Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H. JHONNY ALEXANDER als JOJO anak dari JOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 97 /M.2.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONNY ALEXANDER als JOJO anak dari JOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa JHONNY ALEXANDER als JOJO anak dari JOHAN pada hari Senin tanggal 05 Agustus Tahun 2024 sekitar Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Agustus 2024  bertempat di PIK 2 Cluster Tampa No.53 Jl. Salembaran Kel. Salembaran Jati Kec. Kosambi Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP  dikarenakan Terdakwa  ditahan  dan  sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya Berawal informasi dari masyarakat yang diterima oleh tim opnas unit 1 subnit 2 bahwa di daerah Tambun Kabupaten Bekasi akan ada transaksi peredaran narkotika, kemudian tim opsnal subnit 2 yang langsung dipimpin oleh Kasubnit 2 unit 1 IPDA AGUS SALIM, S.H, M.H beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan ke lokasi TKP tersebut, setelah sampai dilokasi ternyata transaksi tersebut berubah lokasi ke daerah PIK 2 Cluster Tampa No.53 Jl. Salembaran Kel. Salembaran Jati Kec. Kosambi Kabupaten Tangerang – Banten, kemudian tim opnal langsung berangkat kelokasi setelah sampai dilokasi, tim opsnal berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO Anak dari JOHAN dan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 200 (dua ratus) butir tablet warna Hijau diduga narkotika jenis Ekstasy dengan berat netto 91.4 (Sembilan puluh satu koma empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna biru diduga narkotika jenis Ekstasy dengan berat netto keseluruhan 1.03 (satu koma nol tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) butir tablet warna kuning diduga narkotika   jenis Ekstasy dengan berat netto keseluruhan 0,5 (nol koma lima) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 15 (lima belas) butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis Ekstasy dengan berat netto keseluruhan 4.01 (empat koma nol satu) gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis Sabu (Bong), 1 (satu) plastic klip besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 97.76 (Sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh enam), 1 (satu) unit Handphone Iphone 12 mini warna biru berikut nomor sim card 0852.5599.0707, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam berikut nomor simcard 0851.4151.5177, 1 (satu) bungkus sedotan warna putih dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang, Selanjutnya setelah diinterogasi bahwa pelaku mendapatkan jenis Sabu dan Narkotika jenis Ekstasy itu dari seseorang yang bernama Sdr. MICHAEL (DPO), Kemudian petugas membawa terdakwa berikut barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa awalnya pada hari jumat, tanggal 2 Agustus tahun 2024 sekitar jam 10:00 wib terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN menerima telepon dari sdr MICHAEL (DPO) untuk menerima atau mengambil paket narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Ekstasy lalu Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN menjawab “IYA BOLEH DAN KAPAN DIKIRIMNYA” dan sdr MICHAEL membalas “YAUDAH BESOK DIKIRIM YA”. Lalu selanjutnya pada hari minggu, tanggal 04 bulan Agustus 2024 sekitar jam 13:00 wib, tiba – tiba seseorang yang menelpon Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN melalui aplikasi twinme dan mengaku orang suruhan dari sdr MICHAEL bernama sdr DEDI (DPO) bilang kepada Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN “JO ADA TITIPAN DARI MICHAEL” lalu Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN jawab “IYA SIAP” dan     sdr DEDI (DPO) mengirim maps ke daerah Tambora tepatnya di Basement Mall Season City Tambora Jakarta Barat dalam bentuk bungkusan plastic berwarna hitam dengan cara ditempel, kemudian Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN langsung mengarah ke tempat yang sudah diarahkan oleh orang suruhan MICHAEL (DPO), setelah sampai di Basement Mall Season City Tambora Jakarta Barat Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN langsung mengambil paket narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Ekstasy dan lalu menghubungi sdr MICHAEL (DPO) dan Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN bertanya barang ini disimpan dimana, lalu sdr MICHAEL (DPO) “tolong simpan dirumah gua” kemudian Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN langsung mengarah pulang ke rumah yang beralamat di PIK 2 Cluster Tampa No.53 Jl. Salembaran Kel. Salembaran Jati Kec. Kosambi Kabupaten Tangerang, Setelah sampai dirumah tersebut Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN langsung mengecek jumlah narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Ekstasy tersebut Lalu selanjutnya pada hari senin, tanggal 5 bulan agustus tahun 2024 sekitar jam 12:00 wib Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN bangun tidur karena ada tukang AC datang untuk memperbaiki AC dirumah sdr MICHAEL sampai jam 13:00 wib, Setelah tukang memperbaiki AC kemudian sekitar jam 13:20 wib ada yang mengetuk pintu rumah lalu Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN membuka pintu tersebut kemudian berkata “SAYA POLISI DARI POLRES METRO BEKASI” dan selanjutnya Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN diamankan serta dilakukan penggeledahan badan maupun kamar, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 200 (dua ratus) butir tablet warna Hijau diduga narkotika jenis Ekstasy dengan berat netto 91.4 (Sembilan puluh satu koma empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna biru diduga narkotika jenis Ekstasy dengan berat netto keseluruhan 1.03 (satu koma nola tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) butir tablet warna kuning diduga narkotika   jenis Ekstasy dengan berat netto keseluruhan 0,5 (nol koma lima) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 15 (lima belas) butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis Ekstasy dengan berat netto keseluruhan 4.01 (empat koma nol satu) gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis Sabu (Bong), 1 (satu) plastic klip besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 99.04 (Sembilan puluh Sembilan koma nol empat, 1 (satu) unit Handphone Iphone 12 mini warna biru berikut nomor sim card 0852.5599.0707, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam berikut nomor simcard 0851.4151.5177 yang di simpan diatas lantai kamar dan Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN di interogasi mendapatkan barang bukti tersebut kapan, dimana dan dari siapa, lalu saya menjawab bahwa barang bukti tersebut Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN dapatkan dari sdr MICHAEL melalui sdr DEDI (DPO) sekitar jam 14:00 di Basement Mall Season City Tambora Jakarta Barat dengan cara ditempel.
  • Bahwa Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Nomor Lab: PL79FH/VIII/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA Ir Wahyu Widodo. menyimpulkan hasil uji lab terhadap barang bukti sebagai berikut:

Kode A1,B1,C1,D1 dengan jenis tablet dan pecahan table adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kode E1 dengan jenis Keristal adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Subsidair

Bahwa ia Terdakwa JHONNY ALEXANDER als JOJO anak dari JOHAN pada hari Senin tanggal 05 Agustus Tahun 2024 sekitar Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Agustus 2024  bertempat di PIK 2 Cluster Tampa No.53 Jl. Salembaran Kel. Salembaran Jati Kec. Kosambi Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP  dikarenakan Terdakwa  ditahan  dan  sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya Berawal informasi dari masyarakat yang diterima oleh tim opnas unit 1 subnit 2 bahwa di daerah Tambun Kabupaten Bekasi akan ada transaksi peredaran narkotika, kemudian tim opsnal subnit 2 yang langsung dipimpin oleh Kasubnit 2 unit 1 IPDA AGUS SALIM, S.H, M.H beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan ke lokasi TKP tersebut, setelah sampai dilokasi ternyata transaksi tersebut berubah lokasi ke daerah PIK 2 Cluster Tampa No.53 Jl. Salembaran Kel. Salembaran Jati Kec. Kosambi Kabupaten Tangerang – Banten, kemudian tim opnal langsung berangkat kelokasi setelah sampai dilokasi, tim opsnal berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO Anak dari JOHAN dan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 200 (dua ratus) butir tablet warna Hijau diduga narkotika jenis Ekstasy dengan berat netto 91.4 (Sembilan puluh satu koma empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna biru diduga narkotika jenis Ekstasy dengan berat netto keseluruhan 1.03 (satu koma nol tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) butir tablet warna kuning diduga narkotika   jenis Ekstasy dengan berat netto keseluruhan 0,5 (nol koma lima) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 15 (lima belas) butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis Ekstasy dengan berat netto keseluruhan 4.01 (empat koma nol satu) gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis Sabu (Bong), 1 (satu) plastic klip besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 97.76 (Sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh enam), 1 (satu) unit Handphone Iphone 12 mini warna biru berikut nomor sim card 0852.5599.0707, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam berikut nomor simcard 0851.4151.5177, 1 (satu) bungkus sedotan warna putih dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang, Selanjutnya setelah diinterogasi bahwa pelaku mendapatkan jenis Sabu dan Narkotika jenis Ekstasy itu dari seseorang yang bernama Sdr. MICHAEL (DPO), Kemudian petugas membawa terdakwa berikut barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa JHONNY ALEXANDER Als JOJO ANAK DARI JOHAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Nomor Lab: PL79FH/VIII/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA Ir Wahyu Widodo. menyimpulkan hasil uji lab terhadap barang bukti sebagai berikut:

Kode A1,B1,C1,D1 dengan jenis tablet dan pecahan table adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kode E1 dengan jenis Keristal adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya