Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum atas sebidang tanah Persil Nomor 342,Kelas S, Kohir Nomor 415 seluas 700 M2 (Tujuh tatus meter persegi) yang berlokasi di Kp. Tegal Benda RT/RW 006/003 Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang dipe?oleh PENGGUGAT berdasarkan Akte pengikatan Jual Beli No.25 Tanggal 31 Januari 2021 antara pemilik awal Tergugat III (Nyonya Karmi Bt. Saam) dengan PENGGUGAT dimana Objek tanah tersebut berasal dari pecahan Letter C tanah kering No.415 Persil No.342, Kelas Desa 39 Luas 30.840 ( Tigapuluh ribu delapanratus empatpuluh meter persegi ) ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I,Tergugat II an Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Memerintahkan Tergugat III, memberhentikan Pembangunan Puskesmas di atas tanah milik PENGGUGAT Persil Nomor 342,Kelas S, Kohir Nomor 415 pecahan Letter C No.415 Persil No.342, Kelas Desa 39 seluas 700 M2 ( tujuhratus meter persegi ) yang berlokasi di Kp. Tegal Benda RT/RW 006/003 Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Provinsi Jawa Barat, sebelum ada Keputusan hukum yang mengikat / Inkrah;
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat secara tanggung Renteng sebesar sebesar Rp. 2.000.000 (harga tanah permeter persegi),- X 700 m2 = Rp.1.400.000.000 ( Satu Milyard Empat Ratus Juta Rupiah ), dan biaya penimbunan, pondasi dan pembangunan sebesar Rp.500.000.000 ( limaratus juta rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat secara tanggung renteng sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;
- Menghukum Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa secara tanggung renteng (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung Renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|