Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) 1.A.R. KARTONO, SH, MH
2.HERU PUJIONO, SH
3.MYLANDI SUSANA, S.H.
4.ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1529 /M.2.31/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A.R. KARTONO, SH, MH
2HERU PUJIONO, SH
3MYLANDI SUSANA, S.H.
4ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 di di Underpass Gedung Juang Tambun Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dihubungi oleh JUAN (DPO) dan memberitahukan kepada terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dengan mengatakan “ada Tembakau Sintetis nih ambil ya (terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dikirimkan maps dan foto nya) dan akan diberikan upah sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per paketnya”, kemudian terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung katakan “Ok”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung jalan ke lokasi yang telah diberikan oleh JUAN (DPO),  dan tiba sekitar pukul 20.50 WIB dan terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT menemukan Paket Tembakau Sintetis tersebut terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung menghubungi JUAN (DPO) dan mengatakan sudah menerima Tembakau Sintetis tersebut, setelah itu terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung pulang.
  • Bahwa kemudian hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 18.20 WIB terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dihubungi JUAN (DPO) menyuruh Terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT disuruh menempel/meletakan Tembakau Sintetis, kemudian terjadi percakapan sebagai berikut:

JUAN (DPO)      : JOS Tempel 1 paket.

Terdakwa           : Ok Bang

Terdakwa           : tempel dimana?

JUAN (DPO)      : di dekat Underpass Gedung Juang Tambun Bekasi.

Terdakwa           : Ok Bang.            

  • Bahwa kemudian setelah percakapan selesai, selanjutnya terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung pergi ke lokasi dekat Underpass Gedung Juang Tambun Bekasi.
  • Kemudian sekitar pukul 18.50 WIB terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT tiba di Underpass Gedung Juang Tambun Bekasi dan langsung terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT foto dan dikirimkan lokasinya kepada JUAN (DPO), setelah itu terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung pulang.
  • Bahwa kemudian pada Hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.40 WIB di Rumah terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT yang beralamat di Kp. Darma Jaya RT.005 RW.002 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, ketika terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT sedang menonton TV tiba-tiba listrik rumah terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT padam, kemudian terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung keluar untuk menyalakan listrik namun ada yang langsung menghampiri terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dan memperkenalkan diri dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni saksi FRANGKY OKTAVIANUS dan saksi RAFLY ANDIKA PAHLEVI, kemudian saksi FRANGKY OKTAVIANUS dan saksi RAFLY ANDIKA PAHLEVI melakukan introgasi kepada terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dan melakukan penggeledahan badan dan diketemukan Barang Bukti 1 (satu) buah Handphone merk Poco berikut simcard, kemudian atas seizin terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan dari dalam kamar berupa 1 (satu) buah Dus Sepatu yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode A.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode B.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode C.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode D.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode E.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode F.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode G.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode H.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode I.
  • 1 (satu) Pack Plastik Klip Kosong.
  • 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik.
  • Kemudian terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dalam menjual atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4996/NNF/2024 tanggal 30 September 2024, Menyimpulkan bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan nomor barang bukti: 5778/2024/NF s/d 5786/2024/NF dengan kode A sampai kode I berupa daun-daun kering adalah benar mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 di di Underpass Gedung Juang Tambun Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dihubungi oleh JUAN (DPO) dan memberitahukan kepada terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dengan mengatakan “ada Tembakau Sintetis nih ambil ya (terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dikirimkan maps dan foto nya) dan akan diberikan upah sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per paketnya”, kemudian terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung katakan “Ok”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung jalan ke lokasi yang telah diberikan oleh JUAN (DPO),  dan tiba sekitar pukul 20.50 WIB dan terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT menemukan Paket Tembakau Sintetis tersebut terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung menghubungi JUAN (DPO) dan mengatakan sudah menerima Tembakau Sintetis tersebut, setelah itu terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung pulang.
  • Bahwa kemudian hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 18.20 WIB terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dihubungi JUAN (DPO) menyuruh Terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT disuruh menempel/meletakan Tembakau Sintetis, kemudian terjadi percakapan sebagai berikut:

JUAN (DPO)      : JOS Tempel 1 paket.

Terdakwa           : Ok Bang

Terdakwa           : tempel dimana?

JUAN (DPO)      : di dekat Underpass Gedung Juang Tambun Bekasi.

Terdakwa           : Ok Bang.            

  • Bahwa kemudian setelah percakapan selesai, selanjutnya terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung pergi ke lokasi dekat Underpass Gedung Juang Tambun Bekasi.
  • Kemudian sekitar pukul 18.50 WIB terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT tiba di Underpass Gedung Juang Tambun Bekasi dan langsung terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT foto dan dikirimkan lokasinya kepada JUAN (DPO), setelah itu terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung pulang.
  • Bahwa kemudian pada Hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.40 WIB di Rumah terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT yang beralamat di Kp. Darma Jaya RT.005 RW.002 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, ketika terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT sedang menonton TV tiba-tiba listrik rumah terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT padam, kemudian terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung keluar untuk menyalakan listrik namun ada yang langsung menghampiri terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dan memperkenalkan diri dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni saksi FRANGKY OKTAVIANUS dan saksi RAFLY ANDIKA PAHLEVI, kemudian saksi FRANGKY OKTAVIANUS dan saksi RAFLY ANDIKA PAHLEVI melakukan introgasi kepada terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dan melakukan penggeledahan badan dan diketemukan Barang Bukti 1 (satu) buah Handphone merk Poco berikut simcard, kemudian atas seizin terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan dari dalam kamar berupa 1 (satu) buah Dus Sepatu yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode A.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode B.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode C.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode D.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode E.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode F.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode G.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode H.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode I.
  • 1 (satu) Pack Plastik Klip Kosong.
  • 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik.
  • Kemudian terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dalam menjual atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4996/NNF/2024 tanggal 30 September 2024, Menyimpulkan bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan nomor barang bukti: 5778/2024/NF s/d 5786/2024/NF dengan kode A sampai kode I berupa daun-daun kering adalah benar mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 di Rumah yang beralamat di Kampung Darma Jaya RT.005 RW.002 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------.

  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.40 WIB di Rumah terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT yang beralamat di Kp. Darma Jaya RT.005 RW.002 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, ketika terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT sedang menonton TV tiba-tiba listrik rumah terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT padam, kemudian terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung keluar untuk menyalakan listrik namun ada yang langsung menghampiri terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dan memperkenalkan diri dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni saksi FRANGKY OKTAVIANUS dan saksi RAFLY ANDIKA PAHLEVI, kemudian saksi FRANGKY OKTAVIANUS dan saksi RAFLY ANDIKA PAHLEVI melakukan introgasi kepada terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dan melakukan penggeledahan badan dan diketemukan Barang Bukti 1 (satu) buah Handphone merk Poco berikut simcard, kemudian atas seizin terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan dari dalam kamar berupa 1 (satu) buah Dus Sepatu yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode A.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode B.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode C.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode D.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode E.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode F.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode G.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode H.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode I.
  • 1 (satu) Pack Plastik Klip Kosong.
  • 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik.
  • Kemudian terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4996/NNF/2024 tanggal 30 September 2024, Menyimpulkan bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan nomor barang bukti: 5778/2024/NF s/d 5786/2024/NF dengan kode A sampai kode I berupa daun-daun kering adalah benar mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

ATAU

KEEMPAT

-------- Bahwa terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 di Rumah yang beralamat di Kampung Darma Jaya RT.005 RW.002 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa kemudian pada Hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.40 WIB di Rumah terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT yang beralamat di Kp. Darma Jaya RT.005 RW.002 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, ketika terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT sedang menonton TV tiba-tiba listrik rumah terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT padam, kemudian terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT langsung keluar untuk menyalakan listrik namun ada yang langsung menghampiri terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dan memperkenalkan diri dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni saksi FRANGKY OKTAVIANUS dan saksi RAFLY ANDIKA PAHLEVI, kemudian saksi FRANGKY OKTAVIANUS dan saksi RAFLY ANDIKA PAHLEVI melakukan introgasi kepada terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dan melakukan penggeledahan badan dan diketemukan Barang Bukti 1 (satu) buah Handphone merk Poco berikut simcard, kemudian atas seizin terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan dari dalam kamar berupa 1 (satu) buah Dus Sepatu yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode A.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode B.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode C.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode D.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode E.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode F.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode G.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode H.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram kode I.
  • 1 (satu) Pack Plastik Klip Kosong.
  • 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik.
  • Kemudian terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4996/NNF/2024 tanggal 30 September 2024, Menyimpulkan bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan nomor barang bukti: 5778/2024/NF s/d 5786/2024/NF dengan kode A sampai kode I berupa daun-daun kering adalah benar mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa PRASTOWO JULIANSAH Alias OJOS Bin JAMALUDIN HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya