Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika ) NELSON MANAHAN HASUDUNGAN MALAU, SH FIKRI RIVAI Als FIKRI Bin MAMAT HAJARIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1208 /M.2.31/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NELSON MANAHAN HASUDUNGAN MALAU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI RIVAI Als FIKRI Bin MAMAT HAJARIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

      Kesatu

--------Bahwa ia terdakwa FIKRI RIVAI als FIKRI bin MAMAT HAJARIN (alm) pada hari Minggu tanggal 05 bulan November tahun 2023 dengan jam yang sudah tidak dapat diingat kembali atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di di pinggir jalan daerah Kelapa Gading Jakarta Utara dan di sebuah kebun kosong di Daerah Cakung Jakarta Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Jakarta Timur yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkaranya, akan tetapi sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang berwenang mengadili perkara terdakwa karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat terdakwa ditemukan atau ditahan berada di dalam daerah hukumnya dan sebagian besar saksi yang dipanggil dalam perkara ini lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Cikarang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili yang dimana tindak pidana itu dilakukan mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-----------

--------Pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saat terdakwa berada di warung di daerah Cakung Jakarta Timur terdakwa dihubungi oleh sdr RESMAN (dpo) lewat pesan WA yang isinya meminta terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di 2 (dua) lokasi berbeda yakni di pinggir jalan daerah Kelapa Gading Jakarta Utara dan di sebuah kebun kosong di Daerah Cakung Jakarta Timur. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 terdakwa kembali mengirim lokasi tempat mengambil Narkotika jenis sabu lewat pesan WA kepada terdakwa lewat hp Oppo warna hitam dengan nomor 089512815326. Setelah itu terdakwa pergi bersama dengan saksi sdr. PUTRA IRWANSYAH Alias ADE Bin MARWANA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Fazio menuju lokasi pertama di   di pinggir jalan daerah Kelapa Gading Jakarta Utara dan mengambil narkotika jenis sabu dalam bekas bungkus rokok merk Camel, kemudian terdakwa bersama saksi sdr. PUTRA IRWANSYAH Alias ADE Bin MARWANA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi menuju lokasi selanjutnya di sebuah kebun kosong di Daerah Cakung Jakarta Timur dan terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dalam bekas bungkus rokok. Selanjutnya sekitar jam 17.45 wib sdr. RESMAN (dpo) kembali menelpon terdakwa dan meminta terdakwa untuk memecah-mecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) paket dalam bungkus klip bening dengan berat masing-masing 0,4 (nol koma empat) gram dan untuk selanjutnya terdakwa bersama saksi sdr. menempel 4 (empat) paket sabu klip bening di 3 (tiga) lokasi yakni 1 (satu) paket di jalan BKT Rawa Kuning pulo gebang Jakarta Timur, 1 (satu) paket di jalan BKT jalan klender Jakarta Timur, dan 2 (dua) paket di jalan Raya Cipinang. Setelah itu terdakwa bersama saksi sdr. PUTRA IRWANSYAH Alias ADE Bin MARWANA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mendapat uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr. RESMAN (dpo) yang dikirim lewat aplikasi DANA dan saksi sdr. PUTRA IRWANSYAH Alias ADE Bin MARWANA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menadapat bagian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 06 November 2023 sekitar jam 23.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr. IMAM (dpo) untuk memesan narkotika sebanyak setengah gram dan terdakwa menyanggupi, lalu pada tanggal 07 November 2023 terdakwa bersama saksi sdr. PUTRA IRWANSYAH Alias ADE Bin MARWANA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berangkat ke lokasi Harapan Indah Pasar Modern kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dengan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening akan tetapi sebelum bertemu dengan sdr. IMAM (dpo) terdakwa bersama dengan saksi sdr. PUTRA IRWANSYAH Alias ADE Bin MARWANA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ditangkap oleh pihak yang berwajib; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium PL141EK/XI/2023/Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan

  1. Kode Sampel A1 Kristal berat 0,0707 gram sisa hasil pemeriksaan 0,0563 gram: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Kode Sampel B1 Kristal berat 0,0765 gram sisa hasil pemeriksaan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

Kedua

--------Bahwa ia terdakwa FIKRI RIVAI als FIKRI bin MAMAT HAJARIN (alm) pada hari Minggu tanggal 05 bulan November tahun 2023 dengan jam yang sudah tidak dapat diingat kembali atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di di pinggir jalan daerah Kelapa Gading Jakarta Utara dan di sebuah kebun kosong di Daerah Cakung Jakarta Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Jakarta Timur yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkaranya, akan tetapi sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang berwenang mengadili perkara terdakwa karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat terdakwa ditemukan atau ditahan berada di dalam daerah hukumnya dan sebagian besar saksi yang dipanggil dalam perkara ini lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Cikarang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili yang dimana tindak pidana itu dilakukan mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut:------------

--------Pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di 2 (dua) lokasi yakni di pinggir jalan daerah Kelapa Gading Jakarta Utara dan di sebuah kebun kosong di Daerah Cakung Jakarta Timur milik sdr. RESMAN (dpo) serta memecah-mecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) paket dalam bungkus klip bening dengan berat masing-masing 0,4 (nol koma empat) gram dan menempel paket Narkotika jenis sabu tersebut di 3 (tiga) lokasi dan menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr. RESMAN (dpo). Selanjutnya terdakwa di hubungi oleh sdr. IMAM (dpo) untuk memesan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi sdr. PUTRA IRWANSYAH Alias ADE Bin MARWANA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi ke lokasi Harapan Indah Pasar Modern kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi untuk bertemu dengan sdr. RESMAN (dpo) akan tetapi sebelum bertemu dengan sdr. RESMAN (dpo) terdakwa bersama dengan dengan saksi sdr. PUTRA IRWANSYAH Alias ADE Bin MARWANA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berhasil ditangkap oleh saksi Jon Feriadi, saksi Richi Surachman serta saksi R. Hakim Janu Baskoro tim buser dari polsek Babelan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan observasi wilayah dan saat melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dari kantong celana yang dipakai oleh saksi sdr. PUTRA IRWANSYAH Alias ADE Bin MARWANA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan untuk selanjutnya terdakwa bersama saksi sdr. FIKRI RIVAI als FIKRI bin MAMAT HAJARIN (alm) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di bawa untuk prose hukum selanjutnya. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium PL141EK/XI/2023/Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan

  1. Kode Sampel A1 Kristal berat 0,0707 gram sisa hasil pemeriksaan 0,0563 gram: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Kode Sampel B1 Kristal berat 0,0765 gram sisa hasil pemeriksaan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya