Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2019/PN Ckr NURAGUSTINI, SH DANIEL PRADANA KUSUMA PUTRA ALS JAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2019/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1341/0.2.35/Epp.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NURAGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL PRADANA KUSUMA PUTRA ALS JAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa DANIEL PRADANA KUSUMA PUTRA Als JAWA bersama sdr.REZA (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2019 bertempat di pinggir jalan depan Gowet Perum Grandwisata Desa Lambang Jaya Tambun Selatan Kab.Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas korban MAULANA HAFID bersama saksi RIFAL OKTAVIANA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Nopol B-3808-KKP warna putih silver tahun 2013 No.Rangka MH1JFB117DK807061 No.Mesin JFB1E1762779 atas nama KHOIRUDIN  jalan-jalan ke daerah Grandwisata Tambun kemudian karena turun hujan korban MAULANA HAFID menyimpan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A.3S warna ungu didalam Box sepeda motor tersebut selanjutnya bersama saksi RIFAL OKTAVIANA melanjutkan perjalanan menuju Gowet Grandwisata Tambun sesampainya dipinggir jalan depan Gowet Grandwisata Tambun dari arah belakang datang terdakwa dan sdr.REZA (belum tertangkap) dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor langsung menghentikan sepeda motor korban MAULANA HAFID dan terdakwa mengatakan kepada korban MAULANA HAFID bahwa korban MAULANA HAFID bersama saksi RIFAL OKTAVIANA yang memukuli adiknya, lalu terdakwa langsung mengajak dan membonceng saksi RIFAL OKTAVIANA dengan alasan untuk menemui adiknya terdakwa menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor yang dikendarainya ke arah Kp.Tenggilis Desa Lambangsari Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi sedangkan korban MAULANA HAFID menunggu di pinggir jalan depan Gowet Grandwisata bersama sdr.REZA (belum tertangkap);
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa datang kembali seorang diri menemui korban MAULANA HAFID dan sdr.REZA (belum tertangkap) dan terdakwa mengatakan kepada korban MAULANA HAFID “ayo lo ikut gua, ketemu teman lo, udah motor lo temen gua yang bawa” dan korban MAULANA HAFID langsung naik keatas sepeda motor honda beat warna hitam milik terdakwa dan sdr.REZA (belum tertangkap) membawa sepeda motor milik korban MAULANA HAFID. Sesampainya di kebun kosong daerah Kp.Tenggilis Desa Lambangsari Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi korban MAULANA HAFID disuruh turun dan terdakwa pergi meninggalkan korban MAULANA HAFID dengan alasan terdakwa mau pulang kerumah terlebih dahulu, selanjutnya datang sdr.REZA (belum tertangkap) dengan membawa sepeda motor milik korban MAULANA HAFID dan mengajak korban MAULANA HAFID pergi ke daerah Kp.Babakan Kel.Mustikajaya Kec.Rawalumbu Bekasi Timur kemudian berhenti didepan Pos Ronda, dimana sepeda motor milik korban MAULANA HAFID yang dipegang sdr.REZA (belum tertangkap) dikunci stang dan kunci kontak sepeda motor tersebut dipegang oleh sdr.REZA (belum tertangkap) lalu sdr.REZA (belum tertangkap) memerintahkan korban MAULANA HAFID untuk menunggu di pos ronda dengan alasan sdr.REZA (belum tertangkap) mau memanggil terdakwa di rumah kontrakannya dengan berjalan kaki;
Bahwa setelah itu sdr.REZA (belum tertangkap) datang kembali ke Pos dengan berjalan kaki yang diikuti oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor, kemudian terdakwa memerintahkan korban MAULANA HAFID untuk ikut terdakwa ke arah Perum FIDA Bantargebang Kota Bekasi dengan dibonceng oleh terdakwa sedangkan sdr.REZA (belum tertangkap) mengikuti korban dengan membawa sepeda motor milik korban sesampainya di Bundaran Perum FIDA Bantargebang Kota Bekasi korban MAULANA HAFID disuruh turun dan menunggu ditempat tersebut oleh terdakwa dengan alasan terdakwa ingiin kencing terlebih dahulu akan tetapi setelah 30 (tiga puluh) menit korban MAULANA HAFID menunggu terdakwa dan sdr.REZA (belum tertangkap) belum datang kembali dengan berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Nopol B-3808-KKP warna putih silver tahun 2013 No.Rangka MH1JFB117DK807061 No.Mesin JFB1E1762779 atas nama KHOIRUDIN dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A.3S warna ungu didalam Box sepeda motor kurang lebih seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik korban MAULANA HAFID;
Kemudian korban MAULANA HAFID pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi KHOIRUDIN (ayah korban) selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Februari 2019 sekitar pukul 11.00 Wib korban MAULANA HAFID bersama saksi KHOIRUDIN mencari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Nopol B-3808-KKP warna putih silver tahun 2013 No.Rangka MH1JFB117DK807061 No.Mesin JFB1E1762779 di wilayah Mustikajaya Rawa Lumbu Kota Bekasi dan sekitar pukul 16.30 Wib korban MAULANA HAFID bersama saksi KHOIRUDIN bertemu dengan terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa dan dibawa ke Polsek Bantargebang, selanjutnya terdakwa diintrogasi oleh pihak kepolisian dimana keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Nopol B-3808-KKP warna putih silver tahun 2013 No.Rangka MH1JFB117DK807061 No.Mesin JFB1E1762779 terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut berada di bengkel sepeda motor milik saksi JUNI PURWANTO di daerah Kp.Babakan Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi yang akhirnya terdakwa menunjukkan bengkel tersebut selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tambun guna penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;

 

            ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya