Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Ckr IRWANTO,SH. KURNIADI DINDA Bin Alm. SURACHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/116/VI/2022/Sek.Tj
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IRWANTO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIADI DINDA Bin Alm. SURACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar jam 13.00 Wib, di Perum. Cluster Arana Blok. SA1.15 No. 10 Harapan Indah, Ds. Setia Asih, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi telah diduga melakukan perbuatan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. Adapun korbannya adalah Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN. Adapun perbuatan Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN lakukan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa awalnya Pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar jam 13.00 Wib pada saat Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN sedang melaksanakan shalat Dzuhur dirumah Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN sendiri di Perum. Cluster Arana Blok. SA1.15 No. 10 Harapan Indah, Ds. Setia Asih, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi tiba-tiba datang Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN kerumah Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN dan mengetuk pintu rumah Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN tersebut lalu setelah Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN selesai melaksanakan Shalat dzuhur tersebut Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN membuka pintu rumah Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN ternyata Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN sudah duduk dibangku diteras rumah Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN lalu Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN menghampiri Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN tersebut lalu terjadilah cek cok mulut antara Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN dengan Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN tersebut dan membahas masalah lorong yang berada di pos security Perum. Cluster Arana Blok. SA1.15 No. 10 Harapan Indah, Ds. Setia Asih, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi tempat Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN tinggal yang sebelumya di bahas di dalam Grup Whats up paguyuban perumahan tempat Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN tinggal tersebut dan Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN merasa tidak dihargai oleh Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN didalam Grup tersebut karena merasa lebih tua dari Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN. Lalu Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN mendorong Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN dari depan dan Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN berkata “KALAU MAU DISELESAIKAN SECARA BAIK-BAIK DAN HARUS ADA ORANG YANG MENYAKSIKAN” lalu Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN tinggal Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN didepan rumah dan mengambil Hand phone Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN didalam rumah dan pada saat Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN ingin menelpone tetangga Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN yang bernama Sdr. TAUFIK. -------------------------------------------------------------------------
Lalu Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN berkata kepada korban “LO JANGAN KAYA CEWE MANGGIL-MANGIL ORANG” lalu Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN bilang “KAN TADI LO YANG SURU TELEPON ORANG-ORANG BIAR ADA SAKSI DISINI” lalu Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN teriak memanggil Saksi Sdr. CHANDRA yang merupakan tetangga Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN lalu Saksi Sdr. CHANDRA keluar rumahnya dan pada saat Saksi Sdr. CHANDRA keluar Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN dan Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN dengan Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN dorongan-dorongan lalu Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN langsung memukul pada bagian pelipis mata sebelah kiri Saksi langsung Sdr. CHANDRA melerai Saksi dan tersangka sdr. KURNIADI tersebut tetapi karena tersangka Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN masih terus mendorong korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN lalu Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN berusaha membela diri dan terjadilah pemukulan selanjutnya di bagian tangan sebelah kiri bagian atas dan kepala Korbaan Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN dan Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN melakukan perlawanan dengan cara mengejar Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN dan Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN memukul sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kepala belakang Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN. -------------------------------------------------------------
    
    Akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Sdr. KURNIADI DINDA Bin Alm. NURDIN dibagian tubuh korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN mengalami luka lebam dan dari hasil pemeriksaan visum Korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN mengalami luka yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.    Pada area sekitar mata digaris atas alis sebelah kiri terdapat bengkak dengan ukuran kurang lebih tiga kalienam sentimeter. ---------------------------------------------------------------------------------------
2.    Pada kelopak mata kiri terdapat luka memar berwarna kebiruan dengan ukuran satu kali tiga sentimeter. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.    Pada garis tengah alis mata kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter. ----------------------------------------------------------------------------------------
4.    Pada lengan kiri dua sentimeter dari garis tengah siku bagian dalam terdapat luka memar berwarna kemerahan bentuk tidak beratur. -----------------------------------------------------------------------
5.    Pada lengan kiri tiga sentimeter dari garis tengah siku bagian dalam terdapat luka lecet berbentuk garis berwarna kemerahan dengan ukuran satu kali nol koma satu sentimeter. ---------
Dari hasil pemeriksaan visum tersebut didapat bahwa luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul dan tidak terdapat hambatan sementara dalam melakukan pekerjaan. -----------------------------

    Lalu atas perbuatan tersebut korban Sdr. DEDI SURACHMAN Bin HERI SURACHMAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarumajaya guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------

Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 K.U.H.Pidana.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya