Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa BIMA REGIANSYAH Als BIMA Bin (Alm) RADEN PANJU SETIADI, pada hari Rabu Tanggal 20 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Taman S. Parman RT. 007/008 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang mengadili perkara tersebut, namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa yang berada dirumahnya yang terletak di Jl. Jeruk I No. 19 RT. 011/006 Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur menghubungi Sdr. ONGE (DPO) hendak memesan Narkotika jenis daun Ganja sebanyak satu meter namun pada saat itu Sdr. ONGE (DPO) mengatakan bahwa untuk bersabar karena belum putus, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. ALIP (DPO) dengan mengatakan “itu gimana jadinya onge meteran ada gak” dan dijawab oleh Sdr. ALIP (DPO) “tunggu, lu masuk apa emang?”, dan terdakwa mengatakan “masuk pagi, balik sore” kemudian dijawab oleh Sdr. ALIP (DPO) “pas banget sekalian ambilin kayu Sdr. ONGE (DPO) satu di grogol, nanti dikasih uang jalan Rp. 450.000” dan terdakwa mengatakan “iya, oke”, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa dihubungi oleh nomor luar negeri yang sudah tidak diingat lagi nomor nya oleh terdakwa yang mengatakan “bang posisi dimana?” dan terdakwa mengatakan “di Matraman”, kemudian nomor tersebut mengatakan “ini gua yang punya barang, lu ke grogol sekarang” selanjutnya terdakwa berangkat menuju Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat dan sesampainya didepan Roxy Grogol Jakarta Barat terdakwa menghubungi Sdr. ALIP (DPO) dan mengatakan bahwa sudah sampai di lokasi, kemudian setelah menunggu kurang lebih satu jam terdakwa mendapatkan kiriman peta lokasi tempelan dari orang suruhan Sdr. ALIP (DPO) yang tidak terdakwa kenal tepatnya di Jl. Taman S. Parman RT 007/008 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis daun Ganja didalam bungkusan plastik hitam besar yang ditaruh didalam kardus yang diletakkan di belakang gerobak pinggir jalan dan selanjutnya terdakwa menunggu arahan dari Sdr. ALIP (DPO) untuk mengirimkan Narkotika jenis daun Ganja tersebut kepada Sdr. ONGE (DPO);
- Bahwa setelah terdakwa berhasil menguasai Narkotika jenis daun Ganja tersebut datang saksi Villy Firmansyah, saksi Rangga Ikram, dan saksi Indra Dwi Anggara (masing-masing anggota Kepolisian dari Polres Metro Bekasi) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan terjadi transaksi diduga Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut para saksi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan atas diri terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa turut disaksikan oleh warga masyarakat yang berada di lokasi dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam besar, 1 (satu) buah kardus bekas minuman singaraja, 1 (satu) paket lakban cokelat bertanda A didalamnya berisikan bahan / daun diduga Narkotika jenis Ganja dibalut koran dan plastik hitam dengan berat brutto 917 (sembilan ratus tujuh belas) gram dan netto 843 (delapan ratus empat puluh tiga) gram, 1 (satu) paket lakban cokelat bertanda B didalamnya berisikan bahan / daun diduga Narkotika jenis Ganja dibalut koran dan plastik hitam dengan berat brutto 947 (sembilan ratus empat puluh tujuh) gram dan netto 900 (sembilan ratus) gram, 1 (satu) paket lakban cokelat bertanda C didalamnya berisikan bahan / daun diduga Narkotika jenis Ganja dibalut koran dan plastik hitam dengan berat brutto 928 (sembilan ratus dua puluh delapan) gram dan netto 881 (delapan ratus delapan puluh satu) gram, 1 (satu) unit Handphone Realme C21Y warna biru dongker dengan nomor simcard 08994057010, selanjutnya Terdakwa dan berikut barang bukti lainnya langsung di bawa ke Polres Metro Bekasi guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap Narkotika Golongan I yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 338/12465.POLISI/2024 Tanggal 21 November 2024 an. Terdakwa BIMA REGIANSYAH Als BIMA Bin (Alm) RADEN PANJU SETIADI, yang ditandatangani oleh Florentina Wulan selaku Penimbang Pegadaian, pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
- 1 (satu) paket lakban cokelat bertanda A didalamnya berisikan bahan / daun diduga Narkotika jenis Ganja dibalut koran dan plastik hitam dengan berat brutto 917 (sembilan ratus tujuh belas) gram dan netto 843 (delapan ratus empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) paket lakban cokelat bertanda B didalamnya berisikan bahan / daun diduga Narkotika jenis Ganja dibalut koran dan plastik hitam dengan berat brutto 947 (sembilan ratus empat puluh tujuh) gram dan netto 900 (sembilan ratus) gram;
- 1 (satu) paket lakban cokelat bertanda C didalamnya berisikan bahan / daun diduga Narkotika jenis Ganja dibalut koran dan plastik hitam dengan berat brutto 928 (sembilan ratus dua puluh delapan) gram dan netto 881 (delapan ratus delapan puluh satu) gram
Dengan total berat brutto sebanyak 2792 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua) gram, dan total berat netto sebanyak 2624 (dua ribu enam ratus dua puluh empat) gram;
- Bahwa terhadap Narkotika Golongan I yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Nomor : 6573/NNF/2024 Tanggal 13 Desember 2024 An. Terdakwa BIMA REGIANSYAH Als BIMA Bin (Alm) RADEN PANJU SETIADI, yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa selaku Pemeriksa Pusat Laboratorium Forensik, pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kode A s.d C masing-masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 12, 2353 gram diberi nomor barang bukti 3626/2024/OF;
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika jenis daun Ganja adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis daun Ganja tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa BIMA REGIANSYAH Als BIMA Bin (Alm) RADEN PANJU SETIADI, pada hari Rabu Tanggal 20 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Taman S. Parman RT. 007/008 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang mengadili perkara tersebut, namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa yang berada dirumahnya yang terletak di Jl. Jeruk I No. 19 RT. 011/006 Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur menghubungi Sdr. ONGE (DPO) hendak memesan Narkotika jenis daun Ganja sebanyak satu meter namun pada saat itu Sdr. ONGE (DPO) mengatakan bahwa untuk bersabar karena belum putus, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. ALIP (DPO) dengan mengatakan “itu gimana jadinya onge meteran ada gak” dan dijawab oleh Sdr. ALIP (DPO) “tunggu, lu masuk apa emang?”, dan terdakwa mengatakan “masuk pagi, balik sore” kemudian dijawab oleh Sdr. ALIP (DPO) “pas banget sekalian ambilin kayu Sdr. ONGE (DPO) satu di grogol, nanti dikasih uang jalan Rp. 450.000” dan terdakwa mengatakan “iya, oke”, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa dihubungi oleh nomor luar negeri yang sudah tidak diingat lagi nomor nya oleh terdakwa yang mengatakan “bang posisi dimana?” dan terdakwa mengatakan “di Matraman”, kemudian nomor tersebut mengatakan “ini gua yang punya barang, lu ke grogol sekarang” selanjutnya terdakwa berangkat menuju Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat dan sesampainya didepan Roxy Grogol Jakarta Barat terdakwa menghubungi Sdr. ALIP (DPO) dan mengatakan bahwa sudah sampai di lokasi, kemudian setelah menunggu kurang lebih satu jam terdakwa mendapatkan kiriman peta lokasi tempelan dari orang suruhan Sdr. ALIP (DPO) yang tidak terdakwa kenal tepatnya di Jl. Taman S. Parman RT 007/008 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis daun Ganja didalam bungkusan plastik hitam besar yang ditaruh didalam kardus yang diletakkan di belakang gerobak pinggir jalan dan selanjutnya terdakwa menunggu arahan dari Sdr. ALIP (DPO) untuk mengirimkan Narkotika jenis daun Ganja tersebut kepada Sdr. ONGE (DPO);
- Bahwa setelah terdakwa berhasil menguasai Narkotika jenis daun Ganja tersebut datang saksi Villy Firmansyah, saksi Rangga Ikram, dan saksi Indra Dwi Anggara (masing-masing anggota Kepolisian dari Polres Metro Bekasi) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan terjadi transaksi diduga Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut para saksi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan atas diri terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa turut disaksikan oleh warga masyarakat yang berada di lokasi dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam besar, 1 (satu) buah kardus bekas minuman singaraja, 1 (satu) paket lakban cokelat bertanda A didalamnya berisikan bahan / daun diduga Narkotika jenis Ganja dibalut koran dan plastik hitam dengan berat brutto 917 (sembilan ratus tujuh belas) gram dan netto 843 (delapan ratus empat puluh tiga) gram, 1 (satu) paket lakban cokelat bertanda B didalamnya berisikan bahan / daun diduga Narkotika jenis Ganja dibalut koran dan plastik hitam dengan berat brutto 947 (sembilan ratus empat puluh tujuh) gram dan netto 900 (sembilan ratus) gram, 1 (satu) paket lakban cokelat bertanda C didalamnya berisikan bahan / daun diduga Narkotika jenis Ganja dibalut koran dan plastik hitam dengan berat brutto 928 (sembilan ratus dua puluh delapan) gram dan netto 881 (delapan ratus delapan puluh satu) gram, 1 (satu) unit Handphone Realme C21Y warna biru dongker dengan nomor simcard 08994057010, selanjutnya Terdakwa dan berikut barang bukti lainnya langsung di bawa ke Polres Metro Bekasi guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap Narkotika Golongan I yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 338/12465.POLISI/2024 Tanggal 21 November 2024 an. Terdakwa BIMA REGIANSYAH Als BIMA Bin (Alm) RADEN PANJU SETIADI, yang ditandatangani oleh Florentina Wulan selaku Penimbang Pegadaian, pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
- 1 (satu) paket lakban cokelat bertanda A didalamnya berisikan bahan / daun diduga Narkotika jenis Ganja dibalut koran dan plastik hitam dengan berat brutto 917 (sembilan ratus tujuh belas) gram dan netto 843 (delapan ratus empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) paket lakban cokelat bertanda B didalamnya berisikan bahan / daun diduga Narkotika jenis Ganja dibalut koran dan plastik hitam dengan berat brutto 947 (sembilan ratus empat puluh tujuh) gram dan netto 900 (sembilan ratus) gram;
- 1 (satu) paket lakban cokelat bertanda C didalamnya berisikan bahan / daun diduga Narkotika jenis Ganja dibalut koran dan plastik hitam dengan berat brutto 928 (sembilan ratus dua puluh delapan) gram dan netto 881 (delapan ratus delapan puluh satu) gram
Dengan total berat brutto sebanyak 2792 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua) gram, dan total berat netto sebanyak 2624 (dua ribu enam ratus dua puluh empat) gram;
- Bahwa terhadap Narkotika Golongan I yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Nomor : 6573/NNF/2024 Tanggal 13 Desember 2024 An. Terdakwa BIMA REGIANSYAH Als BIMA Bin (Alm) RADEN PANJU SETIADI, yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa selaku Pemeriksa Pusat Laboratorium Forensik, pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kode A s.d C masing-masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 12, 2353 gram diberi nomor barang bukti 3626/2024/OF;
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika jenis daun Ganja adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis daun Ganja tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------
|