Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
269/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) | YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H. | MUHAMMAD FIRDAUS als DAUS bin SUHARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 269/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2865/M.2.31/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------------ Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibalut lakban cokelat berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan brutto 5,76 gram dan netto 5,16 gram yang ditemukan dalam tas selempang warna hijau milik Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI serta 1 (satu) plastik klip bening berisikan ganja dengan brutto 2,13 gram dan netto 1,73 gram yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa sebelumnya diperoleh bersama dengan Sdr MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR di daerah Tajur Halang Ds Tajur Halang Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat namun narkotika jenis ganja tersebut tidak diketahui oleh Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI; Bahwa kemudian dilakukan pengembangan hingga Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira Pukul 02.00 WIB di rumah Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR yang beralamat di Kp. Kelapa Ds.Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus berlakban fragile yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan brutto 16,92 gram dan netto 12,85 gram dari atas aquarium kamar Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR beserta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver serta 1 (satu) buah plastik klip bening yang berada di saku baju dalam lemari kamar saksi yang mana narkotika jenis ganja tersebut diperoleh oleh Terdakawa bersama dengan Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR daerah Tajur Halang Ds Tajur Halang Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB 1170/NNF/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI S.H. selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI diketahui oleh PARASIAN GULTOM, SIK, M.Si selaku KABIDNARKOAFOR dibawah kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan netto 1,5076 gram dengan kode sampel 0657/2025/OF dengan kesimpulan benar NARKOTIKA jenis GANJA yang mana GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB 1171/NNF/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan PRIMA ANDINI MUKTI, S.Farm, Apt.M. Biomed selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI diketahui oleh PARASIAN GULTOM, SIK, M.Si selaku KABIDNARKOAFOR dibawah kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaa terhadap barang bukti 1 (satu) kardus berlakban fragile berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan kode barang bukti 0656/2025/OF diperoleh kesimpulan adalah benar NARKOTIKA jenis GANJA yang mana GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa dan Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari kamis tanggal 20 bulan februari tahun 2025 sekira Pukul 16.00 WIB dan hari Jum’at tanggal 21 bulan Februari tahun 2025 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Blok Satu Kel/Ds Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang dan di Kp. Kelapa Ds.Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, ini namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (4) KUHAP dikarenakan terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut sehingga Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat 2 (dua) orang pendatang laki-laki membawa narkotika jenis tembakau sintetis hingga pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud, Saksi YUGO PRASETIO, Als YUGO bin Alm KARSONO, Saksi YOKY EKO PRAMONO Als YOKI, dan Saksi ROBI CAHYAKA MAULANA Als ROBI bin GAGARIN selaku polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI bertempat di pinggir Kp.Blok Satu Kel/Ds Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi ketika Terdakwa dan Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI sedang duduk diatas1 (satu) buah sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih Nopol B 4660 UBS an RIKI SAPUTRA; Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibalut lakban coklat berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan brutto 5,76 gram dan netto 5,16 gram yang ditemukan dalam tas selempang warna hijau milik Sdr ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI serta 1 (satu) plastik klip bening berisikan ganja dengan brutto 2,13 gram dan netto 1,73 yang diakui oleh Terdakwa sebelumnya diperoleh bersama dengan Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR daerah Tajur Halang Ds Tajur Halang Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat namun narkotika jenis ganja tersebut tidak diketahui oleh Sdr ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI; Bahwa kemudian dilakukan pengembangan hingga Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira Pukul 02.00 WIB di rumah Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR yang beralamat di Kp. Kelapa Ds.Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus berlakban fragile yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan brutto 16,92 gram dan netto 12,85 gram dari atas aquarium kamar Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR beserta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver serta 1 (satu) buah plastik klip bening yang berada di saku baju dalam lemari kamar saksi yang mana narkotika jenis ganja tersebut diperoleh oleh Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR daerah Tajur Halang Ds Tajur Halang Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB 1170/NNF/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI S.H. selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI diketahui oleh PARASIAN GULTOM, SIK, M.Si selaku KABIDNARKOAFOR dibawah kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaa terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan netto 1,5076 gram dengan kode sampel 0657/2025/OF dengan kesimpulan benar NARKOTIKA jenis GANJA yang mana GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB 1171/NNF/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan PRIMA ANDINI MUKTI, S.Farm, Apt.M. Biomed selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI diketahui oleh PARASIAN GULTOM, SIK, M.Si selaku KABIDNARKOAFOR dibawah kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) kardus berlakban fragile berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan kode barang bukti 0656/2025/OF diperoleh kesimpulan adalah benar NARKOTIKA jenis GANJA yang mana GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa dan Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR menempel narkotika jenis ganja tersebut di beberapa tempat sekitar wilayah Pondok Terong Kecamatan Cipayung Jawa Barat sesuai arahan Sdr HENGKI kemudian sekira Pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR memperoleh upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu dibagi 2 (dua) yang dicairkan di dekar Stasiun Citayam Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat hingga pada hari kamis tanggal 20 februari 2025 Saksi YUGO PRASETIO Als YUGO bin Alm KARSONO, Saksi YOKY EKO PRAMONO Als YOKI, dan Saksi ROBI CAHYAKA MAULANA Als ROBI bin GAGARIN selaku polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Sdr ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat di pinggir Kp.Blok Satu Kel/Ds Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi ketika Terdakwa dan Sdr ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI sedang duduk diatas1 (satu) buah sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih Nopol B 4660 UBS an RIKI SAPUTRA;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana---------
DAN
KEDUA
PRIMAIR
--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari kamis tanggal 13 bulan februari tahun 2025 sekira Pukul 18.000 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kebun kosong beralamat di Tajur Halang Ds Tajur Halang Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa ditahan di Kabupaten Bekasi dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Mulanya pada hari rabu tanggal 12 februari 2025 bertempat di stasiun Citayam, Terdakwa mengajak Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR untuk menempel narkotika jenis ganja dengan upah Rp.1.000.000,- untuk dibagi 2 (dua) sesuai arahan teman Terdakwa yakni Sdr HENGKI (DPO) yang mana Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR setuju dengan ajakan Terdakwa hingga pada hari kamis tanggal 20 februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR untuk mengambil narkotika jenis ganja di daerah Tajur Halang Ds Tajur Halang Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat; Bahwa sekira Pukul 18.00 WIB, Terdakwa dan Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR tiba di daerah Tajur Halang Ds Tajur Halang Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat yang mana Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR menemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam dalam reremputan, kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR membawa 1 (satu) buah plastik hitam berisikan narkotika jenis ganja tersebut ke sebuah rumah kosong bertempat di Kp Kelapa RT.003/005 Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor lalu Terdakwa dan Saksi MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR membagi narkotika jenis ganja tersebut menjadi 17 (tujuh belas) paket yang masing-masing berisikan 65 (enam puluh lima) hingga 70 (tujuh puluh) gram narkotika jenis ganja menggunakan sebuah timbangan digital warna silver untuk ditempel sesuai arahan Sdr HENGKI; Bahwa Terdakwa dan Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB 1170/NNF/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI S.H. selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI diketahui oleh PARASIAN GULTOM, SIK, M.Si selaku KABIDNARKOAFOR dibawah kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan netto 4,3109 gram dengan kode sampel 0658/2025/O5 dengan kesimpulan benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang mana Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibalut lakban cokelat berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan brutto 5,76 gram dan netto 5,16 gram yang ditemukan dalam tas selempang warna hijau milik Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI serta 1 (satu) plastik klip bening berisikan ganja dengan brutto 2,13 gram dan netto 1,73 gram yang diakui oleh Terdakwa sebelumnya diperoleh bersama dengan Sdr MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR di daerah Tajur Halang Ds Tajur Halang Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat namun narkotika jenis ganja tersebut tidak diketahui oleh Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana---------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari kamis tanggal 20 bulan februari tahun 2025 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Blok Satu Kel/Ds Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , yang dilakukan dengan caar sebagai berikut:---------------------------- Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat 2 (dua) orang pendatang laki-laki membawa narkotika jenis tembakau sintetis hingga pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud, Saksi YUGO PRASETIO Als YUGO bin Alm KARSONO, Saksi YOKY EKO PRAMONO Als YOKI, dan Saksi ROBI CAHYAKA MAULANA Als ROBI bin GAGARIN selaku polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI bertempat di pinggir Kp.Blok Satu Kel/Ds Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi ketika Terdakwa dan Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI sedang duduk diatas1 (satu) buah sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih Nopol B 4660 UBS an RIKI SAPUTRA; Bahwa Terdakwa dan Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB 1170/NNF/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI S.H. selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI diketahui oleh PARASIAN GULTOM, SIK, M.Si selaku KABIDNARKOAFOR dibawah kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan netto 4,3109 gram dengan kode sampel 0658/2025/OF dengan kesimpulan benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang mana Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibalut lakban coklat berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan brutto 5,76 gram dan netto 5,16 gram yang ditemukan dalam tas selempang warna hijau milik Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI yang mana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dibeli dari akun instagram 13worldgoverment serta 1 (satu) plastik klip bening berisikan ganja dengan brutto 2,13 gram dan netto 1,73 gram yang diakui oleh Terdakwa sebelumnya diperoleh bersama dengan Sdr MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR di daerah Tajur Halang Ds Tajur Halang Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat namun narkotika jenis ganja tersebut tidak diketahui oleh Saksi ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |