Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Ckr APPLUDNOPSANJI, S.H., M.H. 1.AMAD bin AMO
2.SALMAN FARIZI als SALMON Bin DAHLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1044/M.2.31/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1APPLUDNOPSANJI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAD bin AMO[Penahanan]
2SALMAN FARIZI als SALMON Bin DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa Terdakwa I AMAD Bin AMO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SALMAN FARIZI Als SALMAN Bin DAHLAN pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Perum Mega Regency D8/1 Toko Maestro 35 Desa Sukaragam Kec. Serang Baru Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa I AMAD Bin AMO (Alm) mengirim pesan kepada terdakwa II  SALMAN FARIZI Als SALMAN Bin DAHLAN untuk mengajak terdakwa II  SALMAN FARIZI Als SALMAN Bin DAHLAN mengambil barang milik orang lain tanpa izin, lalu terdakwa II SALMAN FARIZI Als SALMAN Bin DAHLAN menyepakatinya. Selanjutnya, sekitar jam 12.00 Wib terdakwa I AMAD Bin AMO (Alm) datang dan menjemput terdakwa II SALMAN FARIZI Als SALMAN Bin DAHLAN di kontrakan terdakwa II SALMAN FARIZI Als SALMAN Bin DAHLAN dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nopol T-4177-MW dan kunci Leter T, kemudian terdakwa I AMAD Bin AMO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II  SALMAN FARIZI Als SALMAN Bin DAHLAN berangkat menuju lokasi kejadian yang beralamat di Jalan Raya Perum Mega Regency D8/1 Toko Maestro 35 Desa Sukaragam Kec. Serang Baru Kab. Bekasi. Pada saat para terdakwa tiba dilokasi kejadian, terdakwa II SALMAN FARIZI melihat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol B-4860-FOW warna putih 2018 Noka: MH1ZFZ218JK327646 Nosin: JFZ2E1327741 a.n SANGIDAH milik saksi WISNU BUDI PRABOWO sedang terparkir dan kondisi sekitar sepi, kemudian terdakwa II SALMA FARIZI menyuruh terdakwa I AMAD Bin AMO (Alm) memberhentikan laju kendaraan, menunggu dan menjaga kondisi sekitar. Selanjutnya, terdakwa II SALMAN FARIZI mendekati sepeda motor tersebut kemudian menjebol dan merusak anak kunci dari 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol B-4860-FOW menggunakan Kunci Leter T hingga berhasil dihidupkan. Selanjutnya, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol B-4860-FOW milik saksi WISNU BUDI PRABOWO, terdakwa II SALMAN FARIZI bawa pergi ke Karawang untuk dijual.
  • Bahwa benar Terdakwa I AMAD Bin AMO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SALMAN FARIZI Als SALMAN Bin DAHLAN tidak ada izin sebelumnya dalam mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol B-4860-FOW warna putih 2018 Noka: MH1ZFZ218JK327646 Nosin: JFZ2E1327741 a.n SANGIDAH milik saksi WISNU BUDI PRABOWO.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I AMAD Bin AMO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SALMAN FARIZI Als SALMAN Bin DAHLAN,  saksi WISNU BUDI PRABOWO mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000,- (Sebelas Juta Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah uang tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya