Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2025/PN Ckr Herlina Hendiawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Herlina Hendiawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;  
  2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan  /atau Perbaikan Nama Orang Tua (ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil An. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi tertanggal 22 Nopember 1996 dengan Nomor: 7592/1995, Milik Herlina Hendiawati yang merupakan dari Pemohon terdapat Perubahan /atau Perbaikan Nama  Orang Tua (ayah) Pemohon sebagai mana tercatat  Saepudin dibetulkan menjadi Didin Syaripudin;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak