Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor : 04602122001179, tertanggal 04 Oktober 2022 dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor : 04602123000241, tertanggal 27 Februari 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan 2 (dua) Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type: TYTA.NAV 1.G 2,0CC BENSIN AT
No. Rangka: MHFX2RB71D8001450
No. Mesin: 3ZRB116393
Warna / Tahun: SILVER METALIK / 2013
No. Polisi: B2615HD
Objek Jaminan/Agunan Tergugat Dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 04602122001179.
Merk / Type: TYTA-NW RUSH G-1,5CC BENSIN AT
No. Rangka: MHFE2CK2JHK012043
No. Mesin: 3SZDGC0571
Warna / Tahun: ABU-ABU METALIK / 2017
No. Polisi: B1241FZI
Objek Jaminan/Agunan Tergugat Dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 04602123000241.
Adalah merupakan objek Jaminan/Agunan Tergugat kepada Penggugat, berikut segala lampirannya Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor : 04602122001179, tertanggal 04 Oktober 2022 dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor : 04602123000241, tertanggal 27 Februari 2023, dengan Segala Lampirannya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Kewajiban Pembayaran Angsuran secara tepat waktu akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor : 04602122001179, tertanggal 04 Oktober 2022 dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor : 04602123000241, tertanggal 27 Februari 2023, dengan Segala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat akibat perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor : 04602122001179, tertanggal 04 Oktober 2022 dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor : 04602123000241, tertanggal 27 Februari 2023, dengan Segala Lampirannya, secara Sekaligus dan Seketika yang jumlah rincian kerugian sebagai berikut :
- Untuk Perjanjian Pembiayaan Nomor : 04602122001179, tertanggal 04 Oktober 2022, Tergugat memiliki kewajiban yang harus dibayarkan secara Sekaligus dan Seketika dari sisa tenor atau seluruh Sisa Hutang/Angsuran beserta denda keterlambatan, yang jumlahnya sebesar :
Jumlah Angsuran x Sisa Tenor Rp.4.311.000 x 11
|
|
Rp.47.421.000,- +
|
Denda Keterlambatan tertanggal 17-02-2025
|
|
-
|
Total Kerugian
|
|
-
|
- Untuk Perjanjian Pembiayaan Nomor : 04602123000241, tertanggal 27 Februari 2023, Tergugat memiliki kewajiban yang harus dibayarkan secara Sekaligus dan Seketika dari sisa tenor atau seluruh Sisa Hutang/Angsuran beserta denda keterlambatan, yang jumlahnya sebesar :
Jumlah Angsuran x Sisa Tenor Rp.5.825.500 x 29
|
|
Rp.168.939.500,- +
|
Denda Keterlambatan tertanggal 17-02-2025
|
|
-
|
Total Kerugian
|
|
-
|
Sehingga Total kerugian secara keseluruhan yang menjadi kewajiban Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor : 04602122001179, tertanggal 04 Oktober 2022 dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor : 04602123000241, tertanggal 27 Februari 2023, dengan Segala Lampirannya tersebut di atas adalah sejumlah : Rp.76.306.000,- + Rp.288.712.800,- = Rp.365.018.800,- (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah).
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan/melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan Sisa Hutang/Angsuran beserta denda keterlambatan kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objek jaminan/agunan yang dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type: TYTA.NAV 1.G 2,0CC BENSIN AT
No. Rangka: MHFX2RB71D8001450
No. Mesin: 3ZRB116393
Warna / Tahun: SILVER METALIK / 2013
No. Polisi: B2615HD
Objek Jaminan/Agunan Tergugat Dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 04602122001179.
Merk / Type: TYTA-NW RUSH G-1,5CC BENSIN AT
No. Rangka: MHFE2CK2JHK012043
No. Mesin: 3SZDGC0571
Warna / Tahun: ABU-ABU METALIK / 2017
No. Polisi: B1241FZI
Objek Jaminan/Agunan Tergugat Dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 04602123000241.
Dan jika Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya maka Pengadilan Negeri Cikarang menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Cikarang atas Objek Perkara a quo;
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tetap tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 (enam) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Verzet maupun upaya Keberatan dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (Ex Aequo Et Bono). |