Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan transaksi antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara dibawah tangan sebagaimana bukti pembayaran serta surat pernyataan tetanggal 24 Agustus 2001 atas transaksi jual sebidang tanah seluas ± 60 M2 dan bangunan Rumah tinggal Tipe Rumah T.21 Nomor kapling A.05-26 yang terletak diatasnya berada Perum Trias Estate Tahap 1, Jl Delima 4 Blok A5/26 RT 001 RW 008 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tercatat dalam sertifikat kepemilikan atas nama Tetrgugat (RIYANTO) Adalah Sah Demi Hukum
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum atas objek sebidang tanah seluas ± 60 M2 dan bangunan Rumah tinggal Tipe Rumah T.21 Nomor kapling A.05-26 yang terletak diatasnya berada Perum Trias Estate Tahap 1, Jl Delima 4 Blok A5/26 RT 001 RW 008 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tercatat dalam sertifikat kepemilikan atas nama Tetrgugat (RIYANTO)
- Memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku pembeli, untuk bertindak atas nama Tergugat sebagai penjual, menandatangani akta jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas sebidang tanah sebidang tanah seluas ± 60 M2 dan bangunan Rumah tinggal Tipe Rumah T.21 Nomor kapling A.05-26 yang terletak diatasnya berada Perum Trias Estate Tahap 1, Jl Delima 4 Blok A5/26 RT 001 RW 008 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tercatat sertifikat kepemilikan atas nama Tetrgugat (RIYANTO) apabila Tergugat tidak hadir dihadapan Notaris.
- Memerintahkan Kepada PT Bank BTN (Turut Tergugat I) untuk menyertahkan sertifikat kepemilikan atas nama Riyanto sebagaimana objek sebidang tanah seluas ± 60 M2 dan bangunan Rumah tinggal Tipe Rumah T.21 Nomor kapling A.05-26 yang terletak diatasnya berada Perum Trias Estate Tahap 1, Jl Delima 4 Blok A5/26 RT 001 RW 008 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kepada penggugat
- Memerintahkan kepada badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten Bekasi (Turut Tergugat II) untuk mencatat dan menjalankan peralihan hak/balik nama Sertipikat Kepemilikan atas objek sebidang tanah seluas ± 60 M2 dan bangunan Rumah tinggal Tipe Rumah T.21 Nomor kapling A.05-26 yang terletak diatasnya berada Perum Trias Estate Tahap 1, Jl Delima 4 Blok A5/26 RT 001 RW 008 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kepada penggugat pemegang hak atas nama RIYANTO (Tergugat) menjadi atas Nama SUGIYANTO selaku Penggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). |