Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
173/Pid.B/2025/PN Ckr | 2.TEDY SETIAWAN, SH 3.AGUSMAN, SH 4.TANIA PUSPITASARI, SH 5.DODO RIDWAN, S.H. |
1.SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) 2.MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 173/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2176 /M.2.31/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PERTAMA -------------- Bahwa Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm), pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau masih dalam suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Perumahan Taman Kebalen Blok L 9 RT.012 RW. 016 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mana untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) dengan cara sebagai berikut: ------------- Pada awal mulanya pada tanggal 19 Februari 2025, Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) berkeliling mencari sepeda motor target untuk diambil secara melawan hukum dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Jenis Honda Beat warna Hijau Doft dengan No. Pol B-5550-KCO, dengan telah menyiapkan gunting sebagai alat untuk memotong kabel kontak kendaraan, selanjutnya sekira pukul 18.20 wib sesampainya di Perumahan Taman Kebalen Blok L 9 RT.012 RW. 016 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) melihat kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hijau Putih Tahun 2012 Nomor Polisi B-3518-FHC Tahun 2023 dengan Nomor Rangka MH1JF5126CK990834 Nomor Mesin: MH1JF512987562 yang sedang diparkir di dalam garasi sebuah rumah yang saat itu pagar garasi tertutup dan sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang milik saksi korban Nur Hidayat, maka Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) langsung mendekati kendaraan sepeda motor tersebut, dilanjutkan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) turun dari sepeda motor yang ditumpangi dan menghampiri kendaraan sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) masih tetap menunggu di sepeda motor yang ditumpangi sambil mengawasi sekitarnya, dikarenakan kendaraan tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang, maka Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) langsung mengeluarkan kendaraan tersebut dari garasi dan diserahkan kepada Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm), setelah berada di tempat yang dianggap sepi, selanjutnya Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) memotong kabel kunci kontak sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hijau Putih Tahun 2012 Nomor Polisi B-3518-FHC Tahun 2023, Nomor Rangka: MH1JF5126CK990834 Nomor Mesin: MH1JF512987562 milik saksi korban Nur Hidayat dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya, kemudian setelah itu sepeda motor tersebut dibawa ke daerah Gabus, Babelan, Kabupaten Bekasi untuk dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang dari hasil penjualan motor tersebut dibagi dua antara Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) masing-masing sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dipakai untuk membeli bensin dan rokok.
Akibat perbuatan Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) tersebut, saksi Nur Hidayat, mengalami kerugian sebesar Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- {dua juta lima ratus ribu rupiah}.
------ Perbuatan Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.-----
ATAU KEDUA -------------- Bahwa mereka Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm), pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau masih dalam suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Perumahan Taman Kebalen Blok L 9 RT.012 RW. 016 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) dengan cara sebagai berikut:
------------- Pada awal mulanya pada tanggal 19 Februari 2025, Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) berkeliling mencari sepeda motor target untuk diambil secara melawan hukum dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Jenis Honda Beat warna Hijau Doft dengan No. Pol B-5550-KCO, dengan telah menyiapkan gunting sebagai alat untuk memotong kabel kontak kendaraan, selanjutnya sekira pukul 18.20 wib sesampainya di Perumahan Taman Kebalen Blok L 9 RT.012 RW. 016 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) melihat kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hijau Putih Tahun 2012 Nomor Polisi B-3518-FHC Tahun 2023 dengan Nomor Rangka MH1JF5126CK990834 Nomor Mesin: MH1JF512987562 yang sedang diparkir di dalam garasi sebuah rumah yang saat itu pagar garasi tertutup dan sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang milik saksi korban Nur Hidayat, maka terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) dan terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) langsung mendekati kendaraan sepeda motor tersebut, dilanjutkan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) turun dari sepeda motor yang ditumpangi dan menghampiri kendaraan sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) masih tetap menunggu di sepeda motor yang ditumpangi sambil mengawasi sekitarnya, dikarenakan kendaraan tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang, maka Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) langsung mengeluarkan kendaraan tersebut dari garasi dan diserahkan kepada Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm), setelah berada di tempat yang dianggap sepi, selanjutnya Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) memotong kabel kunci kontak sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hijau Putih Tahun 2012 Nomor Polisi B-3518-FHC Tahun 2023, Nomor Rangka: MH1JF5126CK990834 Nomor Mesin: MH1JF512987562 milik saksi korban Nur Hidayat dengan menggunakan gunting, kemudian setelah itu sepeda motor tersebut dibawa ke daerah Gabus Babelan untuk dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang dari hasil penjualan motor tersebut dibagi dua antara Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) masing-masing sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dipakai untuk membeli bensin dan rokok.
Akibat perbuatan Terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) tersebut, saksi Nur Hidayat, mengalami kerugian sebesar Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- {dua juta lima ratus ribu rupiah}.
------ Perbuatan terdakwa I SUGENG RIYADI Alias RIYADI Bin PAIJAN (Alm) dan terdakwa II MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin SUMARDI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |