Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2025/PN Ckr | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT VARIA CENTRALARTHA | 1.IRMAWATI 2.DIDIN HARIS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 342.871.000,00 | ||||||
Petitum |
Hutang Bunga : Rp. 97.628.400,00,- Hutang Denda : Rp. 19.298.700,00,- Jumlah : Rp. 342.871.000,00,-
sebidang tanah darat dengan luas 208 meter persegi terletak di Desa Ciledug, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Bekasi. Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00127 tertanggal 17-07-2018 dengan Surat ukur Nomor 10.05.13.05.01666/2018 atas nama Irmawati yang sudah diikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 04315/2023 Peringkat Pertama dari kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan Notaris / PPAT Inda Astuti. sebidang tanah darat dengan luas 200 meter persegi terletak di Desa Ciledug, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Bekasi. Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00905 tertanggal 18-11-2018 dengan Surat ukur Nomor 10.05.13.05.02196/2018 atas nama Didin Haris yang sudah diikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 01207/2023 Peringkat Pertama dari kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan Notaris / PPAT Inda Astuti. Menyatakan bahwa TERGUGAT I Dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |