Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Ckr Muhamad Eza Rendiansyah Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhamad Eza Rendiansyah Putra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;  
  2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran  yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 2 September 2009 dengan Nomor: 6018/PL/I/2009 Milik Pemohon Muhamad Eza Rendiansyah Putra,terdapat Perubahan /atau Perbaikan dalam penulisan Nama orang tua laki-laki Pemohon sebagaimana tertulis Hadi Prayitno dibetulkan menjadi atas nama Hadi Prayitno Sudar;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak