Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Ckr PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.T NILA KARMILA
2.EDIKIN SEMBIRING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boixson Nainggolan S.HPT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1T NILA KARMILA
2EDIKIN SEMBIRING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 164.003.937,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa           PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR           nomor 06-38-00013-21/KMI/SPK/03/2021 tanggal 18 MARET 2021 (Bukti P-1) berikut           perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor           01,- tanggal 18 MARET 2021 sah dan berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar           Rp 164.003.937,- ( Seratus enam puluh empat juta tiga ribu sembilan ratus tiga puluh             tujuh rupiah)secara tunai dan seketika.
  4. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau           bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor             4547/MEKAR SARI, seluas 105 m2 (Seratus lima ) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa             Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Tambun Selatan, Kelurahan/Desa Mekarsari             sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 23/Mekarsari/1999 Tanggal 23 Juli 1999,           terdaftar atas nama EDIKIN SEMBIRING.
  5. Menghukum Para Tergugat Untuk segera mengosongkan Jaminan atas sebidang tanah dan/atau           bangunan yang berdiri di atas SSertifikat Hak Milik Nomor 4547/MEKAR SARI, seluas 105             m2 (Seratus lima ) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi,           Kecamatan Tambun Selatan, Kelurahan/Desa Mekarsari sebagaimana dijelaskan dalam Surat             Ukur nomor 23/Mekarsari/1999 Tanggal 23 Juli 1999, terdaftar atas nama EDIKIN             SEMBIRING paling lambat 1 bulan setelah putusan dibacakan.
  6. Menghukum Para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,-/ Hari apabila dalam           waktu 1 bulan setelah pembacaan putusan masih belum mengosongkan Jaminan atas sebidang           tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasSertifikat Hak Milik Nomor 4547/MEKAR SARI,           seluas 105 m2 (Seratus lima ) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten           Bekasi, Kecamatan Tambun Selatan, Kelurahan/Desa Mekarsari sebagaimana dijelaskan dalam           Surat Ukur nomor 23/Mekarsari/1999 Tanggal 23 Juli 1999, terdaftar atas nama EDIKIN             SEMBIRING  paling lambat 1 bulan setelah putusan dibacakan.
  7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA           TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cikarang dan mengambil hasil           penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak