Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr NURBAITI, ST, MT 1.Minah BT. Mirin
2.Dayim Supardi
3.Ipah Syaripah Nurajijah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 2/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat HK.06/440357-011/2025/I-002.05
Pemohon
NoNama
1NURBAITI, ST, MT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Minah BT. Mirin
2Dayim Supardi
3Ipah Syaripah Nurajijah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga penitipan uang ganti kerugian atas bidang tanah seluas 10.616 m?2; sebesar Rp 6.305.674.861,- (enam miliar tiga ratus lima juta enam ratus tujuhpuluh empat ribu delapan ratus enampuluh satu rupiah) yang terletak di Desa Medalkrisna, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi sebagai Konsinyasi;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cikarang untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Para Termohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak