Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa I Rudianto Malango Saragih bersama-sama dengan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno, Terdakwa III Kurniawan Bin Solehudin pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Dekat Warteg Hijo 99, Jl. Raya Rengas Bandung, Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal adanya informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan gas subsidi, saksi Pazri Arianto, saksi Fajar Ediyanto, saksi Henri Rahmatdani yang merupakan Unit VI Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan kemudian mengamankan Terdakwa I Rudianto Malango Saragih bersama dengan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno yang sedang mengantarkan Tabung Gas 12 Kg sebanyak 65 tabung (isi) hasil suntikan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax pickup warna putih nopol: T 8761 AC
- Bahwa selanjutnya, saksi Pazri Arianto, saksi Fajar Ediyanto, saksi Henri Rahmatdani melakukan pengembangan dengan menginterogasi Terdakwa I Rudianto Malango Saragih bersama dengan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno dan didapatkan informasi terkait lokasi tempat usaha penyuntikan tabung gas yang beralamat di Kp. Boled, Jl. Blendung Ds. Klari, Kecamatan Karawang Timur Sesampainya di lokasi usaha, para saksi menemukan Terdakwa III Kurniawan Bin Solehudin sedang beristirahat dimana dilokasi usaha tersebut terdapat kegiatan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan cara memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara disuntik
- Bahwa para terdakwa bekerja kepada Hendra (DPO) selaku pemilik usaha yang pada saat saksi Pazri Arianto, saksi Fajar Ediyanto, saksi Henri Rahmatdani melakukan penangkapan di Kp. Boled, Jl. Blendung Ds. Klari, Kecamatan Karawang Timur Sesampainya di lokasi usaha sudah tidak berada ditempat
- Bahwa cara para terdakwa menyuntikan atau memindahkan isi gas elpiji 3 kg kedalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg dengan cara tabung gas elpiji yang akan di isi pertama kali di atasnya diberikan pecahan es batu selanjutnya di pasang stick kemudian di atasnya lagi di pasang tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang berisi dengan posisi terbalik selanjutnya dengan sendirinya isi gas elpiji dari 3 kg akan berpindah ke tabung gas yang di bawahnya yang sudah di berikan batu es dengan ketentuan untuk tabung gas elipiji ukuran 12 Kg akan di isi dengan 4 tabung ukuran 3 Kg, selanjutnya untuk tabung gas ukuran 5,5 Kg akan di isi dengan 2 tabung gas ukuran 3 kg, sementara tabung gas ukuran 50 Kg akan di isi dengan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 15 tabung gas ukuran 3 Kg, dan setelah selesai tabung gas langsung di timbang, dan kemudian di padang tutup segel
- Bahwa peran dari Terdakwa I Rudianto Malango Saragih adalah sebagai sopir mengantarkan gas yang telah dilakukan penyuntikan dan melakukan penyuntikan terhadap tabung gas tersebut, sedangkan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno berperan sebagi kenek pada saat mengantarkan atau mengirimkan tabung gas dan terdakwa III Kurniawan Bin Solehudin berperan melakukan penyuntikan atau pemindahan isi gas elpiji ukurantabung gas 3 kg kedalam tabung gas 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg dan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya dari saudara Hendra (DPO)
- Bahwa tabung gas 12 kg hasil suntikan dijual dengan harga Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) kepada pemesan
- Bahwa Terdakwa I Rudianto Malango Saragih bersama-sama dengan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno, Terdakwa III Kurniawan Bin Solehudin yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan cara menyuntikkan isi tabung gas bersubsidi 3 kg, ke tabung gas 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg tanpa izin dari pihak yang berwenang dan diamankan barang bukti berupa:
- 1 Unit mobil Daihatsu Grandmax pick up warna putih nopol: T 8761 AC beserta kunci dan stnk mobil;
- Tabung Gas 12 Kg : 65 tabung (ISI);
- 1 unit Hp merk redmi Note 8;
- 1 unit Hp merk oppo
- 3 buah Tabung Gas 12 kg
- 1 buah Tabung Gas 5.5 k
- 5 buah Tabung gas 3 kg
- 1 buah timbangan
- 16 regulator modifikasi
- 40 buah alat suntik stick
- 5 buah alat suntik besar
- 1 plastik segel tabung 12 kg
- 1 plastik segel tabung 50 kg
- 1 buah buku pembukuan jual beli gas
Kemudian para terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Metro Bekasi guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I Rudianto Malango Saragih bersama-sama dengan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno, Terdakwa III Kurniawan Bin Solehudin pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Dekat Warteg Hijo 99, Jl. Raya Rengas Bandung, Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Pelaku usaha yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal adanya informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan gas subsidi, saksi Pazri Arianto, saksi Fajar Ediyanto, saksi Henri Rahmatdani yang merupakan Unit VI Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan kemudian mengamankan Terdakwa I Rudianto Malango Saragih bersama dengan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno yang sedang mengantarkan Tabung Gas 12 Kg sebanyak 65 tabung (isi) hasil suntikan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax pickup warna putih nopol: T 8761 AC
- Bahwa selanjutnya, saksi Pazri Arianto, saksi Fajar Ediyanto, saksi Henri Rahmatdani melakukan pengembangan dengan menginterogasi Terdakwa I Rudianto Malango Saragih bersama dengan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno dan didapatkan informasi terkait lokasi tempat usaha penyuntikan tabung gas yang beralamat di Kp. Boled, Jl. Blendung Ds. Klari, Kecamatan Karawang Timur Sesampainya di lokasi usaha, para saksi menemukan Terdakwa III Kurniawan Bin Solehudin sedang beristirahat dimana dilokasi usaha tersebut terdapat kegiatan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan cara memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara disuntik
- Bahwa para terdakwa bekerja kepada Hendra (DPO) selaku pemilik usaha yang pada saat saksi Pazri Arianto, saksi Fajar Ediyanto, saksi Henri Rahmatdani melakukan penangkapan di Kp. Boled, Jl. Blendung Ds. Klari, Kecamatan Karawang Timur Sesampainya di lokasi usaha sudah tidak berada ditempat
- Bahwa cara para terdakwa menyuntikan atau memindahkan isi gas elpiji 3 kg kedalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg dengan cara tabung gas elpiji yang akan di isi pertama kali di atasnya diberikan pecahan es batu selanjutnya di pasang stick kemudian di atasnya lagi di pasang tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang berisi dengan posisi terbalik selanjutnya dengan sendirinya isi gas elpiji dari 3 kg akan berpindah ke tabung gas yang di bawahnya yang sudah di berikan batu es dengan ketentuan untuk tabung gas elipiji ukuran 12 Kg akan di isi dengan 4 tabung ukuran 3 Kg, selanjutnya untuk tabung gas ukuran 5,5 Kg akan di isi dengan 2 tabung gas ukuran 3 kg, sementara tabung gas ukuran 50 Kg akan di isi dengan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 15 tabung gas ukuran 3 Kg, dan setelah selesai tabung gas langsung di timbang, dan kemudian di padang tutup segel
- Bahwa peran dari Terdakwa I Rudianto Malango Saragih adalah sebagai sopir mengantarkan gas yang telah dilakukan penyuntikan dan melakukan penyuntikan terhadap tabung gas tersebut, sedangkan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno berperan sebagi kenek pada saat mengantarkan atau mengirimkan tabung gas dan terdakwa III Kurniawan Bin Solehudin berperan melakukan penyuntikan atau pemindahan isi gas elpiji ukurantabung gas 3 kg kedalam tabung gas 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg dan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya dari saudara Hendra (DPO)
- Bahwa tabung gas 12 kg hasil suntikan dijual dengan harga Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) kepada pemesan
- Bahwa Terdakwa I Rudianto Malango Saragih bersama-sama dengan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno, Terdakwa III Kurniawan Bin Solehudin yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan cara menyuntikkan isi tabung gas bersubsidi 3 kg, ke tabung gas 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg tanpa izin dari pihak yang berwenang dan diamankan barang bukti berupa:
- 1 Unit mobil Daihatsu Grandmax pick up warna putih nopol: T 8761 AC beserta kunci dan stnk mobil;
- Tabung Gas 12 Kg : 65 tabung (ISI);
- 1 unit Hp merk redmi Note 8;
- 1 unit Hp merk oppo
- 3 buah Tabung Gas 12 kg
- 1 buah Tabung Gas 5.5 k
- 5 buah Tabung gas 3 kg
- 1 buah timbangan
- 16 regulator modifikasi
- 40 buah alat suntik stick
- 5 buah alat suntik besar
- 1 plastik segel tabung 12 kg
- 1 plastik segel tabung 50 kg
- 1 buah buku pembukuan jual beli gas
Kemudian para terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Metro Bekasi guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa I Rudianto Malango Saragih bersama-sama dengan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno, Terdakwa III Kurniawan Bin Solehudin pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Dekat Warteg Hijo 99, Jl. Raya Rengas Bandung, Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya dan membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya berupa tabung gas 12 kg perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal adanya informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan gas subsidi, saksi Pazri Arianto, saksi Fajar Ediyanto, saksi Henri Rahmatdani yang merupakan Unit VI Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan kemudian mengamankan Terdakwa I Rudianto Malango Saragih bersama dengan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno yang sedang mengantarkan Tabung Gas 12 Kg sebanyak 65 tabung (isi) hasil suntikan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax pickup warna putih nopol: T 8761 AC
- Bahwa selanjutnya, saksi Pazri Arianto, saksi Fajar Ediyanto, saksi Henri Rahmatdani melakukan pengembangan dengan menginterogasi Terdakwa I Rudianto Malango Saragih bersama dengan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno dan didapatkan informasi terkait lokasi tempat usaha penyuntikan tabung gas yang beralamat di Kp. Boled, Jl. Blendung Ds. Klari, Kecamatan Karawang Timur Sesampainya di lokasi usaha, para saksi menemukan Terdakwa III Kurniawan Bin Solehudin sedang beristirahat dimana dilokasi usaha tersebut terdapat kegiatan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan cara memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara disuntik
- Bahwa para terdakwa bekerja kepada Hendra (DPO) selaku pemilik usaha yang pada saat saksi Pazri Arianto, saksi Fajar Ediyanto, saksi Henri Rahmatdani melakukan penangkapan di Kp. Boled, Jl. Blendung Ds. Klari, Kecamatan Karawang Timur Sesampainya di lokasi usaha sudah tidak berada ditempat
- Bahwa cara para terdakwa menyuntikan atau memindahkan isi gas elpiji 3 kg kedalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg dengan cara tabung gas elpiji yang akan di isi pertama kali di atasnya diberikan pecahan es batu selanjutnya di pasang stick kemudian di atasnya lagi di pasang tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang berisi dengan posisi terbalik selanjutnya dengan sendirinya isi gas elpiji dari 3 kg akan berpindah ke tabung gas yang di bawahnya yang sudah di berikan batu es dengan ketentuan untuk tabung gas elipiji ukuran 12 Kg akan di isi dengan 4 tabung ukuran 3 Kg, selanjutnya untuk tabung gas ukuran 5,5 Kg akan di isi dengan 2 tabung gas ukuran 3 kg, sementara tabung gas ukuran 50 Kg akan di isi dengan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 15 tabung gas ukuran 3 Kg, dan setelah selesai tabung gas langsung di timbang, dan kemudian di padang tutup segel
- Bahwa peran dari Terdakwa I Rudianto Malango Saragih adalah sebagai sopir mengantarkan gas yang telah dilakukan penyuntikan dan melakukan penyuntikan terhadap tabung gas tersebut, sedangkan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno berperan sebagi kenek pada saat mengantarkan atau mengirimkan tabung gas dan terdakwa III Kurniawan Bin Solehudin berperan melakukan penyuntikan atau pemindahan isi gas elpiji ukurantabung gas 3 kg kedalam tabung gas 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg dan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya dari saudara Hendra (DPO)
- Bahwa tabung gas 12 kg hasil suntikan dijual dengan harga Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) kepada pemesan
- Berdasarkan hasil pengujian UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Nomor : 500.2.3.16/004/UPTDML-Disdag/2025 dengan penguji Ilmirahmi Nurina, S.Si dan Yohanes Wicaksono, ST. dengan metode Peraturan Menteri Perdagangan 31/M-Dag/Per/10/2011 tentang Barang Dalam keadaan Terbungkus dan Standar Timbangan Elektronik Kelas II merek Mettler Toledo Type PBK987-B60 S/N B617386561 Kap. 60 kg day abaca 0,02 kg dengan Kesimpulan Netto produk di luar batas kesalahan yang diijinkan yaitu 0,15 kg
- Bahwa Terdakwa I Rudianto Malango Saragih bersama-sama dengan Terdakwa II Hendrik Nur Alfian Bin Misno, Terdakwa III Kurniawan Bin Solehudin yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan cara menyuntikkan isi tabung gas bersubsidi 3 kg, ke tabung gas 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg tanpa izin dari pihak yang berwenang dan diamankan barang bukti berupa:
- 1 Unit mobil Daihatsu Grandmax pick up warna putih nopol: T 8761 AC beserta kunci dan stnk mobil;
- Tabung Gas 12 Kg : 65 tabung (ISI);
- 1 unit Hp merk redmi Note 8;
- 1 unit Hp merk oppo
- 3 buah Tabung Gas 12 kg
- 1 buah Tabung Gas 5.5 k
- 5 buah Tabung gas 3 kg
- 1 buah timbangan
- 16 regulator modifikasi
- 40 buah alat suntik stick
- 5 buah alat suntik besar
- 1 plastik segel tabung 12 kg
- 1 plastik segel tabung 50 kg
- 1 buah buku pembukuan jual beli gas
Kemudian para terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Metro Bekasi guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |