Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat Muhamad Haikal dalam hal in KETUA KUD Nugraha;
- Mengambalikan Sertifikat Shm No : 02321 Atas Nama Tergugat I yang di terbitkan melalui program PTSL untuk dikembalikan kepada kepemilikan asal yakni Koperasi KUD NUGRAHA sebagaimana Tercatat dalam GIRIK No.615/1598/Srijaya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar Kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.110.000.000.000,- (seratus sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian/keterlambatannya melaksanakan putusan Pengadilan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inckracht van gewijsde) sampai dilaksanakan isi putusan pengadilan tersebut untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum berupa banding, kasasi atau verzet;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |