Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
103/Pdt.G/2025/PN Ckr |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DERUS | 2 | WARDI | 3 | HAMZAH SUGANDA | 4 | ABDUL ROJAK |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NASRUN HANTATURY, S.H. | WARDI | 2 | NASRUN HANTATURY, S.H. | ABDUL ROJAK | 3 | NASRUN HANTATURY, S.H. | HAMZAH SUGANDA | 4 | NASRUN HANTATURY, S.H. | DERUS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hj. LANIH binti MANAN | 2 | PT SRIREJEKI PERDANA STEEL |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah RI cq Gubernaur Jawa Barat cq. Kepala Daerah Kabupaten Bekasi cq. Camat Kecamatan Cikarang Timur cq. Kepala Desa Karangsari |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan Pengadilan Negeri Cikarang atas Tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan sah dan berharga Letter C (Girik) Desa Karangsari Nomor C 1015, Peril 134 Blok DII No.56, sebagai surat tanda bukti kepemilikan ITANG bin BAIKIN atas Tanah Objek Sengketa dan Tanah Objek Sengketa adalah harta kekayaan peninggalan almarhum ITANG bin BAIKIN;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah sebagai satu-satunya para ahli waris almarhum ITANG bin BAIKIN yang berhak atas Tanah OBJEK SENGKETA;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT ;
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dan atau TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT Tanah Objek Sengketa jual beli atau perbuatan hukum lain antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II terhadap Tanah Objek Sengketa;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta setiap pihak yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan atau dari Tergugat II atas Tanah Objek Sengketa untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong serta bebas dari segala beban seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan Pengadilan Negeri Cikarang;
- Mengukum TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai atau ingkar terhadap putusan dalam perkara ini sampai dengan terjadi penyerahan kepada PARA PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar biaya dalam Perkara ini.
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka :
SUBSIDIAIR :
Mohon putusan sesuai dengan keadilan dan baik (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |