Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 03 tanggal 04 Februari 2025 dan Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 04 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Tergugat II, Kewajiban Penggugat pinjaman pokok sebesar Rp 200.000.000 dan bunga Rp 75.000,000 dengan total Rp 275.000.000;
- Menghukum Tergugat I menyerahkan secara seketika, jaminan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Nomor: 1845 Desa. Sukaresmi, NIB: 10.05.19.05.03881, Letak Tanah Apartemen Trivium Terrace, gambar denah tertanggal 2 Februari 2021, Nomor 00688/Sukaresmi/2021, Luas 44,5 M2 (empat puluh empat koma lima meter persegi) dan 1 (satu) unit Mobil B 1194 PAI tipe Honda City kepada Penggugat, setelah Penggugat membayar kewajibannya;
- Menyatakan tindakan Tergugat I menambahkan bunga di luar isi akta adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (limka ratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat I lalai dan tidak tunduk untuk mematuhi putusan ini, terhitung mulai dari 14 hari sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum, Verzet, Banding Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |