Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan ) MYLANDI SUSANA, S.H. 2.IMAM HIDAYAT Alias IMAM Bin ITA SUGITA
3.ALBADRU NASIHI alias BADRU bin KARYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan )
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2729/M.2.31/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MYLANDI SUSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM HIDAYAT Alias IMAM Bin ITA SUGITA[Penahanan]
2ALBADRU NASIHI alias BADRU bin KARYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa mereka Terdakwa I.IMAM HIDAYAT als IMAM Bin ITA SUGITA baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II.ALBADRU NASIHI als BADRU Bin KARYAN , pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Lampu Merah yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan  Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 saksi SANDYKA OKTAVIANTO bersama saksi KAMBON (Anggota Satlantas Polres Metro Bekasi) sedang bertugas melakukan operasi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Lampu Merah yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, dan sekira pukul 15.00 Wib saksi SANDYKA OKTAVIANTO dan saksi KAMBON langsung memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam No.Pol. T-5108-RI yang dikendarai oleh Terdakwa I.IMAM HIDAYAT als IMAM Bin ITA SUGITA yang berboncengan dengan Terdakwa II.ALBADRU NASIHI als BADRU Bin KARYAN yang tidak menggunakan helm, kemudian saksi SANDYKA OKTAVIANTO dan saksi KAMBON memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan tetapi Terdakwa I.IMAM HIDAYAT dan Terdakwa II.ALBADRU NASIHI tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK sehingga menimbulkan kecurigaan, kemudian saksi SANDYKA OKTAVIANTO dan saksi KAMBON melakukan pengecekan terhadap fisik kendaraan, dan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 75 strip yang masing-masing berisi 10 tablet sehingga berjumlah 750 butir dan Tablet warna kuning sejumlah 124 butir yang diakui kepemilikannnya oleh Terdakwa I.IMAM HIDAYAT als. IMAM dan Terdakwa II.ALBADRU NASIHI als. BADRU, dan selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke SatNarkoba Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung Nomor Laporan Pengujian : LHU.093.K.05.17.25.0065 tanggal 07 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Bandung Drs.I Made Bagus Gerametta,Apt dengan sampel :
  • Nama Sampel : Diduga Trihexyphenidyl; Nomor Kode Sampel : 25.093.11.17.05.0094.K Kemasan : Strip (Bungkus) 10 tablet.
  • Sesuai pengirim contoh dari Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi dengan surat No : B/86/III/2025/Restro Bks tanggal 03 Maret 2025, atas nama Tersangka IMAM HIDAYAT als IMAM Bin ITA SUGITA dan AL BADRU NASIHI als BADRU Bin KARYAN.
  • Dengan Hasil Pengujian :

Pemerian                        :    10 Tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertand mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengan berpotongan dalam 1 (satu) plasyik klip bening

Identifikasi                     :    Trihexyphenidyl Positif

Pustaka                          :    FI ed. VI hal 1748

Kesimpulan                    :    Trihexyphenidyl Positif

  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I.IMAM HIDAYAT dan Terdakwa II.ALBADRU NASIHI dan diakui bahwa mereka baru pulang dari membeli obat-obatan keras jenis tramadol dan tablet kuning mengandung Trihexypenidyl tersebut dari saudari NINING (masih dalam pencarian/DPO) di Kampung Kapling Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dengan rincian :
  • Terdakwa I.IMAM HIDAYAT als IMAM Bin ITA SUGITA membeli 15 strip obat jenis Tramadol yang masing-masing berisi 10 tablet sehingga berjumlah 150 butir dan Tablet warna kuning sejumlah 124 butir; dan
  • Terdakwa II.AL BADRU NASIHI als BADRU Bin KARYAN membeli 60 strip obat jenis Tramadol yang masing-masing berisi 10 tablet sehingga berjumlah 600 butir;

Selanjutnya obat-obat keras tersebut dijual Para Terdakwa secara online maupun berjualan keliling di sekitar wilayah rumah Para Terdakwa di Dudun Cilebar I RT.001 RW.001 Desa Kertamukti Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang dengan rincian untuk obat jenis Tramadol seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per strip dan tablet berwarna kuning yang mengandung Trihexypenidyl seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per butir.  

