Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat III 1.Ir. H. Abdul Madjid HM
2.Liang
3.Aripin
4.Andy
5.Amar Syarifudin
6.Iin Indahsari
7.Darmin
8.Arman
9.Marsin Setiawan
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 4/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat III
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YASHINTA IRINNE MARIANNAPT PLN Persero Unit Induk Pembanguna Jawa Bagian Barat
Termohon
NoNama
1Ir. H. Abdul Madjid HM
2Liang
3Aripin
4Andy
5Amar Syarifudin
6Iin Indahsari
7Darmin
8Arman
9Marsin Setiawan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan dan Menerima permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah dan menerima Penitipan Ganti Kerugian sebesar Rp. 607.132.751,- (enam ratus tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu  tujuh ratus lima puluh satu rupiah) kepada Termohon yang sah sesuai putusan pengadilan sebagai Kompensasi Pengadaan Tanah SUTET 500 kV Bekasi – Muara Tawar dengan data tapak tower T.54A SUTET 500 kV di Desa Pantai Makmur dengan luas tanah 617 m2  dengan titik koordinat -6.107521, 107.000345 di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dari Pemohon kepada para Termohon yaitu Ir. H. Abdul Madjid HM (yang menguasai fisik lahan) dan sedang bersengketa dengan Liang, Aripin, Andy, Amar Syarifudin, Iin Indahsari, Darmin, Arman dan Marsin Setiawan selaku para pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan T.54A;
  3. Menetapkan dan menyatakan jumlah harga kompensasi yang akan diterima oleh pemilik tanah diatas titik T.54A adalah dengan batas harga tertinggi yang telah ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik;
  4. Menetapkan Pemohon dapat melanjutkan pekerjaan Pembangunan Tower untuk SUTET 500 kV Bekasi - Muara Tawar di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat T.54A;
  5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cikarang untuk melakukan penyimpanan uang kompensasi sejumlah uang tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Termohon yang sah selaku pemilik lahan berdasarkan putusan pengadilan;
  6. Menetapkan biaya yang timbul atas Permohonan Penitipan Uang Kompensasi ini dibebankan pada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak