Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) ANUGERAH BUDI PERKASA, S.H 1.SABAR RUDIN alias SABAR Bin ADE SUGANDA
2.MUHAMMAD ARIFIN P alias AMAT Bin (alm) SOFYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1887/M.2.31/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANUGERAH BUDI PERKASA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR RUDIN alias SABAR Bin ADE SUGANDA[Penahanan]
2MUHAMMAD ARIFIN P alias AMAT Bin (alm) SOFYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa ia Terdakwa I SABAR RUDIN Alias SABAR Bin ADE SUGANDA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN P Alias AMAT Bin SOFYAN pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Kp. Sukamantri RT/RW 003/002 Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16  November 2024 sekira jam 23.30 Wib Terdakwa I berkomunikasi melalui handphone dengan sdr. AMAT Alias BIBIR (DPO) untuk meminta narkotika jenis sabu dimana saat itu sdr. AMAT Alias BIBIR (DPO) menawarkan kepada Terdakwa I untuk bekerja sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I apabila mempunyai uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun karena Terdakwa I belum memiliki uang, kemudian Terdakwa I meminta narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama dengan Terdakwa II;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 18 November 2024 sekira jam 11.00 Wib, sdr. AMAT Alias BIBIR (DPO) menghubungi Terdakwa I melalui handphone dengan maksud akan memberikan narkotika jenis sabu yang berada di daerah Cikarang. Kemudian sekira jam 17.30 Wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui handphone agar mencari kendaraan untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cikarang. Selanjutnya sekira jam 18.00 Wib Terdakwa II menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru menjemput Terdakwa I dan bersama-sama berangkat menuju Cikarang dimana pada saat dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut motor Yamaha Mio warna biru yang digunakan mogok. Kemudian Terdakwa I melanjutkan perjalanan sendiri menuju lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dengan menggunakan ojek online sedangkan Terdakwa II mencari bengkel terdekat untuk memperbaiki motor;
  • Bahwa setibanya di Kp. Sukamantri RT/RW 003/002 Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi sekira jam 21.30 Wib Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,55 gram netto 1,45 gram menggunakan tangan kanannya dibawah sebuah pot yang terbungkus plastik merah berdasarkan arahan sdr. AMAT Alias BIBIR (DPO) melalui chat foto yang dikirim whatsapp;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I berniat meninggalkan lokasi setelah berhasil menerima narkotika jenis sabu dari sdr. AMAT Alias BIBIR (DPO) dengan cara ditempel, saksi MUHAMMAD RIDHO GUMILAR yang melihat gerak-gerik aneh dari Terdakwa I kemudian menanyakan maksud dan tujuan Terdakwa I. Terdakwa I yang panik selanjutnya membuang narkotika jenis sabu tersebut ke tanah dan kemudian diamankan warga sekitar lalu diserahkan kepada Kepolisian Sektor Sukatani yaitu saksi AHMAT RUSDIYANA dan saksi HARTONO WIJAYA beserta barang buktinya;
  • Setelah dilakukan interogasi oleh saksi AHMAT RUSDIYANA dan saksi HARTONO WIJAYA, Terdakwa I mengakui bahwa telah menerima narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,55 gram netto 1,45 gram dari sdr. AMAT Alias BIBIR (DPO) dengan cara ditempel dimana Terdakwa I berangkat bersama-sama dengan Terdakwa II yang sedang menunggu di bengkel karena mogok ketika perjalanan mengambil narkotika jenis sabu tersebut;
  • Selanjutnya sekira jam 22.10 Wib saksi AHMAT RUSDIYANA dan saksi HARTONO WIJAYA mengamankan Terdakwa II di Kp. Pilar Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi yang sedang menunggu Terdakwa I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Pusal Laboratorium Forensik NO. LAB.:0450/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan kesimpulan barang bukti tersebut diberi nomor barang bukti 0169/2025/PF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin yang sah dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa I SABAR RUDIN Alias SABAR Bin ADE SUGANDA dan Terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN P Alias AMAT Bin SOFYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

SUBSIDIAIR

------------Bahwa ia Terdakwa I SABAR RUDIN Alias SABAR Bin ADE SUGANDA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN P Alias AMAT Bin SOFYAN pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Kp. Sukamantri RT/RW 003/002 Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, ”permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16  November 2024 sekira jam 23.30 Wib Terdakwa I berkomunikasi melalui handphone dengan sdr. AMAT Alias BIBIR (DPO) untuk meminta narkotika jenis sabu dimana saat itu sdr. AMAT Alias BIBIR (DPO) menawarkan kepada Terdakwa I untuk bekerja sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I apabila mempunyai uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun karena Terdakwa I belum memiliki uang, kemudian Terdakwa I meminta narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama dengan Terdakwa II;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 18 November 2024 sekira jam 11.00 Wib, sdr. AMAT Alias BIBIR (DPO) menghubungi Terdakwa I melalui handphone dengan maksud akan memberikan narkotika jenis sabu yang berada di daerah Cikarang. Kemudian sekira jam 17.30 Wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui handphone agar mencari kendaraan untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cikarang. Selanjutnya sekira jam 18.00 Wib Terdakwa II menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru menjemput Terdakwa I dan bersama-sama berangkat menuju Cikarang dimana pada saat dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut motor Yamaha Mio warna biru yang digunakan mogok. Kemudian Terdakwa I melanjutkan perjalanan sendiri menuju lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dengan menggunakan ojek online sedangkan Terdakwa II mencari bengkel terdekat untuk memperbaiki motor;
  • Bahwa setibanya di Kp. Sukamantri RT/RW 003/002 Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi sekira jam 21.30 Wib Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,55 gram netto 1,45 gram menggunakan tangan kanannya dibawah sebuah pot yang terbungkus plastik merah berdasarkan arahan sdr. AMAT Alias BIBIR (DPO) melalui chat foto yang dikirim whatsapp;
  • Bahwa selanjutnya ketika narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya, Terdakwa I berniat meninggalkan lokasi kemudian saksi MUHAMMAD RIDHO GUMILAR yang melihat gerak-gerik aneh dari Terdakwa I kemudian menanyakan maksud dan tujuan Terdakwa I. Terdakwa I yang panik selanjutnya membuang narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya tersebut ke tanah dan kemudian diamankan warga sekitar lalu diserahkan kepada Kepolisian Sektor Sukatani yaitu saksi AHMAT RUSDIYANA dan saksi HARTONO WIJAYA beserta barang buktinya;
  • Setelah dilakukan interogasi oleh saksi AHMAT RUSDIYANA dan saksi HARTONO WIJAYA, Terdakwa I mengakui bahwa telah menguasai narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,55 gram netto 1,45 gram dengan cara mengambil tempelan dari sdr. AMAT Alias BIBIR (DPO) dimana Terdakwa I berangkat bersama-sama dengan Terdakwa II yang sedang menunggu di bengkel karena mogok ketika perjalanan mengambil narkotika jenis sabu tersebut;
  • Selanjutnya sekira jam 22.10 Wib saksi AHMAT RUSDIYANA dan saksi HARTONO WIJAYA mengamankan Terdakwa II di Kp. Pilar Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi yang sedang menunggu Terdakwa I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Pusal Laboratorium Forensik NO. LAB.:0450/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan kesimpulan barang bukti tersebut diberi nomor barang bukti 0169/2025/PF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin yang sah dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa I SABAR RUDIN Alias SABAR Bin ADE SUGANDA dan Terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN P Alias AMAT Bin SOFYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

Pihak Dipublikasikan Ya