Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cedera janji (wanprestasi).
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 81.858.923 (Delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) dan Kerugian immaterial sebesar Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Rekening Bank atas nama Tergugat (PT Modern Plastic Industry (PT MPI) dengan nomor rekening nomor rekening : 860008257200 , Bank CIMB Niaga dengan ketentuan bahwa penutupan atau pemblokiran bersifat sementara waktu sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya untuk membayar kerugian Penggugat.
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). |