Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
257/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) | DODO RIDWAN, S.H. | MULIANA als CAUNG bin SOFIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 257/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2945 /M.2.31/Enz.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa MULIANA ALIAS CAUNG BIN SOFYAN pada hari Jum at tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 1 .30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalami Tahun 2024, bertempat di Jalan Jababeka XVI No.03 Blok U desa Harjamekar Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setida-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili,yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I jenis sabu-sabu , yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal terdakwa pada hari Jum at tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 1 .30 wib ketika terdakwa berada dikontrakannya di Kampung Pengkolan RT 02/04 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi mendapat pesan WhatsApp dari AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU belum tertangkap/DPO yang pada pokoknya terdakwa disuruh mengambil paket sabu di Jalan Jababeka XVI No.03 Blok U desa Harjamekar Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi sesuai serlock yang dikirim oleh AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU.Sampai kemudian terdakwa berhasil mengambil paket sabu sabu tersebut untuk kemudian dijual dengan keuntungan yang diterima terdakwa dari setiap paket sabu yang terjual Rp. 50.000. Adapun paket sabu dari AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU dengan rincian sebagai berikut : -Paket Rp.200.000 dua aratus ribu rupiah dengan berat 0,2 gram sebanyak Sembilan paket -Paket Rp300.000 tiga ratus ribu rupiah dengan berat 0,38 gram sebanyak 8 delapan paket -Paket Rp.400.000 empat ratus ribu rupiah dengan berat 0,4 gram sebanyaK 3 tiga paket
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 terdakwa kembali dihubungi via pesan WhatsApp untuk mengirim paket sabu Rp.400.000 empat ratus ribu rupiah dengan berat 0,4 gram sebanyak 3 tiga paket ke alamat sesuai serlock yang dikirim oleh AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2025 terdakwa kembali dihubungi via pesan WhatsApp untuk mengirim paket sabu Rp.200.000 Duaq ratus ribu rupiah dengan berat 0,2 gram sebanyak empat paket ke alamat sesuai serlock yang dikirim oleh AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2025.Kemudian pada tanggal 07 Januari 2025 terdakwa berhasil menjual paketan sabu seharga Rp 300 000 tiga ratus ribu rupiah sebanyak 3 tiga paket.
Bahwa kemudaian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 wib ketiaka terdakwa berada di samping Pos di Jalan Klodaya Tanah Baru RT 05/02 Desa Hajar Mekar Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi terdakwa b erhasil dtangkap saksi ROHIMAN dan saksi MARHASIL MUNTHE masing-masing anggota Polsek Tambun yang sebelumnya mendapat informasi tentang ciri ciri terdakwa yang sering melakukan transaksi narkotika. Dari penangkapan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa : a.10 sepuluh paket sabu diungkus dengan lakban wartna merah dengan total berat netto 0, 5 gram b.1 satu buah dompet warana merah tempat menyimpan narkotika jenis sabu c. satu unit hanphone merek Redmi A3 d.1 satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda dengan No.Pol BB 5513 FOT berikut kunci kontak
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0315/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0123/2025/PF dan 0124/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metampetamina
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa MULIANA ALIAS CAUNG BIN SOFYAN Jum at tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 1 .30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalami Tahun 2024, bertempat di Jalan Jababeka XVI No.03 Blok U desa Harjamekar Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setida-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri CVikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili,yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu , yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------- Berawal terdakwa pada hari Jum at tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 1 .30 wib ketika terdakwa berada dikontrakannya di Kampung Pengkolan RT 02/04 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi mendapat pesan WhatsApp dari AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU belum tertangkap/DPO yang pada pokoknya terdakwa disuruh mengambil paket sabu di Jalan Jababeka XVI No.03 Blok U desa Harjamekar Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi sesuai serlock yang dikirim oleh AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU.Sampai kemudian terdakwa berhasil mengambil paket sabu sabu tersebut untuk kemudian dijual dengan keuntungan yang diterima terdakwa dari setiap paket sabu yang terjual Rp. 50.000. Adapun paket sabu dari AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU dengan rincian sebagai berikut : -Paket Rp.200.000 dua aratus ribu rupiah dengan berat 0,2 gram sebanyak Sembilan paket -Paket Rp300.000 tiga ratus ribu rupiah dengan berat 0,38 gram sebanyak 8 delapan paket -Paket Rp.400.000 empat ratus ribu rupiah dengan berat 0,4 gram sebanyaK 3 tiga paket
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 terdakwa kembali dihubungi via pesan WhatsApp untuk mengirim paket sabu Rp.400.000 empat ratus ribu rupiah dengan berat 0,4 gram sebanyak 3 tiga paket ke alamat sesuai serlock yang dikirim oleh AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2025 terdakwa kembali dihubungi via pesan WhatsApp untuk mengirim paket sabu Rp.200.000 Duaq ratus ribu rupiah dengan berat 0,2 gram sebanyak empat paket ke alamat sesuai serlock yang dikirim oleh AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2025.Kemudian pada tanggal 07 Januari 2025 terdakwa berhasil menjual paketan sabu seharga Rp 300 000 tiga ratus ribu rupiah sebanyak 3 tiga paket.
Bahwa kemudaian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 wib ketiaka terdakwa berada di samping Pos di Jalan Klodaya Tanah Baru RT 05/02 Desa Hajar Mekar Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi terdakwa b erhasil dtangkap saksi ROHIMAN dan saksi MARHASIL MUNTHE masing-masing anggota Polsek Tambun yang sebelumnya mendapat informasi tentang ciri ciri terdakwa yang sering melakukan transaksi narkotika. Dari penangkapan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa : a.10 sepuluh paket sabu diungkus dengan lakban wartna merah dengan total berat netto 0, 5 gram b.1 satu buah dompet warana merah tempat menyimpan narkotika jenis sabu c. satu unit hanphone merek Redmi A3 d.1 satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda dengan No.Pol BB 5513 FOT berikut kunci kontak
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0315/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0123/2025/PF dan 0124/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metampetamina
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |