Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan masih berlaku hak kepemilikan sertifikat SHM nomor 12109 milik Penggugat saat ini.
- Menyatakan eksekusi salah obyek diluar peta sengketa
- Menyatakan Tergugat telah salah dalam memberikan informasi obyek yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang dan tidak meminta ukur ulang obyek yang mau di eksekusi, yang akibatnya menimblkan kerugian secara nyata dan Imateril, sehingga patut untuk dihukum membayar Ganti rugi.
- Menyatkan Turut tergugat telah salah dalam memberikan data data ke Pengadilan Negeri Cikarang tidak valid dan tidak berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Bekasi yang mempunyai peta Lokasi, yang akibatnya menyebabkan salah obyek Eksekusi, oleh karenanya patutlah Turut tergugat untuk diberikan hukman
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara nyata-nyata akibat salah obyek eksekusi ini kepada Penggugat perinciannya harga tanah permeter Rp 4.000.000 per M x luas tanah 150 M = Rp 600.000.000.- ( enam ratus juta rupiah ) sedangkan harga jual bangunan per meter harga pasar Rp 3. 000.000 000( tiga miliyar rupiah) maka kerugian yang diderita Penggugat secara nyata-nyata sebesar Rp 9.00.000.000. ( Sembilan ratus juta rupiah ) secara tunai dan seketika putusan diucapkan. Sedangkan Kerugian imateril sebesar ditaksir Rp3.000.000.000.-( tiga milyar rupiah), maka total kewajib yang harus dibayar oleh Tergugat baik secara nyata-nyata dan secara imateril sebsear = RP.3.900.000.000( tiga miliyar Sembilan ratus juta rupiah) secara tunai dan seketi setelah putusan diucapkan.
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat pada atuaran dan memimta maaf kepada masyarkat Kp. Bulu RT.01/11 Setia Mekar akibat kesalahannya melalui surat kabar harian nasional selama 3x terbit
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah SHM nomor 12109 seluas 150 M yang saat ini dikuasi fisik kepada Penggugat tanpa syarat dan seketika setelah putusan ini bilamana tidak membayar Rp.900.000.000 ( Sembilan ratus juta rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi/denda bilamana tidak melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp10.000.000 Per bulan
- Menyatakan sah dan berharga sista Jaminan atas tanah sertifikat hak milkik nomor 12109 atas nama Penggugat yang setempat dikenal dengan KP. Bulu RT.01/11 Desa setia Mekar, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, dengan batas, sebelah utara berbatas dengan tanah Eko, sebelah barat berbatas dengan tanah Jalan perumahan BTP, sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ijah sarah dan sebelah timur berbatas dengan tanah Zulfikar,
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Banding, perlawanan maupun Kasasi, dan atau
Bilamana Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |