Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
168/Pdt.P/2025/PN Ckr 1.SE LIANG
2.JULIANTY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 168/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SE LIANG
2JULIANTY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Nama Anak atas nama Xavier Miracleson Louwen, Laki-Laki, lahir di Bekasi, pada tanggal 25 April 2023, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3216-LT-20032025-0110 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 07 Mei 2025 adalah sah anak pemohon  (SE LIANG) agar bisa dibuatnya Akta Kelahiran Anak para Pemohon di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Bekasi;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Pengesahan Anak tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak