Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2025/PN Ckr PT. KARYA PRIMA LESTARI 1.Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H
2.DWI ANDAYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KARYA PRIMA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIKI HERDIANA, S.H.,M.HPT. KARYA PRIMA LESTARI
Tergugat
NoNama
1Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H
2DWI ANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk mengganti kerugian PENGGUGAT berupa kerugian materil sebesar Rp. Rp. 14.005.720.000,-. (Empat belas miliar lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
  4. Menghukum TERGUGAT II untuk mengganti kerugian PENGGUGAT berupa kerugian materil sebesar Rp. 4.800.000.000,- (Empat milyar delapan ratus juta rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengganti Kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
  6. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta benda TERGUGAT I berupa :
  1. Tanah dan Bangunan di daerah Kabupaten Karawang berdasarkan:
  • SHM Nomor 04408/Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Luas tanah 135 M2  terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H dan SITI HUNAINAH;
  • SHM Nomor 05987/ Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Luas tanah 261 M2  terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H dan SITI HUNAINAH;
  • SHM Nomor 03569/ Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Luas tanah 195 M2  terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H dan SITI HUNAINAH;
  • SHM Nomor 03919/ Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Luas tanah 135 M2  terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H dan SITI HUNAINAH;
  • SHM Nomor 3920/ Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Luas tanah 135 M2  terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H dan SITI HUNAINAH;
  1. Tanah dan Bangunan di Kabupaten Subang berdasarkan:
  • SHM Nomor 36/Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, luas tanah 316 M2 terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H dan SITI HUNAINAH;
  • SHM Nomor 104/Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, luas tanah 1230 M2 terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H dan SITI HUNAINAH;
  • SHM Nomor 627/Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, luas tanah 77 M2 terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H dan SITI HUNAINAH;
  • SHM Nomor 641/Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, luas tanah 141 M2 terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H dan SITI HUNAINAH;
  • SHM Nomor 690/Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, luas tanah 44 M2 terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H dan SITI HUNAINAH;
  • SHM Nomor 878/Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, luas tanah 140 M2 terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H;
  • SHM Nomor 1033/Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, luas tanah 133 M2 terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H dan SITI HUNAINAH;
  • SHM Nomor 1036/Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, luas tanah 5605 M2 terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H dan SITI HUNAINAH;
  • SHM Nomor 1037/Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, luas tanah 202 M2 terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H dan SITI HUNAINAH;
  • SHM Nomor 1039/Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, luas tanah 118 M2 terdaftar atas nama Pemilik Drs. DADAN SETIAWAN, M.M., M.H dan SITI HUNAINAH;
  • SHM Nomor 47/Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Luas Tanah dan Bangunan 441 M2 atas nama Raden Achmad Solihin;
  • SHM Nomor 89/Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Luas Sawah 2.745 M2 atas nama Inayah Solihin;
  1. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) harta benda milik TERGUGAT II yaitu berupa Tanah dan Bangunan berdasarkan:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 3102 atas nama DWI ANDAYANI, Kelurahan Rancabalong, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di  Perumahan Summarecon Bandung, Jl. Amanda VIII, Kavling No. AI/028, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat;
  • 1 Unit Tanah dan Bangunan Ruko No. Unit STCP08-05 yang berada di kawasan Ruko Komersial Park 7 dan 8 Jl. Raya Pulo Gebang, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur atas nama DWI ANDAYANI.
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) perhari secara tanggung renteng masing-masing Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sejak putusan ini dikabulkan secara setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II  lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum terhadap putusan perkara ini (Uit voerbar bij voorraad);
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak