Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2025/PN Ckr GALUH DINDA LAKSMITA, S.H. M. FAISAL YANSA als RENDI bin SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1238 /M.2.31/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAISAL YANSA als RENDI bin SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa M. FAISAL YANSA Als RENDI Bin SUYONO pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 18.20 WIB atau pada waktu lain pada bulan Januari atau pada waktu lain yang masuk tahun 2025 bertempat di Area Parkiran Mall SGC Desa  Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa M. FAISAL YANSA Als RENDI Bin SUYONO dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa bersama-sama Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI pergi menuju Mall SGC Desa  Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol: T-4371-SD Tahun 2020 warna coklat hitam (Daftar Pencarian Barang) milik Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI dengan posisi duduk Terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI dibonceng oleh Terdakwa. Kemudian sesampainya di Mall SGC Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekira pukul 17.37 WIB Terdakwa dan Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI langsung jalan-jalan untuk membeli baju dan mencari buah, selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB pada saat Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI sedang membeli buah Terdakwa pergi dengan alasan ingin ke kamar mandi, lalu setelah setelah selesai membeli buah Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI menelepon Terdakwa namun nomor handphone milik Terdakwa sudah tidak aktif, kemudian Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI pergi ke Area Parkir Mall SGC dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol: T-4371-SD Tahun 2020 warna coklat hitam (Daftar Pencarian Barang) milik Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI sudah tidak ada.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol: T-4371-SD Tahun 2020 warna coklat hitam Noka: MH1JM3131LK560227 Nosin: JM31E3557361 a.n YAKHUMAILATI milik Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI melalui Sdr. HAMID (DPO) dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa mendapatkan izin dari Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol: T-4371-SD Tahun 2020 warna coklat hitam Noka: MH1JM3131LK560227 Nosin: JM31E3557361 a.n YAKHUMAILATI senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------

 

========================================ATAU=====================================

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa M. FAISAL YANSA Als RENDI Bin SUYONO pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 18.20 WIB atau pada waktu lain pada bulan Januari atau pada waktu lain yang masuk tahun 2025 bertempat di Area Parkiran Mall SGC Desa  Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa M. FAISAL YANSA Als RENDI Bin SUYONO dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa bersama-sama Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI pergi menuju Mall SGC Desa  Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol: T-4371-SD Tahun 2020 warna coklat hitam (Daftar Pencarian Barang) milik Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI dengan posisi duduk Terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI dibonceng oleh Terdakwa. Kemudian sesampainya di Mall SGC Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekira pukul 17.37 WIB Terdakwa dan Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI langsung jalan-jalan untuk membeli baju dan mencari buah, selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB pada saat Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI sedang membeli buah Terdakwa pergi dengan alasan ingin ke kamar mandi, lalu setelah setelah selesai membeli buah Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI menelepon Terdakwa namun nomor handphone milik Terdakwa sudah tidak aktif, kemudian Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI pergi ke Area Parkir Mall SGC dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol: T-4371-SD Tahun 2020 warna coklat hitam (Daftar Pencarian Barang) milik Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI sudah tidak ada.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol: T-4371-SD Tahun 2020 warna coklat hitam Noka: MH1JM3131LK560227 Nosin: JM31E3557361 a.n YAKHUMAILATI milik Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI melalui Sdr. HAMID (DPO) dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa mendapatkan izin dari Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban NUR AISYAH Als AISYAH Binti NAWAWI mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol: T-4371-SD Tahun 2020 warna coklat hitam Noka: MH1JM3131LK560227 Nosin: JM31E3557361 a.n YAKHUMAILATI senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya