Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian antara PARA PENGGUGAT dengan Tergugat;
- Menyatakan sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bahwa TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT, telah melakukan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat PARA PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT mengembalikan Uang sebesar Rp.99.000.000,- dan denda keterlambatan sebesar Rp. 100.980.000,- dengan cara tanggung renteng , tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT I ;
- Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT mengembalikan Uang sebesar Rp.115.000.000,- dan membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 109.020.000, dengan cara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT mengembalikan Uang sebesar Rp.70.500.000,- dan denda keterlambatan sebesar Rp. 55.695.000,-dengan cara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT III;
- Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT membayar kerugian imateriil dengan sejumlah uang masing- masing Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT I, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT II, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT III;
- Menghukum TERGUGATdan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara kontan dan seketika kepada PARA PENGGUGAT putusan ini dibacakan yaitu biaya (Lawyer fee yang dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT,dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya (Ex aequo at bono |