Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2025/PN Ckr DODO RIDWAN, S.H. WAHYU SAIPUL HADI Als WAHYU Bin WARSAH (ALm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 256/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2944 /M.2.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODO RIDWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SAIPUL HADI Als WAHYU Bin WARSAH (ALm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa   WAHYU SAIFUL HADI ALIAS WAHYU BIN WARSAH alm bersama  saksi RADEN ARIA SINA Als ARIA Bin ISMANTO (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024,  bertempat dipinggir Jalan Raya Garon-Pebayuran Kampung Wates Desa Jayalaksana Kec Cabangbungin Kab Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk tetap menguasai barang yang dicuri pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalanyang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu”yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal  saksi  Raden Aria Sina bersama sama dengan terdakwa  Wahyu Saipul Hadi merencanakan pencurian kemudian terdakwa  dengan mengendarai Sepeda Motor merek Honda Beat warna putih dengan No Polisi B 3507 KQE membonceng saksi  Raden Aria Sina yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Celurit berukuran sedang 30cm dan disimpan di dalam celananya dengan maksud untuk mempersiapkan dan mempermudah melakukan pencurian. Setelah itu  memantau di sekitaran lokasi tepatnya di Jalan raya Garon-Pebayuran Kampung Wates Desa Jayalaksana Kec Cabangbungin Kab Bekasi. Kemudian mendapati Saksi korban Gery Naziulah bersama dengan Sdri Luna dengan menggunakan motor merek Honda Beat Street warna putih No Polisi T 5406 PE dalam posisi berhenti di pinggir jalan Kampung Wates yang merupakan jalan umum. Selanjutnya saksi  Raden Aria Sina mengeluarkan senjata tajam jenis celurit, kemudian bersama sama dengan terdakwa mendatangi dan berhenti tepat di samping kanan motor Saksi korban dan Sdri Luna,  dengan tanpa izin mengambil HP Merek Realme C12 warna biruyang di genggam oleh Sdri Luna. Setelah itu Anak Raden Aria Sina turun dari motornya lalu menodongkan celurit ke arah Saksi Korban dan Sdri Luna, kemudian mengatakanturun dari motor, kunci jangan dicabut” lalu berkata “jangan Teriak”mendengar ancaman tersebut Sdri Luna turun dari motornya sedangkan Saksi korban menghiraukan ancaman tersebut, kemudian saksi Raden Aria Sina dengan menggunakan tangan kanan melayangkan celurit kearah Saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai punggung kanan saksi korban sehingga Saksi Korban mengalami luka dan berdarah.Setelah itu saksi  Raden Aria Sinabersama sama dengan terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa akibat pencurian HP Merek Realme C12 warna biru tersebut, Saksi Korban Gery Naziulah Alias Gegeng Bin Agus Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban Gery Naziulah Alias Gegeng Bin Agus Setiawan mengalami luka serta berdasarkan Hasil pemeriksaan tanggal 21 November 2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Karangharja dan ditandatangani oleh dr Jalalludin dengan mengingat sumpah jabatan menerangkan telah melakukan pemeriksaan atas diri Gery Naziullah dengan hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan keluhan utama luka begal di bagian puggung kemudian terhadap data pemeriksaan fisik pada bagian tubuh tepatnya di punggung sebelah kanan terdapat luka terbuka dan tindakan yang dilakukan adalah perawatan luka tanpa jahitan.
  •  

----------Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP          

ATAU

KEDUA

----------Bahwa   terdakwa   WAHYU SAIFUL HADI ALIAS WAHYU BIN WARSAH alm bersama  saksi RADEN ARIA SINA Als ARIA Bin ISMANTO (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024,  bertempat dipinggir Jalan Raya Garon-Pebayuran Kampung Wates Desa Jayalaksana Kec Cabangbungin Kab Bekasi   atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutangpada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalanyang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu”yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal  saksi  Raden Aria Sina bersama sama dengan terdakwa  Wahyu Saipul Hadi merencanakan pencurian kemudian terdakwa  dengan mengendarai Sepeda Motor merek Honda Beat warna putih dengan No Polisi B 3507 KQE membonceng saksi  Raden Aria Sina yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Celurit berukuran sedang 30cm dan disimpan di dalam celananya dengan maksud untuk mempersiapkan dan mempermudah melakukan pencurian. Setelah itu  memantau di sekitaran lokasi tepatnya di Jalan raya Garon-Pebayuran Kampung Wates Desa Jayalaksana Kec Cabangbungin Kab Bekasi. Kemudian mendapati Saksi korban Gery Naziulah bersama dengan Sdri Luna dengan menggunakan motor merek Honda Beat Street warna putih No Polisi T 5406 PE dalam posisi berhenti di pinggir jalan Kampung Wates yang merupakan jalan umum. Selanjutnya saksi  Raden Aria Sina mengeluarkan senjata tajam jenis celurit, kemudian bersama sama dengan terdakwa mendatangi dan berhenti tepat di samping kanan motor Saksi korban dan Sdri Luna,  dengan tanpa izin mengambil HP Merek Realme C12 warna biruyang di genggam oleh Sdri Luna. Setelah itu Anak Raden Aria Sina turun dari motornya lalu menodongkan celurit ke arah Saksi Korban dan Sdri Luna, kemudian mengatakanturun dari motor, kunci jangan dicabut” lalu berkata “jangan Teriak”mendengar ancaman tersebut Sdri Luna turun dari motornya sedangkan Saksi korban menghiraukan ancaman tersebut, kemudian saksi Raden Aria Sina dengan menggunakan tangan kanan melayangkan celurit kearah Saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai punggung kanan saksi korban sehingga Saksi Korban mengalami luka dan berdarah.Setelah itu saksi  Raden Aria Sinabersama sama dengan terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa akibat pencurian HP Merek Realme C12 warna biru tersebut, Saksi Korban Gery Naziulah Alias Gegeng Bin Agus Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban Gery Naziulah Alias Gegeng Bin Agus Setiawan mengalami luka serta berdasarkan Hasil pemeriksaan tanggal 21 November 2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Karangharja dan ditandatangani oleh dr Jalalludin dengan mengingat sumpah jabatan menerangkan telah melakukan pemeriksaan atas diri Gery Naziullah dengan hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan keluhan utama luka begal di bagian puggung kemudian terhadap data pemeriksaan fisik pada bagian tubuh tepatnya di punggung sebelah kanan terdapat luka terbuka dan tindakan yang dilakukan adalah perawatan luka tanpa jahitan.

 

----------Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) Ke- 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya