Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2025/PN Ckr YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H. YOGIE ATKA PRATAMA Als YOGI Bin (Alm) BENNY BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 231/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2687/M.2.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGIE ATKA PRATAMA Als YOGI Bin (Alm) BENNY BASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa ia Terdakwa YOGIE ATKA PRATAMA Als YOGI Bin (Alm) BENNY BASUKI (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr KARDAN (DPO) dan Sdr TILE (DPO) pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp.Cisaat RT 014/006 Desa Kertahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangakaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Mulanya pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2025 sekira Pukul 11.00 WIB, Sdr KARDAN menghubungi Saksi AGIL WIRATANUDATAR lalu menawarkan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI  dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanpa BKPB, namun untuk meyakinkan Saksi AGIL WIRATANUDATAR maka Sdr KARDAN mengatakan kepada Saksi AGIL WIRATANUDATAR bahwa BPKB mobil tersebut berada di leasing karena belum lunas, kemudian Sdr KARDAN menunjukkan 4 (empat) buah foto mobil, 2 (dua) buah foto STNK, serta memperlihatkan wujud mobil secara keseluruhan melalui video call yang mana Saksi AGIL WIRATANUDATAR  menjadi percaya kepada Sdr KARDAN dan setuju untuk membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI kemudian Saksi AGIL WIRATANUDATAR membuat janji dengan Sdr KARDEN untuk bertemu kembali pada hari sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira Pukul 16.00 WIB di rumah Saksi AGIL WIRATANUDATAR beralamat di Kp.Cisaat RT 014/006 Desa Kertahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi untuk melakukan pembayaran uang muka secara tunai;
  • Kemudian pada hari sabtu tanggal 24 bulan Agustus 202  Saksi AGIL WIRATANUDATAR membayar uang muka secara tunai senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr KARDAN di rumah Saksi AGIL WIRATANUDATAR kemudian Sdr KARDAN menyuruh Sdr TILE dan Terdakwa  yang telah menyatukan kehendak menjual  untuk mengantarkan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI ke rumah Saksi AGIL WIRATANUDATAR yang mana Sdr TILE dan Terdakwa  tiba di rumah Saksi AGIL WIRATANUDATAR sekira Pukul 23.00 WIB;
  • Bahwa setelah Saksi AGIL WIRATANUDATAR memeriksa bagian dalam mobil serta memeriksa seluruh data sesuai STNK, Saksi AGIL WIRATANUDATAR menanyakan status 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI kepada Terdakwa yang mana Terdakwa meyakinkan Saksi AGIL WIRATANUDATAR untuk membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI tersebut dengan mengatakan bahwa  BPKBP dari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI masih berada di leasing sehingga Terdakwa mengatakan kepada Saksi AGIL WIRATANUDATAR agar sisa pembayaran agar dibayarkan setengahnya terlebih dahulu sehingga Saksi AGIL WIRATANUDATAR yang percaya dengan Terdakwa kemudian melakukan kekurangan pembayaran secara transfer ke rekening BCA no.rek 8415309003 an ELLA LIDIYA pada hari Minggu tanggal 25 bulan Agustus tahun 2024 secara bertahap, pertama sekira Pukul 01.42 WIB sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang  ditransfer via ATM ALFAMIDI SETU dari rekening Bank BCA no.rek 8415309003 an EUIS RATNASARI  ke Rekening Bank BCA no.rek 5776401516  an ELLA LIDIYA dan yang kedua sekira Pukul 01.47 WIB sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang  ditransfer via M BANKING dari Bank BNI  no.rek 1860682984 an AGIL WIRATANUDATAR ke Rekening Bank BCA no.rek 5776401516 an ELLA LIDIYA;
  • Kemudian sekira tanggal 20 bulan September tahun 2024, Saksi PARTA ADE KUSUMA selaku pemilik ART Rentcar Solution mengetahui bahwa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI yang merupakan mobil rental di ART Rentcar Solution berada di di Kp.Cisaat RT 014/006 Desa Kertahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi berdasarkan titik titik GPS yang telah dipasang  sehingga Saksi PARTA ADE KUSUMA mendatangi rumah Saksi AGIL WIRATANUDATAR dengan  membawa STNK asli beserta Surat Keterangan Leasing atas nama MARLISA RAMADIANI PUTRI selaku pemilik 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI sehingga Saksi AGIL WIRATANUDATAR menyerahkan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI tersebut kepada Saksi PARTA ADE KUSUMA;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Sdr KARDAN, dan Sdr TILE mengakibatkan Saksi AGIL WIRATANUDATAR mengalami kerugian sekira Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  ATAU

 

  KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa YOGIE ATKA PRATAMA Als YOGI Bin (Alm) BENNY BASUKI (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr KARDAN (DPO) dan Sdr TILE (DPO) pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp.Cisaat RT 014/006 Desa Kertahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang suatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Mulanya pada hari kamis tanggal 22 bulan Agustus 2025 sekira Pukul 11.00 WIB, Sdr KARDAN menghubungi Saksi AGIL WIRATANUDATAR untuk  menawarkan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI  dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanpa BKPB dan mengatakan kepada Saksi AGIL WIRATANUDATAR bahwa BPKB mobil tersebut berada di leasing karena belum lunas, kemudian Sdr KARDAN menunjukkan 4 (empat) buah foto mobil, 2 (dua) buah foto STNK, serta memperlihatkan wujud mobil secara keseluruhan melalui video call yang mana Saksi AGIL WIRATANUDATAR  berminat membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI kemudian Saksi AGIL WIRATANUDATAR membuat janji dengan Sdr KARDEN untuk bertemu kembali pada hari sabtu tanggal 24 bulan Agustus 2024 sekira Pukul 16.00 WIB di rumah Saksi AGIL WIRATANUDATAR beralamat di Kp.Cisaat RT 014/006 Desa Kertahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi untuk melakukan pembayaran uang muka secara tunai ;
  • Kemudian pada hari sabtu tanggal 24 bulan Agustus 202  Saksi AGIL WIRATANUDATAR membayar uang muka secara tunai senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr KARDAN di rumah Saksi AGIL WIRATANUDATAR kemudian Sdr KARDAN menyuruh Sdr TILE dan Terdakwa  yang telah menyatukan kehendak menjual  untuk mengantarkan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI ke rumah Saksi AGIL WIRATANUDATAR yang mana Sdr TILE dan Terdakwa  tiba di rumah Saksi AGIL WIRATANUDATAR sekira Pukul 23.00 WIB;
  • Bahwa setelah Saksi AGIL WIRATANUDATAR memeriksa bagian dalam mobil serta memeriksa seluruh data sesuai STNK, Saksi AGIL WIRATANUDATAR menanyakan status 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI kepada Terdakwa yang mana Terdakwa mengatakan bahwa  BPKP dari  1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI masih berada di leasing sehingga Terdakwa mengatakan kepada Saksi AGIL WIRATANUDATAR agar sisa pembayaran agar dibayarkan setengahnya terlebih dahulu yang mana Saksi AGIL WIRATANUDATAR melakukan kekurangan pembayaran secara transfer ke Bank BCA no.rek 5776401516  an ELLA LIDIYA pada hari Minggu tanggal 25 bulan Agustus tahun 2024 secara bertahap, pertama sekira Pukul 01.42 WIB sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang  ditransfer via ATM ALFAMIDI SETU dari rekening Bank BCA no.rek 8415309003 an EUIS RATNASARI  ke Rekening Bank BCA no.rek 5776401516  an ELLA LIDIYA dan yang kedua sekira Pukul 01.47 WIB sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang  ditransfer via M BANKING dari Bank BNI  no.rek 1860682984 an AGIL WIRATANUDATAR ke Rekening Bank BCA no.rek 5776401516 an ELLA LIDIYA;
  • Kemudian sekira tanggal 20 bulan September tahun 2024, Saksi PARTA ADE KUSUMA selaku pemilik ART Rentcar Solution mengetahui bahwa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI yang merupakan mobil rental di ART Rentcar Solution berada di di Kp.Cisaat RT 014/006 Desa Kertahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi berdasarkan titik titik GPS yang telah dipasang  sehingga Saksi PARTA ADE KUSUMA mendatangi rumah Saksi AGIL WIRATANUDATAR dengan  membawa STNK asli beserta Surat Keterangan Leasing atas nama MARLISA RAMADIANI PUTRI selaku pemilik 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI sehingga Saksi AGIL WIRATANUDATAR menyerahkan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna silver No.Pol B 2560 TZI tersebut kepada Saksi PARTA ADE KUSUMA;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Sdr KARDAN, dan Sdr TILE mengakibatkan Saksi AGIL WIRATANUDATAR mengalami kerugian sekira Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya