Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2025/PN Ckr ENGKYANG 1.KHOZIN BARKAWI. H
2.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BEKASI dahulu PEMERINTAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI C.q. DINAS PERTANIAN PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BEKASI
3.PEMERINTAH RI C.q MENTERI DALAM NEGERI C.q GUBERNUR JAWA BARAT C.q BUPATI KABUPATEN BEKASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENGKYANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Kadir Siregar, SH.ENGKYANG
Tergugat
NoNama
1KHOZIN BARKAWI. H
2PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BEKASI dahulu PEMERINTAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI C.q. DINAS PERTANIAN PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BEKASI
3PEMERINTAH RI C.q MENTERI DALAM NEGERI C.q GUBERNUR JAWA BARAT C.q BUPATI KABUPATEN BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BEKASI
2PEMERINTAH DESA SUKAMANAH, KECAMATAN SUKATANI, KABUPATEN BEKASI
3NURHASAN
4EDI RAHMAN
5ISHAQ MAULANA
6NURZANAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Alm. Lim Hin Nio ;
  3. Menyatakan sebidang tanah Milik Adat Girik C  No.642 Persil 29, S.II  Seluas : + 79.124 M2  atas nama Lim Hin Nio yang terletak di Blok/Kampung Elo, RT.003/RW.003, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara         : Tanah H. Marsih ;
  • Sebelah Timur        : Jalan Desa ;
  • Sebelah Selatan      : Saluran Air ;
  • Sebelah Barat         : Tanah H. Fatma ;

Adalah Tanah Milik Adat Peninggalan/Warisan dari Alm..

  1. Menyatakan Akta Jual-Beli No. 3285/524/Bks 1998 antara Timin Bin SEBLONG dengan TERGUGAT I  dan atau segala Surat-Surat yang dipergunakan TERGUGAT I untuk mengakui sebagai pemilik atas Obyek tanah Sengketa adalah Cacat Hukum.
  2. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai No.00013 /Desa Sukamanah seluas : 71.525 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi/TERGUGAT III ) adalah Cacat Hukum, tidak berkekuatan hukum diatas Obyek tanah Sengketa (obyek tanah milik Adat Sawah Peninggalan Almarhum Lim Hin Nio Girik C No.  642 Persil 29, S.II  Seluas : + 79.124 M2 ) A quo ;
  3. Menyatakan TERGUGAT I, Turut Tergugat III s/d Turut Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT III sebagai pihak yang beritikad buruk;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT III dan/atau siapa saja yang menguasai dan mendapat hak atas objek tanah sengketa untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT  dengan seketika dan sekaligus dalam keadaan kosong  tanpa syarat apapun ;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan Turut Tergugat III s/d Turut Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.800.000.000,- ( Satu Milyar delapan ratus  juta rupiah ) dengan seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti ;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek tanah sengketa yaitu sebidang tanah Milik Adat Girik C  No.642 Persil 29, S.II  Seluas : + 79.124 M2  atas nama Lim Hin Nio yang terletak di Blok/Kampung Elo, RT.003/RW.003, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          : Tanah H. Marsih ;
  • Sebelah Timur          : Jalan Desa ;
  • Sebelah Selatan       : Saluran Air ;
  • Sebelah Barat          : Tanah H. Fatma:
    1. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat terhadap amar  putusan;
    2. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak