Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) ARIO ARIBOWO, S.H. 1.MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI Alias DONI Bin SURMA IRAWAN
2.BAGAS MUHARAM Als. BAGAS Bin UJANG ROHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2169/M.2.31/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO ARIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI Alias DONI Bin SURMA IRAWAN[Penahanan]
2BAGAS MUHARAM Als. BAGAS Bin UJANG ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI bin SURMA IRAWAN, Terdakwa II BAGAS MUHARAM alias BAGAS bin UJANG MUHARAM bersama-sama saksi AWAL SEPTIANA alias AWAL bin UCENG SUTISNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI bin (alm) HENDARTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2025, sekitar jam 11.00 WIB dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Hotel Larissa Residence Jl. Pintu air wadas No.55 Kelurahan Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun oleh karena Para Terdakwa ditahan di wilayah Kabupaten Bekasi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cikarang, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2)  UU RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada saat Para Terdakwa memposting narkotika jenis bibit sintetis dengan 1 B / 1 Gram dengan Harga Rp. 2.500.000,- , 2 B/2 gram dengan harga Rp.5.000.000,- , 3 B/ 3 Gram dengan harga Rp. 7.500.000,- , 4B/4 Gram dengan harga Rp.10.000.000,- dan 5B/5Gram dengan harga Rp.12.500.000, melalui akun instagram dengan nama “KANSAS UTAMA” atau akun instagram “ SUBURTANIUTAMA”.
  • Bahwa pada saat ada yang membeli narkotika jenis bibit sintetis melalui Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI bin SURMA IRAWAN maupun melalui Terdakwa II BAGAS MUHARAM alias BAGAS bin UJANG MUHARAM, biasanya pertemu langsung dengan pembeli atau Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI yang menempelkan atau meletakkan di suatu tempat atau lokasi tertentu lalu kemudian Para Terdakwa  memberikan maps kembali kepada para pembeli dan biasanya Para Terdakwa  menempatkan paket tersebut disekitar daerah Karawang Kota dan  selalu meletakkan di tempat yang berbeda beda.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib saksi AWAL SEPTIANA alias AWAL bin UCENG SUTISNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli narkotika jenis bibit sintetis sebanyak 2 B/gram dengan harga sekitar Rp. 5.000.000,- (lima  juta rupiah) dari Terdakwa II BAGAS MUHARAM alias BAGAS bin UJANG MUHARAM melalui akun instagram dengan nama “KANSAS UTAMA” atau akun instagram “ SUBURTANIUTAMA” dengan cara di transfer kerekening Dana milik Terdakwa II BAGAS MUHARAM alias BAGAS dengan nomor 085885877026.
  • Bahwa setelah saksi AWAL SEPTIANA alias AWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) mentransfer uang pembelian tersebut kemudian Terdakwa II BAGAS MUHARAM alias BAGAS dan saksi AWAL SEPTIANA alias AWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu langsung di Hotel Larissa Residence Jl. Pintu air wadas No. 55 Wadas Teluk Jambe Timur Karawang Jawa Barat untuk menyerahkan narkotika jenis bibit sintetis sebanyak 2 B/gram yang diketahui oleh Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI.
  • Bahwa setelah saksi AWAL SEPTIANA alias AWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima narkotika jenis bibit sintetis sebanyak 2 B/gram kemudian menuju rumah saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI bin (alm) HENDARTO (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa sesampainya dirumah saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi AWAL SEPTIANA alias AWAL bin UCENG SUTISNA (dilakukan penuntutan secara terpisah)  bersama-sama dengan saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mencampurnya ke alkohol dan dimasukkan digelas kaca kemudian dipanaskan menggunakan pemanas listrik kemudian diaduk setelah itu menjadi cairan sintetis.
  • Bahwa setelah menjadi cairan sintesis selanjutnya saksi AWAL SEPTIANA alias AWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) memposting di akun instagram “WARISAN BUDAYA” cairan sintetis yang sudah saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) buat bersama-sama dengan saksi AWAL SEPTIANA alias AWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan berat 5 (lima) ml seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan untuk berat 10 (sepuluh) ml seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setelah itu bila ada pembeli yang ingin membeli saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan nomor rekening SEA BANK milik saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian setelah pembeli mentransfer selanjutnya saksi AWAL SEPTIANA alias AWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta menyuruh saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menempel atau letakkan di suatu tempat atau lokasi tertentu narkotika jenis cairan sintetis tersebut sesuai dengan map atau peta lokasi yang diberikan oleh saksi AWAL SEPTIANA alias AWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui pesan whatsaapp dan juga kepada pembeli melalui akun instagram “WARISAN BUDAYA” dan biasanya saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menempatkan paket tersebut disekitar daerah Karawang Kota dan saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selalu meletakkan di tempat yang berbeda, dengan upah per 4 sampai dengan 6 alamat saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan bahan tembakau sintetis apabila saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) akan menggunakannya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, saksi INDRA DWI ANGGARA, SH, saksi VILLY FIRMANSYAH SARAGIH,S.H dan saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi telah terjadinya transaksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kedung Waringin Kab. Bekasi perbatasan menuju Karawang bersama team opsnal unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan hasil penyelidikan diketahui nama Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI bin SURMA IRAWAN yang sedang berada di Hotel Larissa Resiedence Karawang.
  • Bahwa selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju ke Hotel Larissa Residence Jl. Pintu air wadas No.55 Kelurahan Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kab. Karawang.
  • Bahwa sesampainya di Hotel Larissa Residence tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung mengamankan Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI bin SURMA IRAWAN, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI bin SURMA IRAWAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XS warna hitam berikut simcard ditemukan akun instagram “SUBUR TANI UTAMA” lalu ditanyakan kembali “MILIK SIAPA AKUN INSTAGRAM SUBUR TANI UTAMA TERSEBUT “ lalu Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI menjawab “AKUN INSTAGRAM SUBURTANI UTAMA ADALAH MILIK SAYA DENGAN BAGAS”.
  • Bahwa selanjutnya di interogasi dan Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI mengakui telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi AWAL SEPTIANA als AWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim bersama dengan Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI menuju ke Apartemen Grand Sentraland yang beralamat di Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat.
  • Bahwa sesampainya di Apartemen Grand Sentraland  sekira pukul 15.00 wib, saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung melakukan penangkapan Terdakwa II BAGAS MUHARAM alias BAGAS bin UJANG MUHARAM selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit Handpone merk Iphone 13 warna putih berikut simcard yang merupakan alat komunikasi Terdakwa II BAGAS MUHARAM alias BAGAS untuk menjual narkotika jenis bibit sintetis dengan Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI melalui akun intagram “SUBURTANI.UTAMA“.
  • Bahwa selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju kekontrakkan saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI bin (alm) HENDARTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jl. Pintu Air Wadas Desa Wadas Kec. Teluk Jambe Timur Kab. Karawang Jawa, yang diberitahukan oleh Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI dibelakang HOTEL MERCURE, kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju ke rumah kontrakan saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI  tersebut dan sesampainya disana sekira pukul 16.00 Wib selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim mengamankan saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI TO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan rumah kontrakan yang mana hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus gudang garam Filter yang didalmnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 14,46 gram (melakukan penimbangan di Pusat Laboratorium Forensik Polri dengan berat netto 14,0735 gram sehingga sisa Lab dengan berat netto 13,9271 gram), 1 (satu) botol berisikan cairan sintetis berat bruto 11,06 ml (melakukan penimbangan di Pusat Laboratorium Forensik Polri dengan berat netto 3,4063 gram sehingga sisa Lab dengan berat netto 2,3472 gram), 2 (dua) botol alkohol 70%, 1 (satu) jerigen berisikan alkohol, 1 (satu) buah kompor listrik dan 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam berikut kartu sim.
  • Bahwa selanjutnya diinterogasi darimana saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kemudian saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahukan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut diserahkan oleh saksi AWAL SEPTIANA alias AWAL bin UCENG SUTISNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa selanjutnya saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahukan keberadaan saksi AWAL SEPTIANA als AWAL bin UCENG SUTISNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada di kontrakan Waluya 2 yang beralamat di Jl. Pintu Air Wadas Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat, atas informasi tersebut kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju ke kontrakan Waluya 2 tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 Wib sampai di kontrakan Waluya 2 yang beralamat di Jl. Pintu Air Wadas Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung mengamankan saksi AWAL SEPTIANA als AWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri saksi AWAL SEPTIANA als AWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna hitam berikut kartusim yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis
  • Bahwa selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama dengan saksi AWAL SEPTIANA alias AWAL bin UCENG SUTISNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI bin (alm) HENDARTO (dilakukan penuntutan secara terpisah)berikut barang bukti langsung dibawa kekantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 10/12465.POLISI/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang ditimbang oleh Florentina Wulan NIK.P 83167, yakni :
  1. Diduga narkotika jenis Cairan sintetis: 1 (satu) botol diduga berisikan cairan sintesis, dengan rincian berat Bruto 11,06 ml Netto 3,66 ml.
  2. Diduga narkotika jenis tembakau sintesis: Satu (1) bungkus Gudang garam filter yang didalamnya terdapat satu (1) plastic klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis, dengan rincian berat Bruto 14,46 gram Netto 14,00 gram.

Dengan Total Keseluruhan Cairan Sintesis: Bruto: 11,06 ml Netto: 3,66 ml dan Tembakau Sintesis Bruto: 14,46 gram Netto: 14,00 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0280/NNF/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. M.M. Kompol NRP 79052194, PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. Kompol 90010395, dan yang mengetahui A.n. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PARASIAN.H GULTOM, S.I.K.,M.Si, Dimana Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 14,0735 gram, diberi nomor barang bukti 0328/2025/NF, sisa Lab dengan berat netto 13,9271 gram
  2. 1 (satu) botol spray kaca berisi 4 ml cairan bening dengan berat netto 3,4063 gram, diberi nomor barang bukti 0329/2025/NF, sisa Lab dengan berat netto 2,3472 gram

Dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0328/2025/NF dan 0329/20245/NF, berupa daun-daun kering dan cairan bening tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.       

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI bin SURMA IRAWAN, Terdakwa II BAGAS MUHARAM alias BAGAS bin UJANG MUHARAM bersama-sama saksi AWAL SEPTIANA als AWAL bin UCENG SUTISNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI bin (alm) HENDARTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Pintu Air Wadas Desa Wadas Kec. Teluk Jambe Timur Kab. Karawang Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun oleh karena Para Terdakwa ditahan di wilayah Kabupaten Bekasi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cikarang, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2)  UU RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, saksi INDRA DWI ANGGARA, SH, saksi VILLY FIRMANSYAH SARAGIH,S.H dan saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi telah terjadinya transaksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kedung Waringin Kab. Bekasi perbatasan menuju Karawang bersama team opsnal unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan hasil penyelidikan diketahui nama Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI bin SURMA IRAWAN yang sedang berada di Hotel Larissa Resiedence Karawang.
  • Bahwa selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju ke Hotel Larissa Residence Jl. Pintu air wadas No.55 Kelurahan Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kab. Karawang.
  • Bahwa sesampainya di Hotel Larissa Residence tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung mengamankan Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI bin SURMA IRAWAN, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI bin SURMA IRAWAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XS warna hitam berikut simcard ditemukan akun instagram “SUBUR TANI UTAMA” lalu ditanyakan kembali “MILIK SIAPA AKUN INSTAGRAM SUBUR TANI UTAMA TERSEBUT “ lalu Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI menjawab “AKUN INSTAGRAM SUBURTANI UTAMA ADALAH MILIK SAYA DENGAN BAGAS”.
  • Bahwa selanjutnya di interogasi dan Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI mengakui telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi AWAL SEPTIANA als AWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim bersama dengan Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI menuju ke Apartemen Grand Sentraland yang beralamat di Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat.
  • Bahwa sesampainya di Apartemen Grand Sentraland  sekira pukul 15.00 wib, saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung melakukan penangkapan Terdakwa II BAGAS MUHARAM alias BAGAS bin UJANG MUHARAM selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit Handpone merk Iphone 13 warna putih berikut simcard yang merupakan alat komunikasi Terdakwa II BAGAS MUHARAM alias BAGAS untuk menjual narkotika jenis bibit sintetis dengan Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI melalui akun intagram “SUBURTANI.UTAMA“.
  • Bahwa selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju kekontrakkan saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI bin (alm) HENDARTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jl. Pintu Air Wadas Desa Wadas Kec. Teluk Jambe Timur Kab. Karawang Jawa, yang diberitahukan oleh Terdakwa I MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI dibelakang HOTEL MERCURE, kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju ke rumah kontrakan saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI  tersebut dan sesampainya disana sekira pukul 16.00 Wib selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim mengamankan saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI TO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan rumah kontrakan yang mana hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus gudang garam Filter yang didalmnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 14,46 gram (melakukan penimbangan di Pusat Laboratorium Forensik Polri dengan berat netto 14,0735 gram sehingga sisa Lab dengan berat netto 13,9271 gram), 1 (satu) botol berisikan cairan sintetis berat bruto 11,06 ml (melakukan penimbangan di Pusat Laboratorium Forensik Polri dengan berat netto 3,4063 gram sehingga sisa Lab dengan berat netto 2,3472 gram), 2 (dua) botol alkohol 70%, 1 (satu) jerigen berisikan alkohol, 1 (satu) buah kompor listrik dan 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam berikut kartu sim.
  • Bahwa selanjutnya diinterogasi darimana saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kemudian saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahukan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut diserahkan oleh saksi AWAL SEPTIANA alias AWAL bin UCENG SUTISNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa selanjutnya saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahukan keberadaan saksi AWAL SEPTIANA als AWAL bin UCENG SUTISNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada di kontrakan Waluya 2 yang beralamat di Jl. Pintu Air Wadas Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat, atas informasi tersebut kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju ke kontrakan Waluya 2 tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 Wib sampai di kontrakan Waluya 2 yang beralamat di Jl. Pintu Air Wadas Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung mengamankan saksi AWAL SEPTIANA als AWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri saksi AWAL SEPTIANA als AWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna hitam berikut kartusim yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis
  • Bahwa selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama dengan saksi AWAL SEPTIANA alias AWAL bin UCENG SUTISNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI bin (alm) HENDARTO (dilakukan penuntutan secara terpisah)berikut barang bukti langsung dibawa kekantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 10/12465.POLISI/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang ditimbang oleh Florentina Wulan NIK.P 83167, yakni :
  1. Diduga narkotika jenis Cairan sintetis: 1 (satu) botol diduga berisikan cairan sintesis, dengan rincian berat Bruto 11,06 ml Netto 3,66 ml.
  2. Diduga narkotika jenis tembakau sintesis: Satu (1) bungkus Gudang garam filter yang didalamnya terdapat satu (1) plastic klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis, dengan rincian berat Bruto 14,46 gram Netto 14,00 gram.

Dengan Total Keseluruhan Cairan Sintesis: Bruto: 11,06 ml Netto: 3,66 ml dan Tembakau Sintesis Bruto: 14,46 gram Netto: 14,00 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0280/NNF/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. M.M. Kompol NRP 79052194, PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. Kompol 90010395, dan yang mengetahui A.n. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PARASIAN.H GULTOM, S.I.K.,M.Si, Dimana Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 14,0735 gram, diberi nomor barang bukti 0328/2025/NF, sisa Lab dengan berat netto 13,9271 gram
  2. 1 (satu) botol spray kaca berisi 4 ml cairan bening dengan berat netto 3,4063 gram, diberi nomor barang bukti 0329/2025/NF, sisa Lab dengan berat netto 2,3472 gram

Dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0328/2025/NF dan 0329/20245/NF, berupa daun-daun kering dan cairan bening tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya