Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir beslag) tanah beserta bangunan sebanyak 6 Unit beserta dengan sertifikatnya yang terletak di Perumahan Agung Mahkota Land, di Jl. Muktiwari, muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dengan Luas Tanah 72 M dan Luas Bangunan (tipe 45) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti/membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.926.300.000,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua puluh enam juta Tiga ratus ribu rupiah ) dibayar langsung tunai dan seketika ;
- Menetapkan biaya perkara menurutĀ hukum ;
|