  • Bahwa para terdakwa dalam memperjualbelikan obat-obatan terlarang tersebut mendapatkan keuntungan dengan rincian untuk obat jenis Tramadol sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) per strip dan tablet berwarna kuning yang mengandung Trihexypenidyl sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per butir.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam hal mendapatkan dan/atau memperjualbelikan tablet obat-obatan postif mengandung Tramadol Positif dan Trihexyphenidyl Positif, yang mana obat-obatan tersebut tidak menggunakan resep dokter dan tidak memiliki izin edar, serta berdasarkan data dari BPOM RI dan penandaan pada label produknya, yang mana obat-obatan tersebut postif mengandung Tramadol Positif dan Trihexyphenidyl Positif yang kemudian terdakwa edarkan adalah obat keras yang untuk penyaluran dan penggunaannya harus dengan resep dokter sedangkan para terdakwa tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

 

------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------

                                                                                                            

ATAU

KEDUA

------ Bahwa mereka Terdakwa I.IMAM HIDAYAT als IMAM Bin ITA SUGITA baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II.ALBADRU NASIHI als BADRU Bin KARYAN , pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Lampu Merah yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 saksi SANDYKA OKTAVIANTO bersama saksi KAMBON (Anggota Satlantas Polres Metro Bekasi) sedang bertugas melakukan operasi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Lampu Merah yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, dan sekira pukul 15.00 Wib saksi SANDYKA OKTAVIANTO dan saksi KAMBON langsung memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam No.Pol. T-5108-RI yang dikendarai oleh Terdakwa I.IMAM HIDAYAT als IMAM Bin ITA SUGITA yang berboncengan dengan Terdakwa II.ALBADRU NASIHI als BADRU Bin KARYAN yang tidak menggunakan helm, kemudian saksi SANDYKA OKTAVIANTO dan saksi KAMBON memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan tetapi Terdakwa I.IMAM HIDAYAT dan Terdakwa II.ALBADRU NASIHI tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK sehingga menimbulkan kecurigaan, kemudian saksi SANDYKA OKTAVIANTO dan saksi KAMBON melakukan pengecekan terhadap fisik kendaraan, dan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 75 strip yang masing-masing berisi 10 tablet sehingga berjumlah 750 butir dan Tablet warna kuning sejumlah 124 butir yang diakui kepemilikannnya oleh Terdakwa I.IMAM HIDAYAT als. IMAM dan Terdakwa II.ALBADRU NASIHI als. BADRU, dan selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke SatNarkoba Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung Nomor Laporan Pengujian : LHU.093.K.05.17.25.0065 tanggal 07 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Bandung Drs.I Made Bagus Gerametta,Apt dengan sampel :
  • Nama Sampel : Diduga Trihexyphenidyl; Nomor Kode Sampel : 25.093.11.17.05.0094.K Kemasan : Strip (Bungkus) 10 tablet.
  • Sesuai pengirim contoh dari Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi dengan surat No : B/86/III/2025/Restro Bks tanggal 03 Maret 2025, atas nama Tersangka IMAM HIDAYAT als IMAM Bin ITA SUGITA dan AL BADRU NASIHI als BADRU Bin KARYAN.
  • Dengan Hasil Pengujian :

Pemerian                 :    10 Tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertand mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengan berpotongan dalam 1 (satu) plasyik klip bening

Identifikasi              :    Trihexyphenidyl Positif

Pustaka                   :    FI ed. VI hal 1748

Kesimpulan             :    Trihexyphenidyl Positif

  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I.IMAM HIDAYAT dan Terdakwa II.ALBADRU NASIHI dan diakui bahwa mereka baru pulang dari membeli obat-obatan keras jenis tramadol dan tablet kuning mengandung Trihexypenidyl tersebut dari saudari NINING (masih dalam pencarian/DPO) di Kampung Kapling Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dengan rincian :
  • Terdakwa I.IMAM HIDAYAT als IMAM Bin ITA SUGITA membeli 15 strip obat jenis Tramadol yang masing-masing berisi 10 tablet sehingga berjumlah 150 butir dan Tablet warna kuning sejumlah 124 butir; dan
  • Terdakwa II.AL BADRU NASIHI als BADRU Bin KARYAN membeli 60 strip obat jenis Tramadol yang masing-masing berisi 10 tablet sehingga berjumlah 600 butir;

Selanjutnya obat-obat keras tersebut dijual Para Terdakwa secara online maupun berjualan keliling di sekitar wilayah rumah Para Terdakwa di Dudun Cilebar I RT.001 RW.001 Desa Kertamukti Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang dengan rincian untuk obat jenis Tramadol seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per strip dan tablet berwarna kuning yang mengandung Trihexypenidyl seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per butir.  

  • Bahwa para terdakwa dalam memperjualbelikan obat-obatan terlarang tersebut mendapatkan keuntungan dengan rincian untuk obat jenis Tramadol sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) per strip dan tablet berwarna kuning yang mengandung Trihexypenidyl sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per butir.
  • Bahwa para terdakwa dalam hal mendapatkan dan/atau memperjualbelikan tablet obat-obatan positif mengandung Trihexyphenidyl Positif, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya