Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual-beli melalui pengambilalihan kredit rumah KPR-BTN dengan luas 60 m2 (enam puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 6610/Desa Ciantra, Surat Ukur Nomor 119/CIANTRA/2012 tanggal 31 Januari 2012, yang terletak di Perumahan Bumi Cikarang Asri Blok E5 No. 11 RT. 006 RW. 012 Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Jalan Utama Bumi Cikarang Asri
- Sebelah Timur dengan Suhanda (Rumah No. 12/Blok E5)
- Sebelah Selatan dengan Azwarman (Rumah No. 10/Blok E5)
- Sebelah Barat dengan Kanifudin (Rumah No. 24/Blok E5)
yang telah dibayar dan dilunasi Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas objek perkara dan selanjutnya berhak mengurus, membuat dan menandatangani Akta Jual-Beli selaku penjual sekaligus pembeli maupun balik nama atas objek perkara dari nama Tergugat menjadi milik dan atas nama Penggugat;
- Memberi izin kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6610/Desa Ciantra atas nama Erick Saputra menjadi nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara a quo;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Cikarang melalui Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |