Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) DODO RIDWAN, S.H. MULIANA als CAUNG bin SOFIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2945 /M.2.31/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODO RIDWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIANA als CAUNG bin SOFIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa   MULIANA ALIAS CAUNG BIN SOFYAN pada hari Jum at tanggal 27 Desember 2024 sekitar  pukul 1 .30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalami Tahun 2024, bertempat di Jalan Jababeka  XVI No.03 Blok U  desa Harjamekar  Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setida-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili,yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I jenis sabu-sabu , yang dilakukan dengan cara dan uraian  perbuatan  sebagai  berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal terdakwa pada hari Jum at tanggal 27 Desember 2024 sekitar  pukul 1 .30 wib  ketika terdakwa berada dikontrakannya di Kampung Pengkolan RT 02/04 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi mendapat pesan WhatsApp dari AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU  belum tertangkap/DPO yang pada pokoknya terdakwa disuruh mengambil paket sabu di Jalan Jababeka  XVI No.03 Blok U  desa Harjamekar  Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi sesuai serlock yang dikirim oleh AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU.Sampai kemudian terdakwa berhasil mengambil paket sabu sabu tersebut untuk kemudian dijual dengan keuntungan yang diterima terdakwa dari setiap  paket sabu yang terjual Rp. 50.000.   Adapun paket sabu dari AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU dengan rincian sebagai berikut :

-Paket Rp.200.000 dua aratus ribu rupiah  dengan berat 0,2 gram sebanyak      Sembilan   paket

-Paket  Rp300.000 tiga ratus ribu rupiah dengan berat 0,38 gram sebanyak  8 delapan paket                                                                                                                                   

-Paket Rp.400.000   empat ratus ribu rupiah dengan berat 0,4 gram sebanyaK 3  tiga paket

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 terdakwa kembali dihubungi via pesan WhatsApp untuk mengirim paket sabu Rp.400.000   empat ratus ribu rupiah dengan berat 0,4 gram sebanyak  3  tiga paket ke alamat sesuai serlock yang dikirim oleh AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2025 terdakwa kembali dihubungi via pesan WhatsApp untuk mengirim paket sabu Rp.200.000   Duaq ratus ribu rupiah dengan berat 0,2 gram sebanyak   empat  paket ke alamat sesuai serlock yang dikirim oleh AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2025.Kemudian pada tanggal  07 Januari 2025  terdakwa berhasil menjual  paketan sabu seharga Rp 300 000 tiga ratus ribu rupiah sebanyak 3 tiga paket.

 

Bahwa kemudaian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 wib ketiaka terdakwa berada di samping Pos di Jalan Klodaya  Tanah Baru RT 05/02 Desa Hajar Mekar Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi terdakwa b erhasil dtangkap saksi ROHIMAN dan saksi MARHASIL MUNTHE masing-masing anggota Polsek Tambun yang sebelumnya mendapat informasi tentang ciri ciri terdakwa yang sering melakukan transaksi narkotika. Dari penangkapan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa :

a.10 sepuluh paket sabu diungkus dengan lakban wartna merah dengan total berat netto 0, 5 gram

b.1 satu buah dompet warana merah tempat menyimpan narkotika jenis sabu

c. satu  unit hanphone  merek Redmi A3

d.1  satu   unit kendaraan sepeda motor merek Honda dengan No.Pol BB 5513 FOT  berikut kunci kontak

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0315/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt  dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, 

Hasil Pemeriksaan :

                     Nomor  Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan                            Uji konfirmasi            

                   0123/2025/PF dan 0124/2025/PF

         Positif                                  Metampetamina

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor :

0123/2025/PF dan 0124/2025/PF    berupa kristal warna putih tersebut diatas  adalah benar mengandung narkotika jenis Metampetamina

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

                                                                              ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa   MULIANA ALIAS CAUNG BIN SOFYAN Jum at tanggal 27 Desember 2024 sekitar  pukul 1 .30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalami Tahun 2024, bertempat di Jalan Jababeka  XVI No.03 Blok U  desa Harjamekar  Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setida-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri CVikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili,yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu , yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------------

        Berawal terdakwa pada hari Jum at tanggal 27 Desember 2024 sekitar  pukul 1 .30 wib  ketika terdakwa berada dikontrakannya di Kampung Pengkolan RT 02/04 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi mendapat pesan WhatsApp dari AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU  belum tertangkap/DPO yang pada pokoknya terdakwa disuruh mengambil paket sabu di Jalan Jababeka  XVI No.03 Blok U  desa Harjamekar  Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi sesuai serlock yang dikirim oleh AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU.Sampai kemudian terdakwa berhasil mengambil paket sabu sabu tersebut untuk kemudian dijual dengan keuntungan yang diterima terdakwa dari setiap  paket sabu yang terjual Rp. 50.000.   Adapun paket sabu dari AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU dengan rincian sebagai berikut :

-Paket Rp.200.000 dua aratus ribu rupiah  dengan berat 0,2 gram sebanyak      Sembilan   paket

-Paket  Rp300.000 tiga ratus ribu rupiah dengan berat 0,38 gram sebanyak  8 delapan paket                                                                                                                                   

-Paket Rp.400.000   empat ratus ribu rupiah dengan berat 0,4 gram sebanyaK 3  tiga paket

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 terdakwa kembali dihubungi via pesan WhatsApp untuk mengirim paket sabu Rp.400.000   empat ratus ribu rupiah dengan berat 0,4 gram sebanyak  3  tiga paket ke alamat sesuai serlock yang dikirim oleh AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2025 terdakwa kembali dihubungi via pesan WhatsApp untuk mengirim paket sabu Rp.200.000   Duaq ratus ribu rupiah dengan berat 0,2 gram sebanyak   empat  paket ke alamat sesuai serlock yang dikirim oleh AHMAD BUSTOMI ALIAS ABU. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2025.Kemudian pada tanggal  07 Januari 2025  terdakwa berhasil menjual  paketan sabu seharga Rp 300 000 tiga ratus ribu rupiah sebanyak 3 tiga paket.

 

Bahwa kemudaian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 wib ketiaka terdakwa berada di samping Pos di Jalan Klodaya  Tanah Baru RT 05/02 Desa Hajar Mekar Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi terdakwa b erhasil dtangkap saksi ROHIMAN dan saksi MARHASIL MUNTHE masing-masing anggota Polsek Tambun yang sebelumnya mendapat informasi tentang ciri ciri terdakwa yang sering melakukan transaksi narkotika. Dari penangkapan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa :

a.10 sepuluh paket sabu diungkus dengan lakban wartna merah dengan total berat netto 0, 5 gram

b.1 satu buah dompet warana merah tempat menyimpan narkotika jenis sabu

c. satu  unit hanphone  merek Redmi A3

d.1  satu   unit kendaraan sepeda motor merek Honda dengan No.Pol BB 5513 FOT  berikut kunci kontak

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0315/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt  dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, 

Hasil Pemeriksaan :

                     Nomor  Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan                            Uji konfirmasi           

                   0123/2025/PF dan 0124/2025/PF

         Positif                                  Metampetamina

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor :

0123/2025/PF dan 0124/2025/PF    berupa kristal warna putih tersebut diatas  adalah benar mengandung narkotika jenis Metampetamina

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya