Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa mereka Terdakwa I. SRI RAHAYU als SRI WIDIASTUTI binti MUSLIM (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. LIA SYLFIA als DONNA OCTAVIA binti SADELI dan Terdakwa III. CAHYADI KALYUBI als MUHAMAD IQBAL bin HASAN KALYUBI baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan sengaja memakai surat akta-akta otentik, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------
- Awalnya pada tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa SRI RAHAYU bertemu dengan Terdakwa CAHYADI KALYUBI, Terdakwa LIA SYLFIA dan Sdri. WULANDARI di Bintaro Jaya Xchange Mall, lalu Terdakwa SRI RAHAYU, Terdakwa CAHYADI KALYUBI dan Terdakwa LIA SYLFIA ditawarkan oleh Sdri. WULANDARI bahwa ada pekerjaan yaitu menggadaikan sertipikat rumah milik Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA dan menjadi orang kepercayaan Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA dan diarahkan untuk menunjukkan sertipikat rumah milik Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA kepada calon penerima gadai dan Terdakwa SRI RAHAYU, Terdakwa CAHYADI KALYUBI dan Terdakwa LIA SYLFIA dijanjikan akan mendapat fee sebesar Rp. 2.000.000,- per orang. Lalu Terdakwa SRI RAHAYU, Terdakwa CAHYADI KALYUBI dan Terdakwa LIA SYLFIA wajah Terdakwa SRI RAHAYU di foto untuk dibuatkan KTP palsu untuk berpura-pura menjadi orang kepercayaan Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa SRI RAHAYU, Terdakwa CAHYADI KALYUBI, Terdakwa LIA SYLFIA dan Sdri. WULANDARI tiba di Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi dan Sdri. WULANDARI memberikan KTP untuk memalsukan nama Terdakwa SRI RAHAYU menjadi Sdri. SRI WIDIASTUTI, Terdakwa CAHYADI KALYUBI menjadi MUHAMAD IQBAL dan Terdakwa LIA SYLFIA menjadi Sdri. DONNA OCTAVIA, sertipikat tanah SHM nomor 15455 tahun 2006 atas nama AGNES MARIA L. LOLITA dengan luas tanah 166 M2 yang terletak di Perum Graha Melasti Baru Desa Sumber Jaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, PBB dan KTP atas nama Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA. Kemudian Terdakwa SRI RAHAYU sempat menanyakan kepada Sdri. WULANDARI apakah sertipikat tersebut sudah sesuai. Lalu Sdri. WULANDARI mengatakan bahwa sertipikat tersebut sudah sesuai. Selanjutnya Terdakwa SRI RAHAYU dan Terdakwa LIA SYLFIA menunggu di Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, sedangkan Sdri. WULANDARI dan Terdakwa CAHYADI KALYUBI pergi meninggalkan Terdakwa SRI RAHAYU menuju lokasi kontrakan yang akan disurvey oleh calon penerima gadai menurut sertipikat tersebut. Tidak lama kemudian Sdri. WULANDARI kembali dan menunggu di halte depan Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa CAHYADI KALYUBI dan calon penerima gadai datang menemui Terdakwa SRI RAHAYU di Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, setelah itu calon penerima gadai tersebut minta ditunjukkan sertipikat rumah yang Terdakwa SRI RAHAYU pegang untuk mengecek, lalu calon penerima gadai tersebut mengatakan bahwa identitas pada KTP dan sertipikat rumah tersebut tidak sama. Kemudian datang 3 (tiga) orang yang mengaku anak dari Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA menghampiri Terdakwa SRI RAHAYU dan langsung merebut sertipikat yang Terdakwa SRI RAHAYU pegang. Kemudian terjadilah keributan, lalu Terdakwa SRI RAHAYU mengajak calon penerima gadai dan 3 (tiga) orang yang mengaku anak dari Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA keluar dari Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi menuju Sdri. WULANDARI, namun pada saat di halte depan Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi Terdakwa SRI RAHAYU tidak menemukan Sdri. WULANDARI. Kemudian Terdakwa SRI RAHAYU mencoba bermediasi dengan 3 (tiga) orang yang mengaku anak dari Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA di Polsek terdekat, namun 3 (tiga) orang yang mengaku anak dari Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA mengatakan agar menunggu anggota Polsek yang datang. Tidak lama kemudian Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA dan beberapa orang lainnya datang menghampiri Terdakwa SRI RAHAYU dan langsung memukuli Terdakwa SRI RAHAYU. Setelah itu anggota Polsek mendatangi kami semua dan membawa kami ke Polsek Tambun dan diarahkan ke Polres Metro Bekasi.
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa mereka Terdakwa I. SRI RAHAYU als SRI WIDIASTUTI binti MUSLIM (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. LIA SYLFIA als DONNA OCTAVIA binti SADELI dan Terdakwa III. CAHYADI KALYUBI als MUHAMAD IQBAL bin HASAN KALYUBI baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa SRI RAHAYU bertemu dengan Terdakwa CAHYADI KALYUBI, Terdakwa LIA SYLFIA dan Sdri. WULANDARI di Bintaro Jaya Xchange Mall, lalu Terdakwa SRI RAHAYU, Terdakwa CAHYADI KALYUBI dan Terdakwa LIA SYLFIA ditawarkan oleh Sdri. WULANDARI bahwa ada pekerjaan yaitu menggadaikan sertipikat rumah milik Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA dan menjadi orang kepercayaan Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA dan diarahkan untuk menunjukkan sertipikat rumah milik Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA kepada calon penerima gadai dan Terdakwa SRI RAHAYU, Terdakwa CAHYADI KALYUBI dan Terdakwa LIA SYLFIA dijanjikan akan mendapat fee sebesar Rp. 2.000.000,- per orang. Lalu Terdakwa SRI RAHAYU, Terdakwa CAHYADI KALYUBI dan Terdakwa LIA SYLFIA wajah Terdakwa SRI RAHAYU di foto untuk dibuatkan KTP palsu untuk berpura-pura menjadi orang kepercayaan Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa SRI RAHAYU, Terdakwa CAHYADI KALYUBI, Terdakwa LIA SYLFIA dan Sdri. WULANDARI tiba di Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi dan Sdri. WULANDARI memberikan KTP untuk memalsukan nama Terdakwa SRI RAHAYU menjadi Sdri. SRI WIDIASTUTI, Terdakwa CAHYADI KALYUBI menjadi MUHAMAD IQBAL dan Terdakwa LIA SYLFIA menjadi Sdri. DONNA OCTAVIA, sertipikat tanah SHM nomor 15455 tahun 2006 atas nama AGNES MARIA L. LOLITA dengan luas tanah 166 M2 yang terletak di Perum Graha Melasti Baru Desa Sumber Jaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, PBB dan KTP atas nama Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA. Kemudian Terdakwa SRI RAHAYU sempat menanyakan kepada Sdri. WULANDARI apakah sertipikat tersebut sudah sesuai. Lalu Sdri. WULANDARI mengatakan bahwa sertipikat tersebut sudah sesuai. Selanjutnya Terdakwa SRI RAHAYU dan Terdakwa LIA SYLFIA menunggu di Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, sedangkan Sdri. WULANDARI dan Terdakwa CAHYADI KALYUBI pergi meninggalkan Terdakwa SRI RAHAYU menuju lokasi kontrakan yang akan disurvey oleh calon penerima gadai menurut sertipikat tersebut. Tidak lama kemudian Sdri. WULANDARI kembali dan menunggu di halte depan Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa CAHYADI KALYUBI dan calon penerima gadai datang menemui Terdakwa SRI RAHAYU di Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, setelah itu calon penerima gadai tersebut minta ditunjukkan sertipikat rumah yang Terdakwa SRI RAHAYU pegang untuk mengecek, lalu calon penerima gadai tersebut mengatakan bahwa identitas pada KTP dan sertipikat rumah tersebut tidak sama. Kemudian datang 3 (tiga) orang yang mengaku anak dari Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA menghampiri Terdakwa SRI RAHAYU dan langsung merebut sertipikat yang Terdakwa SRI RAHAYU pegang. Kemudian terjadilah keributan, lalu Terdakwa SRI RAHAYU mengajak calon penerima gadai dan 3 (tiga) orang yang mengaku anak dari Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA keluar dari Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi menuju Sdri. WULANDARI, namun pada saat di halte depan Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi Terdakwa SRI RAHAYU tidak menemukan Sdri. WULANDARI. Kemudian Terdakwa SRI RAHAYU mencoba bermediasi dengan 3 (tiga) orang yang mengaku anak dari Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA di Polsek terdekat, namun 3 (tiga) orang yang mengaku anak dari Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA mengatakan agar menunggu anggota Polsek yang datang. Tidak lama kemudian Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA dan beberapa orang lainnya datang menghampiri Terdakwa SRI RAHAYU dan langsung memukuli Terdakwa SRI RAHAYU. Setelah itu anggota Polsek mendatangi kami semua dan membawa kami ke Polsek Tambun dan diarahkan ke Polres Metro Bekasi.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------Bahwa mereka Terdakwa I. SRI RAHAYU als SRI WIDIASTUTI binti MUSLIM (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. LIA SYLFIA als DONNA OCTAVIA binti SADELI dan Terdakwa III. CAHYADI KALYUBI als MUHAMAD IQBAL bin HASAN KALYUBI baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---
- Awalnya pada tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa SRI RAHAYU bertemu dengan Terdakwa CAHYADI KALYUBI, Terdakwa LIA SYLFIA dan Sdri. WULANDARI di Bintaro Jaya Xchange Mall, lalu Terdakwa SRI RAHAYU, Terdakwa CAHYADI KALYUBI dan Terdakwa LIA SYLFIA ditawarkan oleh Sdri. WULANDARI bahwa ada pekerjaan yaitu menggadaikan sertipikat rumah milik Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA dan menjadi orang kepercayaan Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA dan diarahkan untuk menunjukkan sertipikat rumah milik Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA kepada calon penerima gadai dan Terdakwa SRI RAHAYU, Terdakwa CAHYADI KALYUBI dan Terdakwa LIA SYLFIA dijanjikan akan mendapat fee sebesar Rp. 2.000.000,- per orang. Lalu Terdakwa SRI RAHAYU, Terdakwa CAHYADI KALYUBI dan Terdakwa LIA SYLFIA wajah Terdakwa SRI RAHAYU di foto untuk dibuatkan KTP palsu untuk berpura-pura menjadi orang kepercayaan Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa SRI RAHAYU, Terdakwa CAHYADI KALYUBI, Terdakwa LIA SYLFIA dan Sdri. WULANDARI tiba di Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi dan Sdri. WULANDARI memberikan KTP untuk memalsukan nama Terdakwa SRI RAHAYU menjadi Sdri. SRI WIDIASTUTI, Terdakwa CAHYADI KALYUBI menjadi MUHAMAD IQBAL dan Terdakwa LIA SYLFIA menjadi Sdri. DONNA OCTAVIA, sertipikat tanah SHM nomor 15455 tahun 2006 atas nama AGNES MARIA L. LOLITA dengan luas tanah 166 M2 yang terletak di Perum Graha Melasti Baru Desa Sumber Jaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, PBB dan KTP atas nama Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA. Kemudian Terdakwa SRI RAHAYU sempat menanyakan kepada Sdri. WULANDARI apakah sertipikat tersebut sudah sesuai. Lalu Sdri. WULANDARI mengatakan bahwa sertipikat tersebut sudah sesuai. Selanjutnya Terdakwa SRI RAHAYU dan Terdakwa LIA SYLFIA menunggu di Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, sedangkan Sdri. WULANDARI dan Terdakwa CAHYADI KALYUBI pergi meninggalkan Terdakwa SRI RAHAYU menuju lokasi kontrakan yang akan disurvey oleh calon penerima gadai menurut sertipikat tersebut. Tidak lama kemudian Sdri. WULANDARI kembali dan menunggu di halte depan Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa CAHYADI KALYUBI dan calon penerima gadai datang menemui Terdakwa SRI RAHAYU di Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, setelah itu calon penerima gadai tersebut minta ditunjukkan sertipikat rumah yang Terdakwa SRI RAHAYU pegang untuk mengecek, lalu calon penerima gadai tersebut mengatakan bahwa identitas pada KTP dan sertipikat rumah tersebut tidak sama. Kemudian datang 3 (tiga) orang yang mengaku anak dari Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA menghampiri Terdakwa SRI RAHAYU dan langsung merebut sertipikat yang Terdakwa SRI RAHAYU pegang. Kemudian terjadilah keributan, lalu Terdakwa SRI RAHAYU mengajak calon penerima gadai dan 3 (tiga) orang yang mengaku anak dari Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA keluar dari Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi menuju Sdri. WULANDARI, namun pada saat di halte depan Solaria Naga Swalayan yang beralamat di Jl. Kp. Kedung Gede No. KM 39 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi Terdakwa SRI RAHAYU tidak menemukan Sdri. WULANDARI. Kemudian Terdakwa SRI RAHAYU mencoba bermediasi dengan 3 (tiga) orang yang mengaku anak dari Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA di Polsek terdekat, namun 3 (tiga) orang yang mengaku anak dari Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA mengatakan agar menunggu anggota Polsek yang datang. Tidak lama kemudian Sdri. AGNES MARIA L. LOLITA dan beberapa orang lainnya datang menghampiri Terdakwa SRI RAHAYU dan langsung memukuli Terdakwa SRI RAHAYU. Setelah itu anggota Polsek mendatangi kami semua dan membawa kami ke Polsek Tambun dan diarahkan ke Polres Metro Bekasi.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------- |