Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa VALENT SEPTA DEMI pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan Juni tahun 2024 sampai dengan pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Gudang PT. INDO ABADI MAKMUR beralamat di Jalan Komplek Pergudangan Marunda Center Blok E.1 No.12A & 12B Desa Pantaimakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa VALENT SEPTA DEMI yang merupakan Kepala Gudang PT. INDO ABADI MAKMUR sejak bulan Oktober 2018 berdasarkan Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan oleh Saksi IBNU SEINA selaku General Manager PT INDO ABADI MAKMUR tertanggal 23 September 2024 dengan gaji pokok sebesar Rp.4.500.000,00- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulannya memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memimpin dan mengatur kegiatan operasional gudang agar terlaksana dengan baik;
b. Mengawasi seluruh stock barang milik perusahaan yang masuk atau keluar area gudang;
c. Mengatur dan mengelola kegiatan pengiriman barang agar dapat berjalan efisien dan lancar;
d. Mengawasi proses penerimaan barang gudang, melakukan pengecekan dan perhitungan jumlah barang rusak, menandatangani surat jalan ekspedisi, dan melaporkan jumlah barang masuk secara tertulis dilampiri surat jalan ekspedisi ke kantor;
e. Memastikan penanganan barang dan penyusunan dilakukan dengan baik;
f. Menjaga keamanan barang di gudang agar tidak terjadi kehilangan dan meminimalkan terjadinya salah muat atau tertukar saat pengiriman;
g. Melakukan kontrol internal untuk stok barang gudang secara rutin melalui data stok keluar masuk barang gudang yang direkap oleh admin gudang;
h. Membantu pelaksanaan kegiatan stock opname berkala dari internal kantor maupun eksternal auditor dari akuntan publik;
i. Menjaga kebersihan dan kerapihan gudang;
j. Melaporkan kepada kantor apabila ada hal-hal di gudang yang harus diketahui/ perlu penanganan segera/ perlu persetujuan dari kantor;
- Mulanya sekira bulan Juni tahun 2024, Terdakwa VALENT SEPTA DEMI yang merupakan kepala gudang dengan jam kerja pukul 08.00 WIB sd 17.00 WIB menyuruh semua karyawan di Gudang PT. INDO ABADI MAKMUR beralamat di Jalan Komplek Pergudangan Marunda Center Blok E.1 No.12A & 12B Desa Pantaimakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat untuk pulang lebih awal dengan alasan pekerjaan sudah selesai yakni sekira Pukul 14.00 WIB sd 16.00 WIB agar Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan mudah mengambil barang-barang berupa oli untuk dapat dibawa keluar gudang untuk dijual yang mana Terdakwa VALENT SEPTA DEMI seharusnya bertanggung jawab mengawasi persediaan oli dalam gudang tersebut;
- Bahwa setelah memastikan gudang dalam keadaan aman, kemudian Terdakwa VALENT SEPTA DEMI menghubungi Saksi FERNANDUS PANGIHUTAN maupun Sdr OKKY HERMAWAN bin SALIM bahwa Terdakwa VALENT SEPTA DEMI mempunyai barang yang akan dijual dengan harga murah sehingga Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan Saksi FERNANDUS PANGIHUTAN maupun Sdr OKKY HERMAWAN bin SALIM sepakat menyatukan kehendak menjual oli tersebut kepada toko-toko yang bukan merupakan pelanggan PT. INDO ABADI agar perbuatan Terdakwa VALENT SEPTA DEMI tidak diketahui oleh orang lain;
- Bahwa setelah menyepakati penjualan oli tersebut, Terdakwa VALENT SEPTA DEMI memesan Go Car/Lalamove/Gojek melalui akun Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan email DEMY [email protected] untuk mengangkut oli-oli tersebut yang mana sekira pukul 17.00 WIB sd 18.00 WIB Terdakwa VALENT SEPTA DEMI memasukkan oli-oli tersebut ke dalam mobil Go Car/Lalamove/Gojek yang telah dipesannya yang mana Terdakwa VALENT SEPTA DEMI seharusnya bertanggung jawab mengawasi persediaan oli dalam gudang tersebut;
- Bahwa setelah memastikan barang-barang berupa oli tersebut telah dimuat dalam mobil Go Car/Lalamove/Gojek, Terdakwa VALENT SEPTA DEMI memberikan shareloc/maps alamat toko tujuan kepada supir Go Car/Lalamove/Gojek yang mana Terdakwa VALENT SEPTA DEMI memberikan ongkos jasa angkut sekitar Rp.200.000,00- (dua ratus ribu rupiah) sd Rp.400.000,00- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali perjalanan dan apabila barang-barang tersebut telah tiba di tujuan maka Saksi FERNANDUS PANGIHUTAN maupun Sdr OKKY HERMAWAN bin SALIM akan membayar barang-barang tersebut baik via transfer maupun pembayaran secara cash kepada Terdakwa VALENT SEPTA DEMI;
- Bahwa Terdakwa VALENT SEPTA DEMI mengulangi perbuatanya mengambil oli dalam gudang yang masih dalam pengawasannya sebagai kepala gudang untuk dijual kepada toko-toko yang bukan pelanggan PT.INDO ABADI MAKMUR kurang lebih sebanyak 30 (tiga) puluh kali hingga bulan September 2024 untuk memperoleh keuntungan yang mana Terdakwa VALENT SEPTA DEMI menjual Oli merek TOP 1 dengan harga sekira Rp.22.000,00- (dua puluh dua ribu rupiah) sedangkan harga resmi Oli merek TOP 1 adalah sekira Rp.26.000,00- (dua puluh enam ribu rupiah) dan Oli merek CASTROL dengan harga sekira Rp 50.000,00- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan harga resminya adalah sekira Rp.67.000,00- (enam puluh tujuh ribu rupiah) hingga pada tanggal 19 bulan September 2024 perbuatan Terdakwa VALENT SEPTA DEMI diketahui oleh Saksi IBNU SIENA bin ARSYAD SUWARDI saat melakukan pengecekan gudang yang mana ditemukan terdapat selisih barang;
- Bahwa atas dasar temuan tersebut, kemudian dilakukan stock opname oleh PT INDO MAKMUR dengan hasil ditemukan data-data berupa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan rincian hasil Stock opname Oli TOP 1 pada tanggal 22 September 2024 berupa:
• 8 Karton Grease /Gemuk HITEMP;
• 4 pail Grease/Gemuk HITEMP;
• 1090 Kaerton Oli Top 1 Action matic 10/30 0,8 Liter -24 Botol;
• 2 Karlon oli Top 1 Action matic 10/30 0,8 liter -Combo Evo;
• 152 Karton oli Top 1 Action Matic 10/40 0,8 liter - 24 botol;
• 1 Karton Oli Top 1 Avtion Matic 10/40 0,8 liter -Combo Evo;
• 4 Karton Oli Top 1 Matic 10/40 1 liter -Combo Evo;
• 57 karton Oli Top 1 Action matic 10/40 1 liter-24 botol;
• 2 karton Oli Top 1 Action matic 20/40 0,8 liter -Combo Evo;
• 215 karton Oli Top 1 Action Matic 20/40 0,8 liter -24 botol;
• 134 karton Oli Top 1 SMO MC 20/50 0,8 liter 24 botol;
• 148 karton Oli Top 1 SMO MC 20/50 800 ML 12 botol;
• 165 Karton Oli Top 1 SMO MC 20/50 1 liter 24 Botol
• 27 karton Oli Top 1 SMO Mc 20/50 1 Liter 12 Botol
selanjutnya ditemukan data-data berupa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan rincian hasil Stock opname Oli CASTROL pada tanggal 16 Oktober 2024 berupa:
• 01 Karton OLI CRB Multi 15 W 40 6X4 liter
• 06 Karton Oli EDGE 5W 40 24X1 Liter.
• 72 Karton GTX 15W 40 24X1liter.
• 37 Karton GTX 15w 40 12X1liter.
• 30 karton GTXDSL 16w 40 6x4 liter.
• 39 karton GTX DSL 15w 40 12x1liter.
• 11 karton DTX Ultra Clean 0w20 24x1 liter.
• 13 karton GTX 5w 30 SP /CF 12x1liter.
• 10 Karton GTX 5w30 SP CF 6x3,5 liter.
• 140 karton Magnate 10w40 6x4liter necto.
• 827 karton magnate 10w40 SP/CF 12x1liter.
• 211 karton magnatec 10w40 sp/CF 6x4 liter.
• 16 karton magnatec 5w40 6×4 liter.
• 19 Karton magnatec 5w40 S SUPSP 12x1liter.
• 25 karton magnaec 5w40 SUPSP 6×4 liter.
• 15 karton magnatec DSL 10w30 6x4 liter.
• 7 karton magnate DSL 10w30 12x1liter.
• 9 Karton Magnatec 0w20 SP/CF 12x1liter.
• 78 karton Magnatec 5w30 SP/CF 12x1 liter.
• 27 karton Breake FLUID DOT 4 12x500 ml.
• 174 karton Transmax ATF Dex/MER CMP 6x1liter.
• 13 kartom transmax AXLE 85w 140 12x1 liter.
• 47 karton transmax CFT 6x1liter.
• 89 karton transmex manual 80w90 12x1liter.
• 5 karton Vecton 15w40 24x1liter.
• 1 karton Vecton 15w40 6x4 liter
- Bahwa perbuatan Terdakwa VALENT SEPTA DEMI mengakibatkan PT INDO MAKMUR ABADI mengalami kerugian materiil sekitar Rp.4.542.488.826,00- (empat miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa VALENT SEPTA DEMI pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan Juni tahun 2024 sampai dengan pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Gudang PT. INDO ABADI MAKMUR beralamat di Jalan Komplek Pergudangan Marunda Center Blok E.1 No.12A & 12B Desa Pantaimakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Juni tahun 2024, Terdakwa VALENT SEPTA DEMI yang merupakan kepala gudang dengan jam kerja pukul 08.00 WIB sd 17.00 WIB menyuruh semua karyawan di Gudang PT. INDO ABADI MAKMUR beralamat di Jalan Komplek Pergudangan Marunda Center Blok E.1 No.12A & 12B Desa Pantaimakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat untuk pulang lebih awal dengan alasan pekerjaan sudah selesai yakni sekira Pukul 14.00 WIB sd 16.00 WIB agar Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan mudah mengambil barang-barang berupa oli untuk dapat dibawa keluar gudang untuk dijual;
- Bahwa setelah memastikan gudang dalam keadaan aman, kemudian Terdakwa VALENT SEPTA DEMI menghubungi Saksi FERNANDUS PANGIHUTAN maupun Sdr OKKY HERMAWAN bin SALIM bahwa Terdakwa VALENT SEPTA DEMI mempunyai barang yang akan dijual dengan harga murah sehingga Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan Saksi FERNANDUS PANGIHUTAN maupun Sdr OKKY HERMAWAN bin SALIM sepakat menyatukan kehendak menjual oli tersebut kepada toko-toko yang bukan merupakan pelanggan PT. INDO ABADI agar perbuatan Terdakwa VALENT SEPTA DEMI tidak diketahui oleh orang lain;
- Bahwa setelah menyepakati penjualan oli tersebut, kemudian Terdakwa VALENT SEPTA DEMI memesan Go Car/Lalamove/Gojek melalui akun Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan email DEMY [email protected] untuk mengangkut oli-oli tersebut yang mana sekira pukul 17.00 WIB sd 18.00 WIB Terdakwa VALENT SEPTA DEMI memasukkan oli-oli tersebut ke dalam mobil Go Car/Lalamove/Gojek yang telah dipesannya;
- Bahwa setelah memastikan barang-barang berupa oli tersebut telah dimuat dalam mobil Go Car/Lalamove/Gojek, Terdakwa VALENT SEPTA DEMI memberikan shareloc/maps alamat toko tujuan kepada supir Go Car/Lalamove/Gojek yang mana Terdakwa VALENT SEPTA DEMI memberikan ongkos jasa angkut sekitar Rp.200.000,00- (dua ratus ribu rupiah) sd Rp.400.000,00- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali perjalanan dan apabila barang-barang tersebut telah tiba di tujuan maka Saksi FERNANDUS PANGIHUTAN maupun Sdr OKKY HERMAWAN bin SALIM akan membayar barang-barang tersebut baik via transfer maupun pembayaran secara cash kepada Terdakwa VALENT SEPTA DEMI;
- Bahwa Terdakwa VALENT SEPTA DEMI mengulangi perbuatanya mengambil oli dalam gudang untuk dijual kepada toko-toko yang bukan pelanggan PT.INDO ABADI MAKMUR kurang lebih sebanyak 30 (tiga) puluh kali hingga bulan September 2024 untuk memperoleh keuntungan yang mana Terdakwa VALENT SEPTA DEMI menjual Oli merek TOP 1 dengan harga sekira Rp.22.000,00- (dua puluh dua ribu rupiah) sedangkan harga resmi Oli merek TOP 1 adalah sekira Rp.26.000,00- (dua puluh enam ribu rupiah) dan Oli merek CASTROL dengan harga sekira Rp 50.000,00- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan harga resminya adalah sekira Rp.67.000,00- (enam puluh tujuh ribu rupiah) hingga pada tanggal 19 bulan September 2024 perbuatan Terdakwa VALENT SEPTA DEMI diketahui oleh Saksi IBNU SIENA bin ARSYAD SUWARDI saat melakukan pengecekan gudang yang mana ditemukan terdapat selisih barang;Bahwa atas dasar temuan tersebut, kemudian dilakukan stock opname oleh PT INDO MAKMUR dengan hasil ditemukan data-data berupa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan rincian hasil Stock opname Oli TOP 1 pada tanggal 22 September 2024 berupa
• 8 Karton Grease /Gemuk HITEMP;
• 4 pail Grease/Gemuk HITEMP;
• 1090 Kaerton Oli Top 1 Action matic 10/30 0,8 Liter -24 Botol;
• 2 Karlon oli Top 1 Action matic 10/30 0,8 liter -Combo Evo;
• 152 Karton oli Top 1 Action Matic 10/40 0,8 liter - 24 botol;
• 1 Karton Oli Top 1 Avtion Matic 10/40 0,8 liter -Combo Evo;
• 4 Karton Oli Top 1 Matic 10/40 1 liter -Combo Evo;
• 57 karton Oli Top 1 Action matic 10/40 1 liter-24 botol;
• 2 karton Oli Top 1 Action matic 20/40 0,8 liter -Combo Evo;
• 215 karton Oli Top 1 Action Matic 20/40 0,8 liter -24 botol;
• 134 karton Oli Top 1 SMO MC 20/50 0,8 liter 24 botol;
• 148 karton Oli Top 1 SMO MC 20/50 800 ML 12 botol;
• 165 Karton Oli Top 1 SMO MC 20/50 1 liter 24 Botol
• 27 karton Oli Top 1 SMO Mc 20/50 1 Liter 12 Botol
selanjutnya ditemukan data-data berupa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan rincian hasil Stock opname Oli CASTROL pada tanggal 16 Oktober 2024 berupa:
• 01 Karton OLI CRB Multi 15 W 40 6X4 liter
• 06 Karton Oli EDGE 5W 40 24X1 Liter.
• 72 Karton GTX 15W 40 24X1liter.
• 37 Karton GTX 15w 40 12X1liter.
• 30 karton GTXDSL 16w 40 6x4 liter.
• 39 karton GTX DSL 15w 40 12x1liter.
• 11 karton DTX Ultra Clean 0w20 24x1 liter.
• 13 karton GTX 5w 30 SP /CF 12x1liter.
• 10 Karton GTX 5w30 SP CF 6x3,5 liter.
• 140 karton Magnate 10w40 6x4liter necto.
• 827 karton magnate 10w40 SP/CF 12x1liter.
• 211 karton magnatec 10w40 sp/CF 6x4 liter.
• 16 karton magnatec 5w40 6×4 liter.
• 19 Karton magnatec 5w40 S SUPSP 12x1liter.
• 25 karton magnaec 5w40 SUPSP 6×4 liter.
• 15 karton magnatec DSL 10w30 6x4 liter.
• 7 karton magnate DSL 10w30 12x1liter.
• 9 Karton Magnatec 0w20 SP/CF 12x1liter.
• 78 karton Magnatec 5w30 SP/CF 12x1 liter.
• 27 karton Breake FLUID DOT 4 12x500 ml.
• 174 karton Transmax ATF Dex/MER CMP 6x1liter.
• 13 kartom transmax AXLE 85w 140 12x1 liter.
• 47 karton transmax CFT 6x1liter.
• 89 karton transmex manual 80w90 12x1liter.
• 5 karton Vecton 15w40 24x1liter.
• 1 karton Vecton 15w40 6x4 liter
- Bahwa perbuatan Terdakwa VALENT SEPTA DEMI mengakibatkan PT INDO MAKMUR ABADI mengalami kerugian materiil sekitar Rp.4.542.488.826,00- (empat miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------Bahwa ia Terdakwa VALENT SEPTA DEMI pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan Juni tahun 2024 sampai dengan pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Gudang PT. INDO ABADI MAKMUR beralamat di Jalan Komplek Pergudangan Marunda Center Blok E.1 No.12A & 12B Desa Pantaimakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa VALENT SEPTA DEMI yang merupakan Kepala Gudang PT. INDO ABADI MAKMUR sejak bulan Oktober 2018 berdasarkan Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan oleh Saksi IBNU SEINA selaku General Manager PT INDO ABADI MAKMUR tertanggal 23 September 2024 dengan gaji pokok sebesar Rp.4.500.000,00- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulannya memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memimpin dan mengatur kegiatan operasional gudang agar terlaksana dengan baik;
b. Mengawasi seluruh stock barang milik perusahaan yang masuk atau keluar area gudang;
c. Mengatur dan mengelola kegiatan pengiriman barang agar dapat berjalan efisien dan lancar;
d. Mengawasi proses penerimaan barang gudang, melakukan pengecekan dan perhitungan jumlah barang rusak, menandatangani surat jalan ekspedisi, dan melaporkan jumlah barang masuk secara tertulis dilampiri surat jalan ekspedisi ke kantor;
e. Memastikan penanganan barang dan penyusunan dilakukan dengan baik;
f. Menjaga keamanan barang di gudang agar tidak terjadi kehilangan dan meminimalkan terjadinya salah muat atau tertukar saat pengiriman;
g. Melakukan kontrol internal untuk stok barang gudang secara rutin melalui data stok keluar masuk barang gudang yang direkap oleh admin gudang;
h. Membantu pelaksanaan kegiatan stock opname berkala dari internal kantor maupun eksternal auditor dari akuntan publik;
i. Menjaga kebersihan dan kerapihan gudang;
j. Melaporkan kepada kantor apabila ada hal-hal di gudang yang harus diketahui/ perlu penanganan segera/ perlu persetujuan dari kantor;
- Mulanya sekira bulan Juni tahun 2024, Terdakwa VALENT SEPTA DEMI yang merupakan kepala gudang dengan jam kerja pukul 08.00 WIB sd 17.00 WIB menyuruh semua karyawan di Gudang PT. INDO ABADI MAKMUR beralamat di Jalan Komplek Pergudangan Marunda Center Blok E.1 No.12A & 12B Desa Pantaimakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat untuk pulang lebih awal dengan alasan pekerjaan sudah selesai yakni sekira Pukul 14.00 WIB sd 16.00 WIB agar Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan mudah mengambil barang-barang berupa oli milik PT INDO ABADI MAKMUR tanpa hak dan tanpa ijin untuk dapat dibawa keluar gudang lalu dijual;
- Bahwa setelah memastikan gudang dalam keadaan aman, kemudian Terdakwa VALENT SEPTA DEMI menghubungi Saksi FERNANDUS PANGIHUTAN maupun Sdr OKKY HERMAWAN bin SALIM bahwa Terdakwa VALENT SEPTA DEMI mempunyai barang yang akan dijual dengan harga murah sehingga Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan Saksi FERNANDUS PANGIHUTAN maupun Sdr OKKY HERMAWAN bin SALIM sepakat menyatukan kehendak menjual oli tersebut kepada toko-toko yang bukan merupakan pelanggan PT. INDO ABADI agar perbuatan Terdakwa VALENT SEPTA DEMI tidak diketahui oleh orang lain;
- Bahwa setelah menyepakati penjualan oli tersebut, kemudian Terdakwa VALENT SEPTA DEMI memesan Go Car/Lalamove/Gojek melalui akun Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan email DEMY [email protected] untuk mengangkut oli-oli tersebut yang mana sekira pukul 17.00 WIB sd 18.00 WIB Terdakwa VALENT SEPTA DEMI memasukkan barang-barang berupa oli milik PT INDO ABADI MAKMUR tersebut tanpa hak dan tanpa ijin ke dalam mobil Go Car/Lalamove/Gojek yang telah dipesannya;
- Bahwa setelah memastikan barang-barang berupa oli tersebut telah dimuat dalam mobil Go Car/Lalamove/Gojek, Terdakwa VALENT SEPTA DEMI memberikan shareloc/maps alamat toko tujuan kepada supir Go Car/Lalamove/Gojek yang mana Terdakwa VALENT SEPTA DEMI memberikan ongkos jasa angkut sekitar Rp.200.000,00- (dua ratus ribu rupiah) sd Rp.400.000,00- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali perjalanan dan apabila barang-barang tersebut telah tiba di tujuan maka Saksi FERNANDUS PANGIHUTAN maupun Sdr OKKY HERMAWAN bin SALIM akan membayar barang-barang tersebut baik via transfer maupun pembayaran secara cash kepada Terdakwa VALENT SEPTA DEMI;
- Bahwa SOP proses muat barang ke dalam kendaraan truk Box sebelum dilakukan pengiriman ke customer adalah setelah Terdakwa VALENT SEPTA DEMI menerima dokumen DO dari admin kantor yaitu Saksi HESTI SUSILAWATI binti SAIMIN dan Saksi AYU APRIYANTI binti BAY HIDAYAT, selanjutnya DO di bagi berdasarkan Rute jalur pengiriman yang mana PT.INDO ABADI MAKMUR memiliki 3 (tiga) unit kendaran yang mana proses muat harus menggunakan Truk Box milik PT.INDO ABADI MAKMUR yang dikendarai oleh supir PT. INDO ABADI MAKMUR ,selanjutnya barang disiapkan oleh Saksi AHMAD YAMIN FAUZI bin ABDUL HASAN selaku team Gudang sesuai DO, kemudian pada saat akan masuk kedalam truk akan di panggil sesuai DO oleh Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dan apabila barang sudah masuk jika masuk maka Terdakwa VALENT SEPTA DEMI menandatangani DO kemudian Terdakwa VALENT SEPTA DEMI menyimpan arsip Copy sementara empat lembar lainnya di bawa supir/driver untuk pengiriman, selanjutnya arsip Copy DO tersebut digunakan untuk pencatatan di buku LOG pengiriman oleh Saksi RIA NURHASTINI binti DICKY BAMBANG SRI PURWOHASTONO;
- Bahwa Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan PT.INDO ABADI MAKMUR serta tidak melalui prosedur dan tidak berdasarkan DO sebagaimana SOP PT.INDO ABADI MAKMUR serta proses muat yang dilakukan tidak menggunakan Truk Box milik PT.INDO ABADI MAKMUR yang dikendarai oleh supir PT. INDO ABADI MAKMUR
- Bahwa Terdakwa VALENT SEPTA DEMI mengambil barang-barang baik berupa Oli merek TOP 1 maupun Oli merek CASTROL milik PT INDO ABADI MAKMUR tanpa hak dan tanpa ijin untuk dijual kepada toko-toko yang bukan pelanggan PT.INDO ABADI MAKMUR kurang lebih sebanyak 30 (tiga) puluh kali hingga bulan September 2024 untuk memperoleh keuntungan yang dilakukan oleh Terdakwa VALENT SEPTA DEMI yang mana Terdakwa VALENT SEPTA DEMI menjual Oli merek TOP 1 harga sekira Rp.22.000,00- (dua puluh dua ribu rupiah) sedangkan harga resmi Oli merek TOP 1 adalah sekira Rp.26.000,00- (dua puluh enam ribu rupiah) dan Oli merek CASTROL dengan harga sekira Rp 50.000,00- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan harga resminya adalah sekira Rp.67.000,00- (enam puluh tujuh ribu rupiah) hingga pada tanggal 19 bulan September 2024 perbuatan Terdakwa VALENT SEPTA DEMI diketahui oleh Saksi IBNU SIENA bin ARSYAD SUWARDI saat melakukan pengecekan gudang yang mana ditemukan terdapat selisih barang;
- Bahwa atas dasar temuan tersebut, kemudian dilakukan stock opname oleh PT INDO MAKMUR dengan hasil ditemukan data-data berupa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa VALENT SEPTA DEMI tanpa hak dan tanpa ijin dengan rincian hasil Stock opname Oli TOP 1 pada tanggal 22 September 2024 berupa8 Karton Grease /Gemuk HITEMP;
• 4 pail Grease/Gemuk HITEMP;
• 1090 Kaerton Oli Top 1 Action matic 10/30 0,8 Liter -24 Botol;
• 2 Karlon oli Top 1 Action matic 10/30 0,8 liter -Combo Evo;
• 152 Karton oli Top 1 Action Matic 10/40 0,8 liter - 24 botol;
• 1 Karton Oli Top 1 Avtion Matic 10/40 0,8 liter -Combo Evo;
• 4 Karton Oli Top 1 Matic 10/40 1 liter -Combo Evo;
• 57 karton Oli Top 1 Action matic 10/40 1 liter-24 botol;
• 2 karton Oli Top 1 Action matic 20/40 0,8 liter -Combo Evo;
• 215 karton Oli Top 1 Action Matic 20/40 0,8 liter -24 botol;
• 134 karton Oli Top 1 SMO MC 20/50 0,8 liter 24 botol;
• 148 karton Oli Top 1 SMO MC 20/50 800 ML 12 botol;
• 165 Karton Oli Top 1 SMO MC 20/50 1 liter 24 Botol
• 27 karton Oli Top 1 SMO Mc 20/50 1 Liter 12 Botol
selanjutnya ditemukan data-data berupa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa VALENT SEPTA DEMI tanpa hak dan tanpa ijin dengan rincian hasil Stock opname Oli CASTROL pada tanggal 16 Oktober 2024 berupa:
• 01 Karton OLI CRB Multi 15 W 40 6X4 liter
• 06 Karton Oli EDGE 5W 40 24X1 Liter.
• 72 Karton GTX 15W 40 24X1liter.
• 37 Karton GTX 15w 40 12X1liter.
• 30 karton GTXDSL 16w 40 6x4 liter.
• 39 karton GTX DSL 15w 40 12x1liter.
• 11 karton DTX Ultra Clean 0w20 24x1 liter.
• 13 karton GTX 5w 30 SP /CF 12x1liter.
• 10 Karton GTX 5w30 SP CF 6x3,5 liter.
• 140 karton Magnate 10w40 6x4liter necto.
• 827 karton magnate 10w40 SP/CF 12x1liter.
• 211 karton magnatec 10w40 sp/CF 6x4 liter.
• 16 karton magnatec 5w40 6×4 liter.
• 19 Karton magnatec 5w40 S SUPSP 12x1liter.
• 25 karton magnaec 5w40 SUPSP 6×4 liter.
• 15 karton magnatec DSL 10w30 6x4 liter.
• 7 karton magnate DSL 10w30 12x1liter.
• 9 Karton Magnatec 0w20 SP/CF 12x1liter.
• 78 karton Magnatec 5w30 SP/CF 12x1 liter.
• 27 karton Breake FLUID DOT 4 12x500 ml.
• 174 karton Transmax ATF Dex/MER CMP 6x1liter.
• 13 kartom transmax AXLE 85w 140 12x1 liter.
• 47 karton transmax CFT 6x1liter.
• 89 karton transmex manual 80w90 12x1liter.
• 5 karton Vecton 15w40 24x1liter.
• 1 karton Vecton 15w40 6x4 liter
- Bahwa perbuatan Terdakwa VALENT SEPTA DEMI mengakibatkan PT INDO MAKMUR ABADI mengalami kerugian materiil sekitar Rp.4.542.488.826,00- (empat miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------
|