Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa I ARIS SUNARDI Als ENDRIK Bin (ALM) UDIN S (Selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II DARMANTO Als MANTO Bin (ALM) UDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 00.47 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp Tangsi RT.003 RW.006 Desa Sukadanau Kec. Cikarang Barat Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karna kehendaknya sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II merencanakan untuk mendapatkan uang tambahan dengan cara mencari sasaran yang dapat diambil barangnya kemudian dengan persiapan 1(satu) buah tang potong yang disimpan didalam tas pinggang warna hitam merk Soulgate milik Terdakwa I lalu pergi menuju ke Desa Sukadanau Kec Cikarang Barang dengan posisi Terdakwa II memboncengi Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor polisi sesampainya disana Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk berhenti di warung madura yang beralamat di Kp Tangsi RT.003 RW.006 Desa Sukadanau Kec Cikarang Barat Kab Bekasi dan membagi peran Terdakwa II menunggu dimotor sembari mengawasi kondisi disekitar sedangkan Terdakwa I menuju ke kontrakan milik Saksi Korban Damianto Als Dami Bin Saripan di dekat warung madura beralamat di Kp Tangsi RT.003 RW.006 Desa Sukadanau Kec Cikarang Barat Kab Bekasi. Setelah itu Terdakwa I mendekati kontrakan tersebut kemudian mendapati kontrakan dalam keadaan tertutup dan pintu kontrakan dalam keadaan digembok dari luar, kemudian Terdakwa I membuka gembok yang mengunci kontrakan tersebut dengan cara engsel tempat gembok yang menempel pada pintu di potong oleh Terdakwa I dengan menggunakan 1(satu) buah tang potong hingga mengakibatkan engsel tempat gembok rusak dan pintu kontrakan dapat terbuka, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam kontrakan lalu mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam dengan No Pol B-3779FXO dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian Terdakwa mencari kunci sepeda motor didalam kontrakan dengan maksud untuk menghidupkan motor namun perbuatan Terdakwa I tersebut tidak selesai karena diketahui oleh Saksi Rodi Nasrulloh Als Rodi, Saksi Soif Als Soif dan para Terdakwa langsung diamankan kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk proses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Damianto Als Dami Bin Saripan mengalami kerugian sebesar Rp 11.070.500,- (sebelas juta tujuh puluh ribu lima ratus rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP
SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa I ARIS SUNARDI Als ENDRIK Bin (ALM) UDIN S (Selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II DARMANTO Als MANTO Bin (ALM) UDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 00.47 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp Tangsi RT.003 RW.006 Desa Sukadanau Kec. Cikarang Barat Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karna kehendaknya sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II merencanakan untuk mendapatkan uang tambahan dengan cara mencari sasaran yang dapat diambil barangnya kemudian dengan persiapan 1(satu) buah tang potong yang disimpan didalam tas pinggang warna hitam merk Soulgate milik Terdakwa I lalu pergi menuju ke Desa Sukadanau Kec Cikarang Barang dengan posisi Terdakwa II memboncengi Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor polisi sesampainya disana Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk berhenti di warung madura yang beralamat di Kp Tangsi RT.003 RW.006 Desa Sukadanau Kec Cikarang Barat Kab Bekasi dan membagi peran Terdakwa II menunggu dimotor sembari mengawasi kondisi disekitar sedangkan Terdakwa I menuju ke kontrakan milik Saksi Korban Damianto Als Dami Bin Saripan di dekat warung madura beralamat di Kp Tangsi RT.003 RW.006 Desa Sukadanau Kec Cikarang Barat Kab Bekasi. Setelah itu Terdakwa I mendekati kontrakan tersebut kemudian mendapati kontrakan dalam keadaan tertutup dan pintu kontrakan dalam keadaan digembok dari luar, kemudian Terdakwa I membuka gembok yang mengunci kontrakan tersebut dengan cara engsel tempat gembok yang menempel pada pintu di potong oleh Terdakwa I dengan menggunakan 1(satu) buah tang potong hingga mengakibatkan engsel tempat gembok rusak dan pintu kontrakan dapat terbuka, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam kontrakan lalu mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam dengan No Pol B-3779FXO dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian Terdakwa mencari kunci sepeda motor didalam kontrakan dengan maksud untuk menghidupkan motor namun perbuatan Terdakwa I tersebut tidak selesai karena diketahui oleh Saksi Rodi Nasrulloh Als Rodi, Saksi Soif Als Soif dan para Terdakwa langsung diamankan kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk proses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Damianto Als Dami Bin Saripan mengalami kerugian sebesar Rp 11.070.500,- (sebelas juta tujuh puluh ribu lima ratus rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP
|