Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2025/PN Ckr KASMIER 1.HELEN LASMAULI PARDEDE
2.Haji Pii
3.Roin
4.KEPALA DESA SARIMUKTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KASMIER
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HELEN LASMAULI PARDEDE
2Haji Pii
3Roin
4KEPALA DESA SARIMUKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT CIBITUNG
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tidak menggarap Objek Tanah Sawah milik PENGGUGAT, serta menyerahkan objek tanah dalam keadaan kosong agar PENGGUGAT dapat mempergunakan secara bebas tanpa ada gangguan dari pihak manapun setelah Putusan provisi ini diucapkan;
  2. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari, karena lalai melaksanakan putusan dalam provisi;
  3. Menyatakan dan menghukum TERGUGAT IV tidak memberikan izin dan untuk memberikan peringatan keras baik secara lisan maupun tertulis kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tidak menggarap objek tanah sawah milik PENGGUGAT;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini atas sebidang tanah sawah milik adat persil 35/37 Blok 001 Kohir 432 berdasarkan Salinan C Desa Sarimukti Nomor 432 seluas kurang lebih 6265 M2 (enam ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.18.070.007.001-0554.0 terdaftar atas nama KASMIER /PENGGUGAT, yang terletak dan dikenal umum di Kp. Pulo Gebang Blok I, RT.001. RW.001 Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas tanah:
  • Sebelah utara       : tanah ardi ma’rup/pecahannya/sekarang tanah PT.CL
  • Sebelah timur       : saluran air / tanah bengkok
  • Sebelah Selatan    : tanah pengairan
  • Sebelah barat       : tanah pengairan
  1. Menyatakan Putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, verzet, banding ataupun maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menguasai dan/atau menggarap objek tanah sawah milik PENGGUGAT tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga surat-surat sebagai berikut :
  • Akta Jual Beli No.869/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang dibuat dihadapan PPAT Muhammad Mujaki, S.H.
  • Surat Keterangan Kepala Desa Sarimukti Nomor :590/105/XI/SRM/2023 tanggal 14 November 2023 beserta lampiran Salinan C No. 432 atas nama KASMIER;
  1. Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah sawah milik adat persil 35/37 Blok 001 Kohir 432 berdasarkan Salinan C Desa Sarimukti Nomor 432 seluas kurang lebih 6265 M2 (enam ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.18.070.007.001-0554.0 terdaftar atas nama KASMIER (PENGGUGAT), yang terletak di Kp. Pulo Gebang Blok I, RT.001. RW.001 Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas tanah :
  • Sebelah utara   : tanah ardi ma’rup/pecahannya/sekarang tanah PT.CL
  • Sebelah timur   : saluran air / tanah bengkok
  • Sebelah Selatan : tanah pengairan
  • Sebelah barat   : tanah pengairan
  1. Menyatakan secara hukum Objek Tanah sawah yang diklaim TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah berbeda dengan Objek Tanah Sawah milik PENGGUGAT;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan  atas objek bidang tanah sawah dalam perkara ini;
  3. Menyatakan dan menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak lagi menggarap dan/atau menguasai Objek Tanah Sawah milik PENGGUGAT;
  4. Menyatakan dan menghukum PARA TERGUGAT menyerahkan dalam keadaan kosong objek tanah sawah tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
  5. Menyatakan dan menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar sebesar Rp. 4.98.750.000,- (empat milyar Sembilan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :

Kerugian Materiil : sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian yaitu :

  • Biaya membeli benih padi dan ongkos kerja untuk penggarap sebesar Rp. 15.00.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Biaya membeli tanaman buah mangga dan ongkos kerja sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 
  • Kerugian tidak dapat menerima hasil panen padi selama 6 (enam) tahun yaitu sebesar Rp. Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);

Kerugian Immateriil : sebesar Rp. 4.698.750.000,- (empat milyar enam ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

  1. Menyatakan dan menghukum TERGUGAT IV untuk menerbitkan surat-surat yang diperlukan PENGGUGAT untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sertipikat atas Objek Tanah Sawah sebagaimana yang disyaratkan TURUT TERGUGAT II;
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk patuh pada putusan perkara ini;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cikarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan seadil-adinya (ex-aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak