Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
307/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika ) | MYLANDI SUSANA, S.H. | AHMAD FAUZI ALS OJIL BIN BURHANUDIN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 307/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika ) | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3434 /M.2.31/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI als OJIL bin BURHANUDIN pada hari Senin tanggal 21 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Pitara Rt. 007/015 Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok-Jawa Barat atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan ia ditahan dan sebagian besar saksi- saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi, sehingga lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cikarang daripada kedudukan Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
--------Bahwa pada hari Senin tanggal 19 April 2024 sekira pukul 04.30 Wib ketika Terdakwa AHMAD FAUZI als OJIL bin BURHANUDIN sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Pancoran Mas Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok mendapatkan pesan singkat melalui WhatsApp dari Saudara IWAN (DPO) yang berisi “Jil mau lagi ngk nich kerjaan” lalu dijawab oleh Terdakwa “iya bang mau” dibalas lagi oleh saudara IWAN (DPO) “yaudah nanti siang kalau ngk sore ngambil”, lalu sekira pukul 15.40 Wib saudara IWAN (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengarahkan agar segera pergi menuju tempat sesuai dengan alamat yang sebelumnya telah kirim dan sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa tiba di Jl. Situ Pitara Siwagandu Cluster Asri Cagar Alam Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok dan bertemu dengan saudara IWAN (DPO) didepan Pos Rt/Rw, lalu saudara IWAN (DPO) langsung menyerahkan paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kain warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang didalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu, dan disaat yang bersamaan Terdakwa menyerahkan uang cicilan pembayaran paket Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada saudara IWAN (DPO) dari harga total keseluruhan sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah). Setelah Terdakwa menerima paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya dan setiba di rumah Terdakwa membuka paket Narkotika jenis sabu lalu ditmbang menggunakan timbangan milik Terdakwa dan diketahui paket Narkotika jenis sabu tersebut seberat 80 gram. Selanjutnya Terdakwa memecah-mecah paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10 gram dan 5 gram, setelah itu Terdakwa menjualnya kepada teman-temannya dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya Terdakwa memecah-mecah sisa paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket lalu menyimpannya didalam 1 (satu) buah tas Spunbond warna biru miliknya, kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib ketika Terdakwa bersama saksi SOBARI, saudara ALFIAN, saudara IQBAL, saudara NANDAR, dan saudara EMAN sedang berkumpul menonton siaran sepak bola di ruang tengah rumah saksi SOBARI, tiba-tiba datang saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK bersama saksi SINGGIH PERMANA, saksi SONY AGUSTINUS dan anggota Satuan Narkoba team Opsnal subnit 5 yang sebelumnya telah mendapat imformasi tentang peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan seseorang yang bernama OJIL, langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pitara Rt.007 Rw.015 Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas, Kota Depok – Jawa Barat, dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas Spunbond warna biru yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 25,5469 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) unit handphone Vivo Warna telor asin berikut simcard yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa AHMAD FAUZI als OJIL bin BURHANUDIN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium NO : PL109FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Ir. Wahyu Widodo, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (kode A) disita dari Ahmad Fauzi Als Ojil Bin Burhanudin dengan berat netto 25,5469 gram, setelah dilakukan pengujian laboratorium tersisa 24,8652 gram, dengan hasil pemeriksaan Kode A1 s/d A6 Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.----------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR --------Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI als OJIL bin BURHANUDIN pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pitara Raya Rt. 007/015 Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan ia ditahan dan sebagian besar saksi- saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi, sehingga lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cikarang daripada kedudukan Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------Bahwa berawal team Opsnal Subnit 5 SatResNarkoba Polres Metro Bekasi melakukan observasi kewilayahan didaerah Tarumajaya Kabupaten Bekasi tentang peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang yang bernama OJIL diwilayah Kelurahan Pancoran Mas Kota Depok, kemudian saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK bersama anggota Satuan Narkoba team Opsnal subnit 5 melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi yang diyakini kebenarannya langsung menuju Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok, kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK bersama saksi SINGGIH PERMANA, saksi SONY AGUSTINUS dan anggota Satuan Narkoba team Opsnal subnit 5 melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pitara Rt.007 Rw.015 Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas, Kota Depok – Jawa Barat, dan melihat Terdakwa bersama saksi SOBARI, saudara ALFIAN, saudara IQBAL, saudara NANDAR, dan saudara EMAN yang sedang berkumpul menonton siaran sepak bola di ruang tengah rumah saksi SOBARI, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas Spunbond warna biru yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 25,5469 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) unit handphone Vivo Warna telor asin berikut simcard yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa AHMAD FAUZI als OJIL bin BURHANUDIN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium NO : PL109FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Ir. Wahyu Widodo, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (kode A) disita dari Ahmad Fauzi Als Ojil Bin Burhanudin dengan berat netto 25,5469 gram, setelah dilakukan pengujian laboratorium tersisa 24,8652 gram, dengan hasil pemeriksaan Kode A1 s/d A6 Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |