Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2025/PN Ckr PT. Jay Lassindo Indonesia PT. Modern Plastic Industry Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Jay Lassindo Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gunawan Wibisono, S.HPT. Jay Lassindo Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. Modern Plastic Industry
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cedera janji (wanprestasi).
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 81.858.923 (Delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) dan Kerugian immaterial sebesar Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta  rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Rekening Bank atas nama Tergugat (PT Modern Plastic Industry (PT MPI) dengan nomor rekening nomor rekening : 860008257200 , Bank CIMB  Niaga  dengan ketentuan bahwa penutupan atau pemblokiran bersifat sementara waktu sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya untuk membayar kerugian Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak