Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
267/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Minyak Dan Gas Bumi ) | 1.TETI SARASWATI, SH 2.CUCU GANTINA, SH 3.ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H. 4.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H. 5.Henny Mariani |
JAMAL BIN JANIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 267/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Minyak Dan Gas Bumi ) | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2942 /M.2.31/Eku.2/06/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia terdakwa Jamal Bin Janin, dari sejak bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dari sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kampung Pangkalan No.75 RT.02 RW.03 Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada sekitar bulan Juli 2023 terdakwa Jamal Bin Janin ditawari pekerjaan oleh Syapi’i untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar yang digunakan untuk pengoperasian alat berat excavator yang digunakan untuk kegiatan pengerjaan proyek perumahan Mutiara Gading City Bekasi, dimana untuk mengisi BBM jenis solar alat berat excavator tersebut diperlukan berkisar 75 sampai 150 liter solar per harinya. Dan untuk kegiatan pengoperasian alat berat excavator di proyek perumahan Mutiara Gading City Bekasi terdakwa Jamal Bin Janin dihubungi oleh saksi Syapi’i yang meminta pengiriman BBM jenis solar, kemudian dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Spacy Nomor Polisi B 3088 TLC warna hitam yang telah dimodifikasi untuk dapat menyimpan tas jerigen dikursi belakang yang dapat mengangkut sebanyak 8 (delapan) jerigen dengan kapasitas masing-masing jerigen berisi 25 (dua puluh lima) liter, terdakwa Jamal Bin Janin mengangkut BBM jenis solar ke lokasi di proyek perumahan Mutiara Gading City Bekasi, dimana Agus operator excavator yang menerimanya sedangkan yang melakukan pengisian BBM jenis solar ke tangki excavator terkadang Agus operator excavator atau terdakwa Jamal Bin Janin sendiri. Bahwa terdakwa JAMAL BIN JANIN mengangkut dan menjual BBM jenis solar untuk mengisi BBM alat berat excavator pengerjaan proyek perumahan Mutiara Gading City sebelumnya membeli dengan mengecer pada petani di lingkungan tempat tinggal terdakwa Jamal Bin Janin, kemudian pada sekitar pertengahan tahun 2024 terdakwa Jamal Bin Janin kenalan dengan Asmin Sugandi yang sedang melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU daerah Karawang, dimana pada saat memperkenalkan diri terdakwa Jamal Bin Janin mengaku sebagai petani, dan dari sejak perkenalan tersebut kemudian terdakwa Jamal Bin Janin meminta pada Asmin Sugandi untuk membelikan BBM jenis solar bersubsidi dengan mengangkut dan dikirim ke rumah terdakwa Jamal Bin Janin di Kampung Pangkalan No.75 RT.02 RW.03 Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, karena terdakwa Jamal Bin Janin mengetahui kalau Asmin Sugandi memiliki barcode surat rekomendasi. Dan dengan menggunakan barcode berupa surat rekomendasi dari kantor desa Sukatenang Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi. Atas pesanan terdakwa Jamal Bin Janin, Asmin Sugandi melakukan membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 34-17205 yang beralamat di Jalan Harapan Indah Boulevard Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaen Bekasi. Dimana untuk melakukan pembelian terdakwa Jamal Bin Janin terlebih dahulu menghubungi Asmin Sugandi dengan memesan dan meminta dibelikan BBM jenis solar sebanyak 70 sampai 150 liter per hari dengan pembelian harga Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter, selanjutnya Asmin Sugandi dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario Nomor Polisi B 3706 FCG warna merah hitam yang telah dimodifikasi untuk dapat menyimpan jerigen mendistribusikan BBM jenis solar tersebut kepada terdakwa Jamal Bin Janin dengan diantarkan ke rumah terdakwa Jamal Bin Janin di Kampung Pangkalan No.75 RT.02 RW.03 Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Bahwa terdakwa Jamal Bin Janin telah membeli dan melakukan pengangkutan BBM jenis solar yang dibeli dari Asmin Sugandi sejak pertengahan tahun 2024 dan terakhir pada tanggal 1 Maret 2025 seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter dimana Asmin Sugandi mendapatkan uang lebih sebesar Rp.1.200,- (seribu dua ratus rupiah) per liter yang merupakan kesepakatan dari para petani sebagi biaya tambahan, sedangkan terdakwa Jamal Bin Janin menjual dengan melakukan pengakutan menggunakan sepeda motor merek Honda Spacy Nomor Polisi B 3088 TLC warna hitam yang telah dimodifikasi dengan menggungkut sebanyak 8 (delapan) jerigen dengan kapasitas masing-masing jerigen berisi 25 (dua puluh lima) liter untuk mengisi BBM alat berat excavator yang digunakan pengerjaan proyek perumahan Mutiara Gading City Bekasi kepada Syapi’i dengan harga Rp.9000,- (sembilan ribu rupiah) per liter dimana terdakwa Jamal Bin Janin mendapatkan keuntunga sebasar Rp.1000,- (seribu rupiah) per liter dengan cara Syapi’i melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama Maryamah (pemilik rekening kakak terdakwa Jamal Bin Janin) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sedangkan terdakwa Jamal Bin Janin selama melakukan pengangkutan dengan menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap pengisian rata-rata perhari sebanyak 150 liter, dalam 1 (satu) bulan mendapat keuntungan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa Jamal Bin Janin telah melakukan pengangkutan untuk pengisian BBM alat berat excavator dengan BBM jenis solar bersubsidi selama 20 (dua puluh) bulan dari sejak bulan Juli 2023 sampai bulan Februari 2025 kurang lebih telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Bahwa perbuatan terdakwa Jamal Bin Janin dengan melakukan pembelian, menampung, dan mengangkut untuk melakukan penjualan dari rumahnya yang beralamat di Kampung Pangkalan No.75 RT.02 RW.03 Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat ke lokasi pengerjaan proyek perumahan Mutiara Gading City Bekasi diketahui petugas Kepolisian Bareskrim Direktorat Tipidter Mabes POLRI, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tempat tinggal yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM jenis solar subsidi dan adanya kegiatan niaga BBM jenis solar subsidi yang dilakukan terdakwa Jamal Bin Janin, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
Dan disita dari Asmin Sugandi berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah hitam yang telah dimodifikasi dengan nomor polisi B 3706 FCG nomor rangka MH1JF9117BK328189 nomor mesin JF91E1322818, yang mengangkut 7 (tujuh) jerigen isi BBM jenis solar subsidi masing-masing berisi kurang lebih 25 (dua puluh lima) liter pesanan terdakwa JAMAL BIN JANIN yang akan diantar ke rumah terdakwa Jamal Bin Janin di Kampung Pangkalan No.75 RT.02 RW.03 Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Bahwa terdakwa Jamal Bin Janin telah melakukan penyediaan BBM jenis solar bersubsidi dengan penyaluran kembali untuk di distribusikan, padahal terdakwa Jamal Bin Janin bukanlah penyalur yang menyediakan sarana dan fasilitas yang penugasannya telah ditetapkan oleh Badan Pengatur. ------ Perbuatan terdakwa Jamal Bin Janin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ---------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |