan melakukan analisa terhadap data serta informasi yang diperoleh setelah itu dilakukan penyelidikan di daerah Babelan Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, maka pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa APRIYANTO alias HERMAN bertempat di Jalan Oplin Rt 005/ Rw 005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan dilakukan penggeledahan Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa APRIYANTO alias HERMAN berupa:
- 1 (satu) ransel warna hitam merek Polo Humer berisikan:
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1035 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristalnarkotika jenis sabu dengan netto 1036 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1056 gram
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1057 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1036 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1055 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1036 gram.
- 1 (satu) timbangan digital merek Fleco
- 1 (satu) kantong belanja warna biru berisikan:
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1036 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1038 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1036 gram.
- 1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 1056 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 105 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 105 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 106 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 106 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 105 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 55 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 55 gram
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 54 gram.
- 1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 54 gram
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 46 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 34 gram.
- 1 (satu) buah Plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu dengan netto 43 gram
- 1 (satu) plastik klip kosong
- 1 (satu) timbangan digital merek Camry
- 1 (satu) handphone Redmi 9A warna biru Nomor WA 085218663619 IMEI1 860823058951264 IMEI2 860823058951272
Setelah itu terdakwa APRIYANTO alias HERMAN beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 5122/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK selaku KABIDNARKOBAFOR BARESKRIM POLRI serta YUSWARDI ,S.Si,Apt,M.M. dan TRI WULANDARI,S .H. selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 14 Oktober 2024 dibawah kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan dan diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti nomor 6172/2024/NF s/d 6194/2024/NF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa APRIYANTO alias HERMAN bersama saksi TARMIZI AR dalam memiliki atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta kesehatan.
----- Perbuatan terdakwa APRIYANTO alias HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------ |