Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.Bth/2021/PN Ckr PT.SUMI ASIH 1.Vinmar Overseas
2.PT. Sumi Asih Oleochemical Industry
3.Kantor Pertanahan Bekasi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 226/Pdt.Bth/2021/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 21 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.SUMI ASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusmin Widjaya, SH., MHPT.SUMI ASIH
Tergugat
NoNama
1Vinmar Overseas
2PT. Sumi Asih Oleochemical Industry
3Kantor Pertanahan Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
  2. Menyatakan Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Terlawan I untuk memberikan ganti kerugian yang diderita Pelawan total sebesar Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

-    kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) karena Pelawan tidak bisa menjual aset tanah dan bangunan Pabrik Pelawan ;

-    kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (serratus milyar rupiah) karena Pelawan menghabiskan waktu, pikiran dan tenaga untuk menyelesaikan permasalahan aquo yang telah berjalan bertahun-tahun;

  1. Menyatakan Pelawan tidak memiliki nama lain selain dari PT.Sumi Asih ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah berbeda dengan badah hukum PT.Sumi Asih Oleochemical Industry in casu Terlawan II;
  3. Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang nomor nomor 3/ Del.Eks.sita/2020/PN.Ckr jo Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 23 Desember 2020 yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.010/2012-Eks jo Putusan International Centre For Dispute Resolution Nomor 50 181 T 00101 Tanggal 04 Mei 2009  tentang sita eksekusi;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Penetapan Pengadilan Negeri  Cikarang nomor nomor 3/ Del.Eks.sita/2020/PN.Ckr jo Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 23 Desember 2020  jo yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  No.010/2012-Eks jo Putusan International Centre For Dispute Resolution Nomor 50 181 T 00101 Tanggal 04 Mei 2009  tentang sita eksekusi dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan Pelawan adalah Badan Hukum yang berbeda dengan PT.Sumi Asih Oleochemical Industry in casu Terlawan II ;
  6. menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Cikarang nomor nomor 3/ Del.Eks.sita/2020/PN.Ckr jo Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 23 Desember 2020  jo yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  No.010/2012-Eks jo amar putusan International Centre For Dispute Resolution Nomor 50 181 T 00101 08 Tanggal 4 Mei 2009 tidak dapat dilaksanakan (non executable) dalam perkara aquo;                    
  7. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara aquo ;
  8. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya-biaya dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak